Ibu angkat mendiang Engeline tidak dapat remisi HUT RI ke-71
Merdeka.com - Dari para penghuni dalam lapas kelas II A Kerobokan, Bali hanya terpidana pembunuhan Engeline yang tidak mendapatkan remisi. Ibu angkat mendiang bocah itu, Margriet Christina Megawe, divonis seumur hidup.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali, N Putra Surya Atmaja, Selasa (16/8). Berdasarkan ketentuan, kata dia, terpidana seumur hidup tak bisa mendapat remisi. Jika ingin mendapatkan remisi, maka terpidana seumur hidup harus mengalihkan hukumannya ke pidana sementara menjadi maksimal 20 tahun penjara.
"Itu diatur ketentuannya. Dalam KUHAP juga diatur. Jadi dia harus dialihkan dulu hukumannya, dari pidana penjara seumur hidup ke pidana sementara maksimal 20 tahun penjara," kata Atmaja.
-
Apa yang diharapkan Rebecca dari hukuman tersangka? Dengan adanya hukuman tersebut, Sandy dan Rebecca berharap agar ke depannya tidak ada lagi oknum yang berani melakukan kejahatan serupa. Semoga hukuman ini menjadi efektif sebagai penghalang bagi mereka yang ingin mencoba melakukan tindakan yang sama.
-
Kapan Angelina keluar dari penjara? Setelah 10 tahun di penjara dan keluar pada tahun 2022, Angelina disambut hangat oleh sang putra.
-
Siapa yang direhabilitasi? Jadi proses asesmen, dan juga rekomendasi asesmen ini tidak datang dari penyidik Polres Metro Jakarta Barat. Tetapi berdasarkan dari rekomendasi asesmen terpadu BNNP DKI Jakarta,' kata Syahduddi saat jumpa pers, Selasa (25/6/2024).
-
Bagaimana Rebecca menanggapi hukuman tersangka? Rebecca puas dengan hukuman yang dijatuhkan oleh majelis hakim dan mengapresiasi semua pihak yang terlibat dalam mengungkap kasus tersebut. Ungkapan Rebecca 'Intinya semua sudah diwakilkan bang Sandi, aku hormati proses hukumnya putusan pengadilan yang terbaik,' ucap Rebecca di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (18/1/2024).
-
Siapa yang divonis 4 tahun penjara? Siska Wati divonis penjara empat tahun dalam kasus korupsi pemotongan dana insentif aparatur sipil negara BPPD Sidoarjo senilai Rp8,5 miliar.
-
Kenapa pelaku penganiayaan dibebaskan? Dengan potongan video selanjutnya korban yang masih bocah sempat menangis setelah kepalanya dipukul dengan botol.'Meskipun Om aing jenderal aing tak pernah minta tolong ke om aing nu jenderal. Sok searching di google maneh, Mayjen Rifki Nawawi. Apakah aing pernah minta tolong, gak pernah,' ujar si remaja dalam video.
Merujuk pada ketentuan, seseorang ingin mengalihkan hukumannya kepada pidana sementara maksimal 20 tahun penjara harus menjalani masa hukuman sekurang-kurangnya lima tahun.
"Kalau berkelakuan baik lima tahun berturut-turut bisa mengajukan (pidana sementara). Ajukan perubahan masa hukuman itu kepada Kementerian Hukum dan HAM," ujar Atmaja.
Atmaja melanjutkan, indikator berkelakuan baik sebagaimana diatur dalam ketentuan itu, yakni selama lima tahun menjalani hukuman seseorang tersebut aktif melakukan pembinaan terhadap narapidana lain.
"Bisa juga seseorang itu aktif dalam melakukan kegiatan atau memotivasi penghuni lapas lainnya," ujar Atmaja.
Dikatakan Atmaja, Margriet belum menjalani masa hukuman selama lima tahun. Dengan demikian, dia tak bisa mengajukan pengalihan hukuman buat mendapatkan remisi. (mdk/ary)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Memberikan remisi terhadap 15.922, termasuk Putri Candrawathi
Baca SelengkapnyaHakim MA memberikan diskon hukuman Putri Candrawati dari 20 menjadi 10 tahun.
Baca SelengkapnyaPara narapidana tersebar di seluruh Indonesia tersebut berhak mendapatkan remisi karena dianggap telah memenuhi persyaratan.
Baca SelengkapnyaPutri Candrawathi mendapat remisi satu bulan potongan tahanan.
Baca SelengkapnyaMenteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly menerangkan pengurangan masa pidana ini sebagai penghargaan bagi narapidana yang berkelakuan baik.
Baca SelengkapnyaKekasih Brigadir J terlihat mengunjungi makam sang pujaan hati.
Baca SelengkapnyaYekti menyebut, Putri dikunjungi anak-anaknya selama perayaan Natal ini. Mereka menikmati Natal bersama.
Baca SelengkapnyaSatu bulan lima belas hari penjara, vonis itu lah yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Tuban untuk Mbah Darmi
Baca SelengkapnyaJuliari Batubara merupakan politikus PDIP yang terjerat korupsi dana Bansos Covid-19
Baca SelengkapnyaKesehatan nenek ST (73), menurun akibat kelelahan menghadapi masalah dengan anak angkatnya
Baca SelengkapnyaLapas Sukamiskin memastikan tahun ini tidak ada remisi khusus II atau bebas.
Baca SelengkapnyaIstri mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo Putri Candrawathi mendapatkan remisi Hari Natal satu bulan.
Baca Selengkapnya