Ibu di Bogor Tega Aniaya Anak Tiri Hingga Tewas
Merdeka.com - Polisi mengungkap kasus penganiayaan seorang ibu kepada anak tiri di Bogor, Kamis (19/9). Akibat penganiayaan ini, anak tiri berinisial SU (5) tewas.
Kapolres Bogor Kota Komisaris Besar Hendri Fiuser menjelaskan, penganiayaan itu terjadi di Kampung Situpete RT04/10, Kelurahan Sukadamai, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor. Tersangka ZFL (20) menganiaya korban dengan cara menjambak rambut, mencubit lengan, dada, membenturkan kepala ke tembok.
"Hasil autopsi, tengkorak belakangnya pecah dan retak. Penganiayaan dilakukan setiap hari. Namun puncaknya satu minggu sebelum kasus ini terungkap," kata Hendri dalam keterangan persnya, Kamis (19/9).
-
Kapan penganiayaan terjadi? Kronologi Versi KorbanSebelumnya, Korban Dwi Ayu menceritakan kisah pahitnya itu terjadi pada 17 Oktober 2024 lalu.
-
Kapan buronan ditangkap? Direktur Reskrimum Polda Jambi Komisaris Besar Polisi Andri Ananta di Jambi, Jumat, mengatakan tim Resmob Jatanras Polda Jambi menangkap DPO berinisial ARS (20) itu di Jakarta pada Kamis (28/3) malam.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
-
Kapan kejadian pengeroyokan terjadi? Kejadian tersebut terjadi pada Sabtu (2/12) malam sekitar pukul 22.00 WIB.
Hasil pemeriksaan, ZFL tidak mengidap gangguan kejiwaan dan melakukan penganiayaan dengan sadar. Kasat Reskrim Polres Bogor Kota, Ajun Komisaris Niko Adiputra menjelaskan, ZFL menganiaya saat ayah korban sedang di luar kota.
"Kan dia (pelaku) mengurus dua anak di usia 20 tahun. Satu anak kandungnya umurnya 1,5 tahun dan anak tirinya 4 tahun 8 bulan. Kalau dia kesal, anak tirinya yang jadi pelampiasan," kata Niko.
Niko menuturkan, tersangka kesal lantaran harus mengurus korban seorang diri. Sementara suaminya kerap pergi ke luar kota. Bahkan, suaminya hanya pulang setiap satu atau dua bulan sekali.
"Sekarang suaminya tahu. Tapi pas melakukan kekerasan itu suaminya tidak tahu karena sedang di luar kota," katanya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 76 c Juncto Pasal 80 ayat (3) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman 15 tahun penjara.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Istrinya tengah menjalani rawat jalan sejak mengidap ODGJ enam bulan lalu.
Baca Selengkapnyapembunuhan terjadi di rumahnya, Kamis (11/1) pukul 21.30 WIB. Saat itu, korban, SR, sedang tidur sendirian di kamar belakang
Baca SelengkapnyaSeorang anak berusia 5 tahun ditemukan tewas dengan bersimbah darah di sebuah rumah kawasan Bekasi,
Baca Selengkapnya"Begitu di sana kita olah TKP, barbuk hanya pisau saja, pisau sempat dicuci, pisau dapur."
Baca SelengkapnyaKasus ini terungkap setelah ayah kandung korban mencari anaknya.
Baca SelengkapnyaKasat Reskrim Polres Sumbawa, Iptu Regi Halili mengatakan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, serta ahli medis.
Baca SelengkapnyaPelaku kini telah mendekam di balik jeruji guna mempertanggung jawabkan perbuatan kejinya
Baca SelengkapnyaMeski belum dapat dipastikan penyebab jelasnya, korban dan pelaku dipastikan memiliki hubungan piutang.
Baca SelengkapnyaNyawanya tak tertolong karena kehabisan banyak darah akibat tusukan pisau yang dilayangkan mertuanya.
Baca SelengkapnyaWarga Kediri digemparkan penemuan mayat dua bocah di dalam rumah mereka.
Baca SelengkapnyaIbu HR (28) yang terbangun akibat terkena percikan darah korban dan melihat anaknya telah digorok oleh suaminya.
Baca SelengkapnyaHasil penyelidikan polisi diketahui pembunuhan sadis itu dilatarbelakangi persoalan ekonomi dan sakit hati.
Baca Selengkapnya