Ibu di Makassar Cari Keadilan Anaknya Korban Pencabulan Ayah Kandung
Merdeka.com - Sebuah unggahan di Facebook dari seorang ibu rumah tangga yang mencari keadilan setelah anaknya menjadi korban pencabulan oleh ayah kandungnya viral. Dalam unggahan yang disebar akun bernama Lisa Jauhara tersebut menyebutkan pelaku tidak ditahan.
Dalam unggahannya, Lisa Jauhara menuliskan meminta bantuan netizen untuk membantu demi mendapatkan keadilan bagi anaknya yang menjadi korban pencabulan ayahnya. Ia juga mengungkapkan kasus pencabulan tersebut sudah dirinya laporkan ke polisi sejak 2021.
"Pelaku sudah menjadi tersangka, tapi hingga kini belum juga ditahan. Tolong yang berprikemanusiaan bantu saya. Pernah sekali ditahan, tapi sekarang penangguhan penahanan," tulisnya.
-
Siapa polisi yang melakukan pencabulan? Korban menceritakan kejadian pahit yang dialaminya. Oleh pelaku yang belakangan diketahui berinisial Brigpol AK diminta masuk ke sebuah ruangan.
-
Siapa yang melaporkan kasus ini? Pembeli dan korban pengeroyokan saat saat jual beli mobil, Ahmad Paisal Siregar melaporkan penjual R Acoka ke Polres Metro Jakarta Timur karena diduga telah melakukan penipuan sekaligus penganiayaan massal.
-
Siapa pelaku pemerkosaan? 'Kejadian ini berawal dari kejadian longsor di daerah Padalarang Bandung Barat. Kebetulan keluarga korban ini rumahnya terdampak sehingga mereka mengungsi ke kerabatnya (AR) untuk sementara,' ucap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa (3/9).
-
Dimana polisi melakukan pencabulan? Korban menceritakan kejadian pahit yang dialaminya. Oleh pelaku yang belakangan diketahui berinisial Brigpol AK diminta masuk ke sebuah ruangan. Sementara dua temannya diminta menunggu di luar.
-
Siapa yang dilaporkan ke polisi? Polda Metro Jaya diketahui mengusut dugaan kasus menyebarkan hoaks Aiman lantaran menuding aparat tidak netral pada Pemilu 2024.
-
Bagaimana polisi menangani kasus perundungan ini? Polisi memastikan bahwa kasus ini diproses secara hukum meski kedua tersangka masih di bawah umur. Polisi akan menerapkan sistem peradilan anak terhadap kedua pelaku. Kedua pelaku terancam pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp72 juta.
Terkait unggahan tersebut, Kepala Unit Lidik VI Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Besar Makassar, Inspektur Satu Alim Bahri Isman membenarkan terkait kasus pencabulan tersebut. Ia menjelaskan saat ini kasus tersebut sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar.
"Sudah, sementara kita kirim berkasnya ke Kejaksaan. Ilham tersangkanya," bebernya.
Dia menjelaskan terkait tersangka yang tidak ditahan karena adanya kesepakatan damai dengan ibu korban. Adanya kesepakatan damai tersebutlah yang menjadi rujukan polisi.
"Begini waktu itu (kasus) kan saya belum masuk (Kanit Lidik). Jadi itu hari ada kesepakatan damai korban dan pelaku. Tapi saya sekarang masuk, saya minta mana berkasnya ini. Jadi saya tetap kirim berkasnya," ungkapnya.
Alim mengaku saat ini berkas kasus tersebut tinggal menunggu P21 atau formulir untuk pemberitahuan bahwa hasil penyidikan sudah lengkap. Sampai saat ini polisi masih menunggu keputusan Kejari Makassar apakah P21.
"Sekarang sudah di jaksa, tinggal menunggu tahap II. Kalau P21 tersangka kita bawa ke Kejaksaan bersama barang bukti dan berita acara pemeriksaan," tutupnya.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Oran tua korban sudah diperiksa. Tetapi setiap kali ditanya perkembangannya hanya diminta menunggu.
Baca SelengkapnyaKPAI saat ini berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak .
Baca SelengkapnyaPemulihan psikologis dilakukan dengan koordinasi bersama Biro SDM Polda Metro Jaya.
Baca SelengkapnyaPolisi telah mengamankan ayah kandung dari anak tersebut.
Baca SelengkapnyaKasus ini terbongkar setelah polisi mendapatkan laporan dari ibu korban.
Baca SelengkapnyaPelaku berkali-kali meminta maaf dan mengaku khilaf serta berdalih perbuatan bejat itu bukan atas keinginannya.
Baca SelengkapnyaKasus dugaan pelecehan seksual atau pencabulan yang diduga dilakukan oleh ayah tiri korban yang berprofesi sebagai polisi di Surabaya dibongkar nenek korban.
Baca SelengkapnyaDugaan pencabulan Suami Wakil Bupati Labuhanbatu terjadi di rumah istri kedua FS pada 5 Juli 2023.
Baca SelengkapnyaPenganiayaan terhadap RML (5) dilakukan berbulan-bulan. Akibatnya, korban luka-luka di sekujur tubuh.
Baca SelengkapnyaKasus ini mencuat setelah viral pengakuan ibu korban putrinya dilecehkan ayah kandung.
Baca SelengkapnyaBalita korban pemerkosaan yang diduga dilakukan ayah kandungnya di Pasar Rebo, Jakarta Timur mengalami kekerasan fisik.
Baca SelengkapnyaPeristiwa itu diungkap sang ibu kandung. Kedua orang tua tersebut disebut-sebut telah pisah
Baca Selengkapnya