Ibu-Ibu Kampanye 'Jokowi Menang Nikah Sesama Jenis Sah' Terancam Hukuman 6 tahun Bui
Merdeka.com - Polisi mengamankan tiga ibu rumah tangga yang diduga melakukan kampanye hitam menyerang capres nomer 01, Joko Widodo-Maruf Amin. Meski demikian, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat mengaku belum mendapatkan pelaporan terkait dugaan pelanggaran tersebut.
Saat ini polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap tiga wanita asal Karawang berinisial ES, IP, CW. Mereka pun belum ditetapkan sebagai tersangka karena pihak kepolisian masih mendalami konten video yang diduga memuat pelanggaran.
"Semuanya adalah warga Karawang yang mana kita ketahui adanya keresahan masyarakat dan potensi konflik di masyarakat dengan adanya video yang memang kontennya masih kita dalami melalui forensik maupun ahli," ujar Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Senin (25/2/2019).
-
Apa yang dilakukan Polda Jatim? DPR melalui Komisi III mengapresiasi langkah Polda Jawa Timur (Jatim) yang memberikan pendampingan kesehatan terhadap Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) saat Pemilu 2024 lalu. Selama bekerja, mereka didampingi 1.000 anggota medis Polri Biddokkes Polda Jatim yang dikomandoi Kepala Biddokkes Polda Jatim, Kombes Pol dr Erwin Zainul Hakim.
-
Apa yang diselidiki KPK? Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki dugaan kasus korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).
-
Bagaimana Kejaksaan Agung teliti kasus? 'Tim Penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan RD selaku Direktur PT SMIP sebagai tersangka,' ujarnya seperti dilansir dari Antara.
-
Apa yang sedang diselidiki KPK? Didalami pula, dugaan adanya penggunaan kendali perusahaan tertentu oleh saksi untuk mengikuti proyek pengadaan di Kementan RI melalui akses dari Tersangka SYL,' ungkap Ali.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus ini? “Iya (dua penyidikan), itu tapi masih penyidikan umum, sehingga memang nanti kalau clear semuanya kita akan sampaikan ya,“ tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (15/5/2023). Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi mengatakan, dua kasus tersebut berada di penyidikan yang berbeda. Meski begitu, pihaknya berupaya mendalami temuan fakta yang ada.
-
Kasus korupsi apa yang sedang diusut Kejagung? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022. Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan sejumlah saksi terkait kasus rasuah impor emas, yakni perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 sampai dengan 2022.
Ia menyebut tiga wanita yang diamankan itu adalah hasil kerjasama gakumdu dan Bawaslu. Upaya pemeriksaan ini dilakukan dengan alasan pihak kepolisian tidak ingin demokrasi dirusak dengan adanya cara yang tidak patut.
Polda Jabar dalam hal ini melakukan langkah langkah penyelidikan tentang Adanya dugaan pelanggaran UU ITE. Jika terbukti, ketiganya terancam hukuman 6 tahun denda 1 miliar.
"Perannya masing-masing akan kita sampaikan pada saat proses hasil pemeriksaan. (Ketiga wanita) Rata-rata ibu rumah tangga," terangnya.
"Dalam hal konten berita bohongnya nanti akan kita lakukan proses pemeriksaan dari ahli bahasa ahli pidana dam digital forensik untuk mentranskrip keaslian daripada video tersebut. Jadi nanti akan kita sampaikan melalui ahli," lanjutnya.
Ditemui terpisah, Ketua Bawaslu Jabar, Abdullah membenarkan adanya video dugaan kampanye hitam. Namun, sejauh ini belum ada laporan resmi yang disampaikan kepada Bawaslu.
Meski demikian, ia mengatakan bahwa pihaknya sedang melakukan pendalaman melibatkan Bawaslu karawang. "Investigasi kami lakukan. Dari hasil ini kami masih mengumpulkan informasi," terangnya.
"Memang belum ada laporan resmi. Tapi ini (video) sudah beredar luas, kami tentu harus melakukan penyelidikan. Sampai saat ini belum ada kesimpulan lebih lanjut. Untuk (penangkapan tiga perempuan) itu bukan kewenangan kita, itu kewenangan polisi yah," pungkasnya.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Aturan ini diteken Jokowi pada 2 Januari 2024. Revisi UU ITE ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan
Baca SelengkapnyaPolisi mengungkap kasus provokasi yang memicu sejumlah tawuran di Jakarta. Empat orang tersangka pelakunya ditangkap.
Baca SelengkapnyaApabila denda tidak bisa dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama satu tahun.
Baca SelengkapnyaJaksa menilai perbuatan terdakwa harus dipertanggungjawabkan.
Baca SelengkapnyaJokowi sudah memerintahkan Kominfo maupun BSSN untuk memitigasi secepatnya.
Baca SelengkapnyaSri Mulyani bilang telah meminta Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk melakukan pendalaman terhadap dugaan kebocoran NPWP tersebut.
Baca Selengkapnya