Ibu kandung dan ayah tiri pembunuh balita Alif ditangkap polisi
Merdeka.com - Mila (17) dan Sudirman (32), ibu kandung dan ayah tiri balita Alif (13 bulan) yang tewas dianiaya oleh keduanya berhasil diringkus tim gabungan Resmob Polres Gowa, unit Perlindungan Perempuan Anak (PPA) Polres Gowa dan Polsek Parangloe, Senin (21/3) sekitar pukul 05.00 WITA.
Mereka sembunyi di kediaman kerabatnya di Jalan Paccerakkang, Kelurahan Daya, Kecamatan Biringkanaya, Makassar. Saat ditangkap keduanya tidak melakukan perlawanan.
Mila dan Sudirman langsung ditetapkan jadi Tersangka setelah keluar hasil autopsi jenazah Alif dari RS Bhayangkara. Pihak rumah sakit menyebutkan limpa dan hati pecah. Beberapa bagian tubuh lebam. Kejadian penganiayaan balita ini terjadi di Kampung Kassi, Dusun Bonto Kassi, Kecamatan Parangloe, Kabupaten Gowa, tempat kerja Mila dan Sudirman sebagai pemecah batu.
-
Siapa yang ditangkap dan dipelihara? Dahulu pernah ada orang dari suatu daerah berhasil menangkap burung jalak lawu ini untuk dijadikan burung peliharaan. Awalnya tidak terjadi apa-apa pada orang yang menangkap burung ini. Namun, ketika sampai di tengah perjalanan. As mobil orang tadi tiba-tiba patah secara misterius.
-
Siapa yang mengamankan bayi TPPO? Polsek Metro Tambora berhasil mengamankan tiga orang pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
-
Bagaimana polisi menangkap mereka? Penangkapan ini tidak lepas dari kegiatan patroli rutin yang ditingkatkan di wilayah Kepolisian Resor Kota Besar Medan dan jajaran untuk membantu menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
-
Siapa yang ditangkap? Seorang pria di China utara ditangkap oleh pihak kepolisian setelah ia membuat surat penangkapan palsu untuk dirinya sendiri di media sosial.
-
Di mana korban disekap? Menurut pengakuan dari korban, setelah pertemuan kedua dan seterusnya ini mereka tinggal satu rumah di daerah Solo. Nah pada saat itu mereka melakukan suatu hubungan dan membuat video ataupun foto-foto,' Arifin mengatakan pada 11 Mei 2023, ada video dan foto yang dikirim oleh terduga tersangka JR.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat) Reskrim Polres Gowa, AKP Yunus Saputra menjelaskan, saat ini Mila dan Sudirman sudah ditahan di Mapolres Gowa untuk menjalani proses hukum.
"Pengakuan keduanya bahwa balita Alif memang meninggal setelah berkali-kali dianiaya tapi di waktu yang berbeda. Itu mereka lakukan karena balita ini kerap menangis dan membuat kesal keduanya. Anaknya itu dianiaya dengan cara diinjak, dipukul dan dicekik," kata AKP Yunus Saputra, saat dikonfirmasi merdeka.com, Senin (21/3).
Keuda tersangka dikenakan pasal 80 ayat 2, UU Perlindungan 23 tahun 2002 yang diubah ke UU No 35 tahun 2014 dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dia menyatakan bahwa dalam wajib lapor yang sudah dilakukan tidak ada hal yang baru. Kliennya mengisi beberapa dokumen dan berita acara tambahan.
Baca SelengkapnyaSeorang ibu dan anak di Kota Palembang meninggal secara mengenaskan.
Baca SelengkapnyaPartner in Crime, Ayah dan Anak di Bandung Duet Begal Motor usai Pesta Miras
Baca SelengkapnyaSementara diketahui balita MFW dan RC sudah dititipkan ke pelaku ADT dan TAS sejak sebulan terakhir.
Baca SelengkapnyaPembunuhan dilakukan pelaku berinisial A yang kini sudah ditahan polisi.
Baca SelengkapnyaKapolres Dumai AKBP Dhovan Oktavianton mengatakan, polisi telah menangkap dua anak tiri korban. Masing-masing berusia 12 dan 14 tahun.
Baca SelengkapnyaKasus ini terungkap setelah ayah kandung korban mencari anaknya.
Baca SelengkapnyaPelaku APS diketahui adalah ayah tiri dari korban dan ATH adalah ibu kandung dari korban MRS.
Baca SelengkapnyaPasca kejadian, AT lantas melarikan diri sementara Arif kabur ke rumah istrinya yang ada di Palembang.
Baca SelengkapnyaSadar lawannya memiliki ilmu kebal, pelaku IM akhirnya menancapkan pedangnya di tanah.
Baca Selengkapnya