Ibu Kandung di Karawang Tega Bunuh Bayi Hasil Hubungan Gelap
Merdeka.com - Et alias Ny (40) janda anak satu, warga Dusun Simpar Rt 001/003, Desa Kutaraharja, Kecamatan Banyusari, Karawang. Diringkus petugas Kepolisian Resor Karawang, setelah diduga sebagai pelaku pembunuhan terhadap anak kandungnya.
Dia menjadi pelaku tunggal pembunuhan anaknya yang baru dilahirkan dengan cara dikubur di belakang rumah.
Kasatreskrim Polres Karawang, AKP Bimantoro Kurniawan menjelaskan kasus tersebut berawal ketika warga menemukan mayat bayi di tempat sampah, dibungkus kantong plastik yang ditutupi dengan jerami serta dikerumuti semut.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Apa saja yang diatur UU ITE baru tentang perlindungan anak? 'Revisi kedua UU ITE akan menjadi momentum bagus untuk memasukkan perlindungan hak anak dalam mengakses layanan internet dan dunia digital. Harus ada upaya preventif agar konten-konten di dunia maya tidak merugikan anak-anak,'
-
Mengapa pelaku memperdagangkan bayi? Motif ketiga pelaku memperdagangkan bayi-bayi malang itu hingga kini masih diselidiki.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
-
Apa yang terjadi pada bayi tersebut? 'Tapi bayi itu selamat. Dia sehat,' ungkap Nana Mirdad seraya membagikan cuplikan-cuplikan video penanganan sang bayi oleh tenaga medis di UGD.
"Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa 22 Oktober 2019 lalu," kata Bimantoro, Jum'at (13/12).
Setelah mendapat laporan, kata Bimantoro, Unit PPA Polres Karawang, melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengarah kepada pelaku yang tak lain ibu kandung bayi tersebut. Itu berdasar informasi dari saksi-saksi korban sempat terlihat pelaku hamil.
"Bayi diduga hasil hubungan gelap di luar nikah, karena malu tidak tidak ada bapaknya," katanya.
Disampaikan Bimantoro, pelaku juga nekat karena sang bayi terus menangis, hingga akhirnya dilempar ke belakang rumah.
"Itu dilakukan setelah proses persalinan yang dilakukan sendiri, lalu dikubur di belakang rumah dan ditutupi jerami untuk mengelabui warga," terang Bimantoro.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti alat persalinan berupa kain dan plastik pembungkus.
"Pelaku kita dijerat dengan UU RI No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Ia terancam hukuman 15 tahun penjara," pungkas Bimantoro.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Seorang ibu berinisial I (39), warga Semanu, Gunungkidul, DIY, tega membunuh bayinya sendiri karena alasan faktor ekonomi.
Baca SelengkapnyaKasat Reskrim Polres Sumbawa, Iptu Regi Halili mengatakan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, serta ahli medis.
Baca SelengkapnyaPembunuh dan Pembuang Bayi di Sungai Jepara Ternyata Ibu Kandung Korban, Ini Alasannya
Baca SelengkapnyaBayi tersebut sudah dirawat oleh pasangan suami istri tersebut sejak usia 4 bulan.
Baca SelengkapnyaSeorang pria berinisial R (21) tega membunuh istrinya S (19) yang hamil 8 bulan. Aksinya terbongkar setelah keluarga curiga melihat kondisi jenazah korban.
Baca SelengkapnyaJasad bayi ini ditemukan oleh warga saat mengais cabai.
Baca SelengkapnyaSaat ini polisi masih memeriksa kondisi kejiwaan pelaku.
Baca SelengkapnyaPemulihan psikologis dilakukan dengan koordinasi bersama Biro SDM Polda Metro Jaya.
Baca SelengkapnyaBayi tak berdosa yang baru berusia 11 bulan itu dia jual senilai Rp15 juta.
Baca SelengkapnyaSeorang anak berusia 5 tahun ditemukan tewas dengan bersimbah darah di sebuah rumah kawasan Bekasi,
Baca SelengkapnyaVideo anak perempuan diikat rantai pada bagian leher dengan luka lebam di wajah itu viral di media sosial.
Baca SelengkapnyaPerkosaan tersebut terungkap setelah ibu korban curiga dengan perubahan fisik, terutama bagian perut yang membesar.
Baca Selengkapnya