Ibu Kota Pindah, Pakar Usul Bikin UU Jakarta Raya
Merdeka.com - DPR mengesahkan rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (IKN) menjadi Undang-Undang. Status Provinsi Jakarta sebagai ibu kota negara akan dicabut setelah ada keputusan presiden.
Namun demikian, DPR tetap mengusulkan agar Jakarta tetap menjadi daerah khusus, kawasan ekonomi. Nantinya, segala pusat bisnis, industri, dan sektor yang menopang ekonomi negara dikhususkan di Jakarta.
Guru Besar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Parahyangan, Asep Warlan Yusuf mengingatkan, harus ada payung hukum yang mencakupi Jakarta dan kota-kota penyangganya, seperti Bekasi, Depok, Bogor, dan Tangerang.
-
Kenapa DPR usulkan DKJ jadi Ibu Kota Legislasi? 'Kita usulan legislatif gitu, kemarin kan sempat didiskusikan, karena kan di sini enggak ada batas waktu, sekalian saja untuk legislasinya, legislatifnya di DKJ. Supaya kekhususan DKJ biar tambah juga bahwa menjadi ibu kota parlemen, atau ibu kota legislasi gitu,' ucap Awiek.
-
Siapa yang mengusulkan DKJ jadi Ibu Kota Legislasi? Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi alias Awiek mengusulkan agar Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi ibu kota legislasi.
-
Kenapa DKI Jakarta diganti jadi DKJ? DKJ adalah Kepanjangan dari Daerah Khusus Jakarta Diubah Setelah Pindah IKN.
-
Ibu kota negara mana yang mirip dengan Jakarta? Ibu kota negaranya mirip banget dengan Jakarta, ketiga, transportasi umumnya juga mirip banget seperti Trans Jakarta. Nama ibu kota tersebut sama dengan nama negaranya, hanya ditambahkan kata 'city' di belakangnya.
-
Bagaimana Palangka Raya dipersiapkan jadi ibu kota? Pemerintahan Soekarno pun jor-joran membangun sejumlah fasilitas di tengah kondisi negara yang baru saja merdeka. Beberapa bangunan yang didirikan di antaranya pusat kota seluas 10 x 10 kilometer persegi, gedung perkantoran, perumahan pegawai, sekolah, poliklinik, rumah sakit, pasar, hotel, dan pembangkit listrik.
-
Apa yang dicapai oleh DKI Jakarta? Sebanyak 267 kelurahan yang berada di wilayah administratif DKI Jakarta kini telah sepenuhnya berpredikat sadar hukum.
"Harus ada undang-undang yang mengatur kebijakan meliputi wilayah Bogor, Bekasi, Depok, dan Tangerang, misalnya saja dinamakan Undang-Undang Jakarta Raya," kata Asep kepada merdeka.com, Selasa (18/1).
Dia menjelaskan, Undang-Undang tersebut nantinya harus berisi kebijakan yang pelaksanaannya juga diterapkan di kota penunjang Jakarta. Sebab, menurutnya, untuk menjadi sebuah kawasan khusus kegiatan ekonomi perlu ada perluasan wilayah.
Selama ini, cakupan kebijakan yang bersifat ekonomi di Jakarta terbatas mengingat statusnya sebagai daerah khusus ibu kota. Yang mana, menurut Asep, luas wilayah ibu kota sebuah negara tidak dituntut memiliki luas wilayah yang besar.
Selain itu, dia menambahkan, pusat pemerintahan dan politik di Jakarta yang membuat tanah Batavia itu terus mengalami kemajuan kompetitif dari aspek ekonomi.
"Jadi ke depan pendekatan penataan di Jakarta itu sifatnya dekonsentrasi panologis untuk penataan kawasan ekonominya," ucapnya.
"Karena tidak mungkin Jakarta akan berkembang jika aturan dengan kawasan Bodetabek masih pisah-pisah," pungkasnya.
Sifat pemerintahan seperti itu dinilai Asep tidak hanya menguntungkan Jakarta, kota-kota penunjang secara perlahan akan merasakan dampak positif. Hal ini disebabkan penataan kawasan ekonomi yang terus diperluas.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Lantas, benarkah Jakarta bukan lagi Ibu Kota sejak 15 Februari 2024? Simak penjelasan berikut.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi menandatangani pengesahan RUU DKJ (Daerah Khusus Jakarta).
Baca SelengkapnyaMenurutnya, IKN secara hukum akan efektif menjadi ibu kota negara menggantikan Jakarta pada saat Keppres diterbitkan.
Baca SelengkapnyaIa justru mendorong nantinya tak hanya ada Pilgub melainkan juga Pilwalkot di Jakarta.
Baca SelengkapnyaHeru menjelaskan, pencabutan status ibu kota dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN) harus melewati proses yang cukup panjang.
Baca SelengkapnyaBadan Legislasi DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) untuk dibahas di tingkat selanjutnya.
Baca Selengkapnya"Masih DKI, Daerah Khusus Ibu Kota," tegas Pj Gubernur Jakarta Heru Budi
Baca SelengkapnyaUU DKJ disahkan DPR dalam rapat paripurna ke-14 masa persidangan IV, Kamis (28/3).
Baca SelengkapnyaDalam RUU diatur gubernur akan dipilih oleh Presiden.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, Baleg DPR RI mengatakan Jakarta telah kehilangan status sebagai Daerah Khusus Ibukota (DKI) sejak 15 Februari 2024 lalu
Baca SelengkapnyaWakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi alias Awiek mengusulkan agar Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi ibu kota legislasi.
Baca SelengkapnyaHeru menyampaikan draf RUU DKJ ditargetkan dapat selesai pada Desember 2023 ini.
Baca Selengkapnya