Ibu muda dalang penculikan anaknya terancam 15 tahun penjara
Merdeka.com - NA, ibu muda berusia 31 tahun ini harus menerima ancaman hukuman bui selama 15 tahun. Itu karena dia merupakan dalang kasus penculikan terhadap kedua anaknya sendiri, Ni Putu Tl (7) dan I Made Rd (5).
Pihak kepolisian tetap menyatakan bersalah kendati NA sebagai ibu kandung kedua korban. Karena dalam putusan pengadilan hak asuh anak dimenangkan oleh mantan suaminya.
"Namanya ibu kandung tetap boleh menengok atau menemui anaknya. Bahkan boleh mengajak bersama sepanjang itu sepengetahuan dari mantan suaminya. Karena di pengadilan hak asuh jatuh pada ayah anak itu. Kalau melakukan pengambilan paksa itu sudah kriminal apalagi ini menculik dengan melibatkan orang bayaran," tutur salah seorang penyidik di Polres Gianyar, Kamis (14/12) Bali.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Bagaimana ibu itu mengurung putranya? Ia mengungkapkan kepada pihak kepolisian bahwa selama bertahun-tahun, ia telah berupaya menyelamatkan putranya melalui berbagai cara, termasuk mengirimnya ke lebih dari 10 pusat rehabilitasi di seluruh negeri.
-
Apa pasal yang dikenakan ke anak Binus? 'Pasal 76C Jo. Pasal 80 UU No.35 Th. 2014 atas perubahan UU No. 23 Th. 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang dan/atau Pasal 170 KUHP,' ujar Wendi.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
Dalam kasus ini, kedua korban diculik oleh lima orang bayaran yang merupakan salah satu anggota ormas di Bali.
Bahkan hanya dengan upah Rp 5 juta, kelima pria berbadan kekar itu melakukan aksinya saat kedua anak tersebut diantar sekolah oleh ayahnya. Dalam proses penyidikan, penculik bayaran ini menyebut suruhan dari NA.
Kapolres Gianyar, AKBP Djoni Widodo, menegaskan bahwa ibu muda asal Denpasar ini nekat menyewa lima preman untuk merampas kedua anaknya lantaran kesal tidak diberikan kesempatan oleh mantan suaminya I Made Putra Diana (35) untuk bertemu keduanya.
"Kita sudah pertemukan NA dengan kelima tersangka lainnya yang bertindak sebagai eksekutor. Tentu berkasnya akan kita pisahkan," terang AKBP Widodo.
Dijelaskannya bawa NA sempat memohon kepada mantan suaminya untuk menempuh jalan damai. Hanya saja, Suaminya sebagai pelapor menolak. Alasannya putri pertamanya yang berumur 7 tahun saat dipertemukan ke ibu kandungnya di Polres justru menolak upaya damai.
"Permintaan dari pelapor dengan tegas untuk tetap diproses hukum. Karena kasus ini adalah sudah yang kedua kalinya melakukan penculikan dengan menyewa eksekutor. Dan, kali ini kasusnya dilaporkan. Tindakan ini telah membuat kedua anaknya trauma," jelas Kapolres.
Bahkan terkait kasus ini, Kapolres meminta agar diusut sejumlah anggota ormas yang ikut terlibat dan bisa menerima bayaran dalam hal penculikan anak.
"Meski anak kandung, jika dirampas secara paksa dari pemegang hak asuh, dipastikan terjerat undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun," tegas Widodo.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kasus ini terbongkar setelah ibunya curiga dengan perubahan perilaku korban yang cenderung murung dan tak mau bergaul.
Baca SelengkapnyaSejak Januari 2023, SEP mulai mencabuli anak-anak tirinya yang masih berusia belia.
Baca SelengkapnyaDia memanfaatkan kondisi rumah korban di kala sepi untuk melancarkan aksi cabulnya.
Baca SelengkapnyaPolisi menangkap lima pelaku penculikan dan pembunuhan bocah perempuan berusia 5 tahun Aqilatunnisa Prisca Herlan di Cilegon
Baca SelengkapnyaPolisi menyatakan para tersangka kasus anak dilakban, Aqillatunisa dengan pasal pembunuhan berencana.
Baca SelengkapnyaSetelah diinterogasi, ternyata pelaku merupakan pelaku perampokan yang selama ini diburu polisi.
Baca SelengkapnyaPelaku sengaja memang mengincar anak-anak karena dianggap tidak akan bercerita ke mana-mana.
Baca SelengkapnyaBocah tersebut ditemukan dengan luka 20 tusukan, salah satunya di bagian dada sebelah kiri
Baca SelengkapnyaSi ibu kandung telah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaPelaku sempat meminta sejumlah uang kepada ibu korban. Lantaran tidak kunjung diberi, tersangka nekat menculik dan menyandera anak korban.
Baca SelengkapnyaAwalnya dia disuruh oleh seorang pemilik akun Facebook 'Icha Shakila' untuk untuk berhubungan badan dengan suaminya.
Baca SelengkapnyaIstri Pergi Kerja Cuci dan Gosok Pakaian, Suami Berulang Kali Cabuli Anak Tiri
Baca Selengkapnya