Ibu penyeret balita dengan sepeda motor di Klaten tak bisa dipidana
Merdeka.com - Santi Kusuma Sari (34), seorang ibu yang tega menyeret anaknya DI yang masih berusia 4 tahun dengan sepeda motor, belum bisa diproses hukum. Polres Klaten masih menunggu hasil observasi yang dilakukan di Rumah Sakit Jiwa Daerah Dr RM Soedjarwadi, Klaten.
Pasalnya, suami dan keluarga mengaku jika Santi mengalami gangguan kejiwaan saat melakukan perbuatan konyol yang viral di media sosial tersebut.
Kasatreskrim Polres Klaten AKP Suardi Jumaing mengatakan, hingga saat ini pelaku yang juga ibu kandung korban masih dilakukan observasi dan pengobatan oleh pihak keluarga. Observasi tersebut membutuhkan waktu selama 14 hari hingga diketahui hasilnya. Jika sudah, hasil observasi tersebut akan diserahkan ke penyidik Polres Klaten.
-
Bagaimana Kejaksaan Agung teliti kasus? 'Tim Penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan RD selaku Direktur PT SMIP sebagai tersangka,' ujarnya seperti dilansir dari Antara.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus ini? “Iya (dua penyidikan), itu tapi masih penyidikan umum, sehingga memang nanti kalau clear semuanya kita akan sampaikan ya,“ tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (15/5/2023). Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi mengatakan, dua kasus tersebut berada di penyidikan yang berbeda. Meski begitu, pihaknya berupaya mendalami temuan fakta yang ada.
-
Apa kasus yang sedang diselidiki? Pemerasan itu berkaitan dengan penanganan kasus dugaan korupsi di Kementan tahun 2021 yang tengah ditangani KPK.
-
Kasus apa yang sedang diselidiki? Kejagung melakukan pemeriksaan terhadap adik dari tersangka Harvey Moeis (HM) terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022.
-
Bagaimana polisi menangani kasus perundungan ini? Polisi memastikan bahwa kasus ini diproses secara hukum meski kedua tersangka masih di bawah umur. Polisi akan menerapkan sistem peradilan anak terhadap kedua pelaku. Kedua pelaku terancam pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp72 juta.
-
Apa yang dilakukan pelaku pada korban? 'Korban meninggal akibat kekerasan. Ini peristiwa pembunuhan dengan tindak kekerasan, ditali, dicekik. Kami penyidik melakukan penyidikan pembunuhan, tidak soal lain,' kata Endriadi.
"Kita masih menunggu hasil observasi hingga 14 hari mendatang. Dari pihak keluarga maupun orang tua juga belum ada yang melapor ke polisi. Tugas kita memastikan pelaku ini dalam kondisi sehat atau tidak sehat jiwanya. Kita menunggu pihak yang melapor untuk segera kita tindak lanjuti," ujar Suardi, Senin (12/2).
Dia menerangkan, saat ini keluarga masih fokus untuk pengobatan pelaku maupun korban. Pihaknya juga melakukan pendampingan kepada korban guna pemulihan kesehatan kejiwaan dan fisik korban dengan menggandeng Pusat Pelayanan Terpadu Perempuan dan Anak (P2TPA) Surakarta.
"Kondisi fisik korban sudah diobati, dibawa ke dokter. Kondisi anak masih dalam pendampingan bapak, kakek, nenek dan keluarga lainnya," tandasnya.
Plt Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (Dinsos P3AKB) Kabupaten Klaten, dr Heni Rukminto mengatakan, pihaknya bertugas untuk melakukan pendampingan kepada korban dan pelaku. Pihaknya sudah mendapatkan informasi jika pelaku mengalami gangguan jiwa.
Penanganan kondisi fisik, jelas dia sudah dilakukan, sedangkan untuk psikis masih terus dilakukan. Menurutnya, penanganan selanjutnya masih tergantung hasil diagnosa terhadap pelaku. Penanganan selanjutnya, akan dilakukan, baik untuk ibu anak, keluarga maupun masyarakat.
"Saya mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan justifikasi, intimidasi dan sebagainya. Agar ibunya nanti tidak semakin tersakiti dan kembali ke masyarakat dan keluarga dengan baik," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Santi menyeret putrinya yang masih berusia balita dengan sepeda motor. Aksi kejam warga Dusun Balong, Desa Paseban, Kecamatan Bayat, tersebut terekam kamera CCTV dan beredar luas di dunia maya.
Dalam video tersebut Santi yang melaju dengan sebuah sepeda motor metik, terlihat menggandeng tangan kanan anaknya di sisi kiri sepeda motor. Sementara tangan kanan Santi yang memegang stang gas sepeda motor. Balita tersebut tak mampu berlari mengikuti laju sepeda motor sang ibu hingga terseret dan mengalami luka di kedua lututnya.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Terduga pelaku pun kini dibawa ke Rumah Sakit Polri, Kramat Jati.
Baca SelengkapnyaKorban diduga dicabuli oleh saudara sepupunya sendiri, mahasiswa ilmu kesehatan berinisial I-O, berkuliah di salah satu kampus terkemuka di Jember.
Baca SelengkapnyaPengembalian Tata ke tahanan akan menunggu hasil dari tim dokter.
Baca SelengkapnyaTata dibantarkan karena mengalami kondisi kesehatan. Dia sedang hamil usia empat bulan.
Baca SelengkapnyaHal itu diketahui dari hasil psikologi Tata oleh tim ahli.
Baca SelengkapnyaDiduga masih ada korban lain yang dirudapaksa oleh pelaku yang sama
Baca SelengkapnyaTujuh saksi lainnya merupakan orang-orang yang berada di sekitar korban, mengingat korban berstatus anak di bawah umur.
Baca SelengkapnyaKeluarga Korban Rudapaksa Staf Kelurahan di Tangsel Heran Laporan Tak Ada Kelanjutan, KPAI Desak Polisi Bekerja Serius
Baca SelengkapnyaSementara itu penyidik tetap melanjutkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.
Baca Selengkapnya