Ibu Pulang Kerja Larut Malam, Anak di Jakut Jadi Korban Pencabulan Ayah Kandung
Merdeka.com - Curhat antar siswa yang sedang Praktik Kerja Lapangan (PKL) membongkar tindakan pelecehan. Kasus pelecehan dilakukan seorang ayah kepada anak kandungnya. Kini kasus tersebut ditangani oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Utara.
Kanit PPA Polres Jakut AKP Andry Soeharto menerangkan, korban adalah J (16) sedang menjalani program PKL di salah satu instansi pemerintahan. Saat itu, korban bercerita dengan teman sebaya tentang kelakuan bejat ayahnya.
"Dia menceritakan semua kejadian yang dialami pencabulan oleh bapaknya," kata dia di Polres Metro Jakut, Rabu (10/3/2021).
-
Apa bentuk pelecehan yang dilakukan pelaku? Dia mengatakan korban sempat takut untuk mengaku hingga akhirnya pihak keluarga membawa korban ke fasilitas kesehatan untuk melakukan pengecekan.'Yang bersangkutan menyampaikan takut. Setelah itu keluarga korban mengecek ke rumah sakit dan ternyata betul korban hamil, dan diakui oleh korban bahwa ia mengalami kekerasan seksual oleh pamannya sendiri,' kata dia, seperti dilansir dari Antara.
-
Siapa yang melakukan pelecehan terhadap korban? Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto menyampaikan bahwa peristiwa pelecehan seksual dilakukan oleh pelaku hingga korban mengalami kehamilan terjadi di wilayah Kabupaten Bandung Barat.
-
Siapa yang memperkosa anak kandungnya? Ali Arwin, ayah kandung yang tega memperkosa putrinya hingga hamil dan melahirkan akhirnya dimunculkan ke publik.
-
Siapa yang diduga melakukan pelecehan seksual? Video itu berisikan pengakuan dan permintaan maaf seorang pria atas pelecehan seksual yang dilakukannya.
-
Bagaimana pelaku melakukan pelecehan terhadap korban? 'Pamannya melakukan kekerasan seksual kepada yang bersangkutan itu sebanyak empat kali kali sehingga korban hamil dan sudah melahirkan,' kata Tri.
-
Kenapa pelaku melakukan pelecehan terhadap korban? Lebih lanjut, dia mengungkapkan AR sendiri tinggal sementara di rumah korban dan pelaku mengaku melakukan kekerasan seksual untuk kepuasan pribadi.
Menurut keterangan korban, ayah kandungnya berinisial DJ (52) sudah 1 tahun lebih melakukan pelecehan seksual. Aksi itu selalu dilakukan di rumah kontrakannya. Andry menyebut, terakhir kali pada Sabtu 6 Maret 2021.
"Korban selalu diancam oleh ayah kandungnya dengan ancaman terus pelaku mencabuli korban hingga tidak dapat terhitung berapa kali hampir setiap saat dilakukan pencabulan terhadap korban. Pelecehan seksual hanya berhenti pada saat korban haid," ujar dia.
Andry menerangkan, korban tinggal bersama ayah dan ibunya. Tapi karena urusan pekerjaan, ibunya selalu pulang larut malam. Situasi itulah yang dimanfaatkan oleh pelaku.
"Ibunya kerja sebagai buruh di salah satu pabrik. Pagi sudah berangkat dan baru kembali ke rumah sekitar jam 10 malam," ucap Andry.
Andry menyebut, ibunda mengadukan pelecehan seksual ke polisi setelah mendengar cerita langsung dari sang anak. "Korban menceritakan kepada ibunya dan ibunya dipanggil pulang dari pekerjaannya dan langsung melaporkan ke Polres Metro Jakarta Utara," ucap.
Saat ini, pelaku DJ telah dijebloskan ke tahanan Polres Metro Jakarta Utara. Andry menyebut, pelaku berhasil ditangkap sebelum melarikan diri ke daerah Jawa.
Sementara itu, korban dititipkan ke Kementerian Sosial untuk mendapatkan trauma healing. "Pada saat kami melakukan penangkapan pelaku sudah memasukkan pakaiannya untuk kabur tapi berhasil kami tangkap," ujar dia.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Aksi tak terpuji dilakukan pelaku JD (46), dilakukan sejak korban masih duduk di bangku sekolah dasar.
Baca SelengkapnyaDia menyebut dari hasil pemeriksaan sementara, aksi bejat itu dilakukan pelaku sejak korban berusia 10 hingga 16 tahun.
Baca SelengkapnyaKasus ini terungkap saat korban menceritakan perilaku bejat ayahnya kepada ibunya.
Baca SelengkapnyaKasus ini terbongkar setelah polisi mendapatkan laporan dari ibu korban.
Baca SelengkapnyaKini pelaku telah mendekam di balik jeruji besi Rutan Polres Aceh Timur.
Baca SelengkapnyaPeristiwa itu diungkap sang ibu kandung. Kedua orang tua tersebut disebut-sebut telah pisah
Baca SelengkapnyaMengetahui peristiwa itu, ibu korban melaporkan kepada keluarganya dan pihak kepolisian.
Baca SelengkapnyaPelaku berkali-kali meminta maaf dan mengaku khilaf serta berdalih perbuatan bejat itu bukan atas keinginannya.
Baca SelengkapnyaMirisnya, korban diperkosa ratusan kali sejak tahun 2014 hingga bulan Agustus 2023.
Baca SelengkapnyaPelaku mencabuli korban sejak pertengahan 2022 sampai 2023. A
Baca SelengkapnyaPenganiayaan terhadap RML (5) dilakukan berbulan-bulan. Akibatnya, korban luka-luka di sekujur tubuh.
Baca SelengkapnyaKasus ini terungkap setelah polisi melibatkan psikolog sehingga perbuatan ayah tiri korban terbongkar.
Baca Selengkapnya