Ibu Rumah Tangga Jadi Otak Pelaku Begal di Sumatera Utara
Merdeka.com - Kepolisian Resor (Polres) Serdang Bedagai, Sumatera Utara, menangkap seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial L (39). Dia diamankan setelah terbukti sebagai otak pelaku kasus pembegalan yang terjadi di wilayah tersebut.
"Tersangka L ditangkap bersama rekannya, yakni tersangka G (36). Satu tersangka lainnya berinisial A masih DPO," kata Kapolres Serdang Bedagai AKBP Ali Machfud, Minggu (13/3).
Dia menyebut, penangkapan kedua tersangka berdasarkan laporan Wulandari (21) yang menjadi korban pembegalan di kawasan Desa Sei Rejo, Kecamatan Sei Rampah, pada Jumat (28/1). Saat itu korban yang mengendarai sepeda motor ditabrak para pelaku yang mengendarai mobil.
-
Di mana lokasi kecelakaan pemotor? Lokasi terjatuhnya sang pemotor begitu dekat dengan laju kendaraan dinas para pejabat.
-
Dimana kejadian pemobil wanita itu dibegal? Kejadian tersebut terjadi di Bukit Duri, Tebet, Jakarta Selatan.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
-
Siapa yang mengalami kecelakaan? Chisa Anne stri dari vokalis band Repvblik Ruri Wantogia, membagikan kondisi terkini dari sang suami yang dikabarkan mengalami kecelakaan pada Jumat (6/9).
"Korban terjatuh sehingga para pelaku berhasil merampas sepeda motor dan meninggalkan korban di lokasi kejadian,” ujarnya.
Atas laporan tersebut, katanya, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kedua tersangka di tempat persembunyian mereka. Berdasarkan hasil interogasi, papar dia, para tersangka mengaku sudah sudah dua kali beraksi melakukan aksi begal di lokasi tersebut.
Adapun modus para tersangka, ujarnya, dengan cara menabrak sepeda motor para korbannya hingga terjatuh, kemudian membawa sepeda motor korban.
“Tersangka L mengajak tersangka lainnya untuk melakukan pembegalan. Jadi, otak pelakunya adalah L," terangnya seperti dilansir dari Antara.
Para tersangka dijerat Pasal 365 ayat (1) dan (2) KUHPidana dengan ancaman paling lama 12 tahun penjara.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kasi Humas Polres Bogor, Iptu Desi Triana membenarkan peristiwa tersebut terjadi di Sukaraja. Korban diminta melaporkan kejadian itu ke polisi.
Baca SelengkapnyaVideo aksi begal di jalan sepi itu viral di media sosial
Baca SelengkapnyaBarang berharga korban berupa ponsel dan uang dirampas pelaku, sementara sepeda motornya berhasil dipertahankan setelah kuncinya dibuang secara diam-diam.
Baca SelengkapnyaKetiga pejambret ini disangkakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaPolisi mengungkap kasus pembegalan yang menimpa calon siswa (casis) Bintara Polri, Satrio Mukti Raharjo.
Baca SelengkapnyaPelaku melepaskan tembakan saat warga berusaha menyelamatkan korban.
Baca SelengkapnyaPemotor langsung menghantam emak-emak hingga jatuh terjungkal.
Baca SelengkapnyaPenyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap kedua yakni R (36) dan NP (27).
Baca SelengkapnyaTiba-tiba pelaku meminta korban bergantian membawa sepeda motor. Saat itulah penganiayaan dan penusukan terjadi.
Baca SelengkapnyaAkibat bacokan tersebut, korban terluka di bagian pipi, lengan dan punggung.
Baca SelengkapnyaKejadian tersebut telah dilaporkan Ke Polsek Pulogadung.
Baca SelengkapnyaIbu-ibu di Depok tak gentar ditodong senjata api oleh kawanan pencuri motor (ranmor).
Baca Selengkapnya