Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ibu rumah tangga oplos ribuan miras asli dengan bahan campuran

Ibu rumah tangga oplos ribuan miras asli dengan bahan campuran Ibu Rumah Tangga Diamankan Setelah jual Ribuan Miras Ilegal. ©2018 Merdeka.com

Merdeka.com - Dirjen Bea Cukai (DJBC) Jawa Barat mengamankan 3.752 botol minuman keras (miras) oplosan yang diproduksi secara ilegal di sebuah rumah di Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung. Petugas pun mengamankan seorang ibu rumah tangga berinisial TR (43) yang diduga menjadi kepala produksi miras tersebut pada Sabtu (3/2).

Kepala Kanwil Bea dan Cukai Jabar Saifullah Nasution mengatakan TR memproduksi miras dibantu tiga orang pegawai. Modus yang kerap dilakukan adalah mencampur miras asli dengan berbagai macam bahan lain sebelum dijual kepada masyarakat.

"Miras yang asli dicampur dengan alkohol methanol, karamel, pemanis buatan, gula putih, gula merah, jahe dan bahan pewarna," katanya saat ditemui di kantor Bea Cukai, Jalan Surapati, Kota Bandung, Jabar, Senin (19/2).

Minuman tersebut dicampurkan di sebuah drum sebelum dikemas di dalam botol bermacam merek. Peredaran miras produksinya disebar ke berbagai wilayah, di antaranya Garut, Tasikmalaya dan Bandung Raya.

"Hasil oplosan itu perbandingannya 1:3. Jika minuman aslinya satu karton, maka setelah dioplos, dia bisa mendapatkan tiga karton," ujarnya.

Satu karton itu berisi 12 botol. Harga normalnya dijual Rp 400 ribu, sementara tersangka menjualnya dengan harga Rp 300 ribu.

Saifullah menyebut, bisnis yang dijalankan tersangka sangat profesional. Hal itu karena kemasan hingga pita cukai palsu bisa ditempel dengan rapi.

"Botolnya itu botol bekas, kemasannya cetak sendiri dengan alat khusus termasuk pita cukai palsunya ditempel sangat rapi. Tutup botolnya dia produksi juga sendiri," ucapnya.

Dari perbuatannya itu, diperkirakan potensi penerimaan negara di bidang cukai sebesar Rp 1,8 miliar. TR sudah menjalankan usahanya selama empat bulan. Bisnis itu sebelumnya dijalankan oleh suaminya yang sudah terlebih dahulu ditangkap.

Selain ribuan botol miras, petugas menyita barang bukti berupa 2.085 lembar pita cukai, alat pembuat miras, drum dan barang bukti lainnya. Ia dijerat Pasal 50, 54 dan 55 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Ancaman hukuman mencapai 1 sampai 8 tahun bui.

"Dari hasil penindakan ini, jumlah kerugian negara mencapai Rp 1,8 miliar," tuturnya.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Menengok Pabrik Arak Beromzet Belasan Juta di Tangsel yang Digerebek Polisi, Pemilik Diburu
Menengok Pabrik Arak Beromzet Belasan Juta di Tangsel yang Digerebek Polisi, Pemilik Diburu

Pabrik miras itu mampu memproduksi 900 botol plastik ukuran 600 mili liter setiap kali produksinya.

Baca Selengkapnya
Penyelundupan Ratusan Botol Miras Siap Edar di Batang Digagalkan, Satu Pelaku Ditangkap
Penyelundupan Ratusan Botol Miras Siap Edar di Batang Digagalkan, Satu Pelaku Ditangkap

Polisi menemukan 256 botol ukuran kecil, dan 32 jerigen berisi 35 liter

Baca Selengkapnya
Heboh Miras Kemasan Sachet Beredar di Kalangan Anak Sekolah, Ini Faktanya
Heboh Miras Kemasan Sachet Beredar di Kalangan Anak Sekolah, Ini Faktanya

Apakah benar ada miras kemasan sachet yang menghebohkan publik?

Baca Selengkapnya
Sebuah Rumah di Lampung Digerebek, Ternyata Pabrik Miras Ilegal Simpan 19 Ribu Botol
Sebuah Rumah di Lampung Digerebek, Ternyata Pabrik Miras Ilegal Simpan 19 Ribu Botol

Potensi kerugian negara akibat pabrik ini mencapai setengah miliar rupiah

Baca Selengkapnya
Rumah Produksi Ciu Berkedok Kantor Hukum di Jakbar Digerebek, Pelaku Cuan Rp60 Juta Per Bulan
Rumah Produksi Ciu Berkedok Kantor Hukum di Jakbar Digerebek, Pelaku Cuan Rp60 Juta Per Bulan

Polisi menggerebek ruko yang dijadikan tempat produksi pabrik minuman keras ilegal jenis 'Ciu' di Tambora.

Baca Selengkapnya
Miras Oplosan Kembali Memakan Korban, 5 Warga Bantul Tewas dan 2 Lainnya di Kulon Progo
Miras Oplosan Kembali Memakan Korban, 5 Warga Bantul Tewas dan 2 Lainnya di Kulon Progo

Minuman keras (miras) oplosan kembali memakan korban.

Baca Selengkapnya
Tewaskan 1 Orang, Pecatan Polisi Racik Miras Oplosan Berbahan Alkohol Disinfektan
Tewaskan 1 Orang, Pecatan Polisi Racik Miras Oplosan Berbahan Alkohol Disinfektan

Miras yang diracik dan dijual tersangka menewaskan seorang nelayan di Pantai Samas.

Baca Selengkapnya
Bikin Rumah Produksi Ribuan Botol Ciu Siap Edar, Pelaku Ngaku Belajar dari Orangtua
Bikin Rumah Produksi Ribuan Botol Ciu Siap Edar, Pelaku Ngaku Belajar dari Orangtua

Ruko yang dipakai oleh pelaku sebelumnya merupakan sebuah kantor pengacara namun sudah tidak bertempat lagi.

Baca Selengkapnya
Hobi Rakit Bom, Ibu di Surabaya Bolak Balik Masuk Penjara
Hobi Rakit Bom, Ibu di Surabaya Bolak Balik Masuk Penjara

Polisi masih mendalami dari mana tersangka belajar merakit bom.

Baca Selengkapnya
3 Warga Garut Meninggal Usai Pesta Miras Oplosan, Termasuk 2 Pelajar SMK
3 Warga Garut Meninggal Usai Pesta Miras Oplosan, Termasuk 2 Pelajar SMK

Dua dari tiga orang korban meninggal tersebut diketahui merupakan pelajar sekolah menengah kejuruan (SMK).

Baca Selengkapnya
Modus Baru, Penjual Miras Pakai Vespa Keliling Bikin Resah Warga Tasikmalaya
Modus Baru, Penjual Miras Pakai Vespa Keliling Bikin Resah Warga Tasikmalaya

Miras-miras itu disimpan oleh penjual dalam bagian motor

Baca Selengkapnya
Puluhan Ribu Miras Ilegal di Pasuruan Dimusnahkan, Nilainya Capai Setengah Miliar Lebih
Puluhan Ribu Miras Ilegal di Pasuruan Dimusnahkan, Nilainya Capai Setengah Miliar Lebih

Pemusnahan digelar di PT Sinergi Jelma Anugrah, Kecamataan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, Jatim

Baca Selengkapnya