Ibu rumah tangga oplos ribuan miras asli dengan bahan campuran
Merdeka.com - Dirjen Bea Cukai (DJBC) Jawa Barat mengamankan 3.752 botol minuman keras (miras) oplosan yang diproduksi secara ilegal di sebuah rumah di Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung. Petugas pun mengamankan seorang ibu rumah tangga berinisial TR (43) yang diduga menjadi kepala produksi miras tersebut pada Sabtu (3/2).
Kepala Kanwil Bea dan Cukai Jabar Saifullah Nasution mengatakan TR memproduksi miras dibantu tiga orang pegawai. Modus yang kerap dilakukan adalah mencampur miras asli dengan berbagai macam bahan lain sebelum dijual kepada masyarakat.
"Miras yang asli dicampur dengan alkohol methanol, karamel, pemanis buatan, gula putih, gula merah, jahe dan bahan pewarna," katanya saat ditemui di kantor Bea Cukai, Jalan Surapati, Kota Bandung, Jabar, Senin (19/2).
-
Dimana minuman tersebut dijual? Bagi pecinta minuman di bioskop, pasti sudah tidak asing lagi dengan berbagai macam minuman seperti Milo Dinosaurus, Passion Fruit Sparkling Tea, Brown Sugar Milk, Hojicha Latte dan Es Kopi Pandan.
-
Apa saja bahaya alkohol oplosan? Alkohol oplosan adalah minuman keras yang diproduksi secara ilegal dengan bahan-bahan yang tidak diatur atau diawasi oleh otoritas kesehatan. Biasanya, produsen oplosan menggunakan bahan kimia beracun seperti metanol (alkohol kayu), cairan pembersih, atau bahan kimia lainnya untuk meningkatkan kadar alkohol atau memotong biaya produksi.
-
Bagaimana minuman manis bisa membuat haus? Hal ini terjadi karena kandungan gula yang tinggi dalam tubuh akan menyebabkan dehidrasi, di mana tubuh berusaha mengeluarkan kelebihan gula tersebut melalui urin.
-
Di mana botol itu ditemukan? Peter Allan, 50 tahun, menemukan botol dari masa Victoria itu ketika dia membuka lantai tempat botol wiski itu tertinggal.
-
Apa itu Arak Bako? Arak Bako adalah sebuah bentuk rasa kegembiraan pihak bako atau saudara perempuan dari pihak ayah keluarga garis ibu dari pihak ayah.
-
Dimana minuman kekinian ini biasa dijual? Terlebih lagi, melihat kesuksesan banyak gerai minuman, menjadikan minuman trendy sebagai gagasan bisnis tampaknya menjanjikan.
Minuman tersebut dicampurkan di sebuah drum sebelum dikemas di dalam botol bermacam merek. Peredaran miras produksinya disebar ke berbagai wilayah, di antaranya Garut, Tasikmalaya dan Bandung Raya.
"Hasil oplosan itu perbandingannya 1:3. Jika minuman aslinya satu karton, maka setelah dioplos, dia bisa mendapatkan tiga karton," ujarnya.
Satu karton itu berisi 12 botol. Harga normalnya dijual Rp 400 ribu, sementara tersangka menjualnya dengan harga Rp 300 ribu.
Saifullah menyebut, bisnis yang dijalankan tersangka sangat profesional. Hal itu karena kemasan hingga pita cukai palsu bisa ditempel dengan rapi.
"Botolnya itu botol bekas, kemasannya cetak sendiri dengan alat khusus termasuk pita cukai palsunya ditempel sangat rapi. Tutup botolnya dia produksi juga sendiri," ucapnya.
Dari perbuatannya itu, diperkirakan potensi penerimaan negara di bidang cukai sebesar Rp 1,8 miliar. TR sudah menjalankan usahanya selama empat bulan. Bisnis itu sebelumnya dijalankan oleh suaminya yang sudah terlebih dahulu ditangkap.
Selain ribuan botol miras, petugas menyita barang bukti berupa 2.085 lembar pita cukai, alat pembuat miras, drum dan barang bukti lainnya. Ia dijerat Pasal 50, 54 dan 55 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Ancaman hukuman mencapai 1 sampai 8 tahun bui.
"Dari hasil penindakan ini, jumlah kerugian negara mencapai Rp 1,8 miliar," tuturnya.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pabrik miras itu mampu memproduksi 900 botol plastik ukuran 600 mili liter setiap kali produksinya.
Baca SelengkapnyaPolisi menemukan 256 botol ukuran kecil, dan 32 jerigen berisi 35 liter
Baca SelengkapnyaApakah benar ada miras kemasan sachet yang menghebohkan publik?
Baca SelengkapnyaPotensi kerugian negara akibat pabrik ini mencapai setengah miliar rupiah
Baca SelengkapnyaPolisi menggerebek ruko yang dijadikan tempat produksi pabrik minuman keras ilegal jenis 'Ciu' di Tambora.
Baca SelengkapnyaMinuman keras (miras) oplosan kembali memakan korban.
Baca SelengkapnyaMiras yang diracik dan dijual tersangka menewaskan seorang nelayan di Pantai Samas.
Baca SelengkapnyaRuko yang dipakai oleh pelaku sebelumnya merupakan sebuah kantor pengacara namun sudah tidak bertempat lagi.
Baca SelengkapnyaPolisi masih mendalami dari mana tersangka belajar merakit bom.
Baca SelengkapnyaDua dari tiga orang korban meninggal tersebut diketahui merupakan pelajar sekolah menengah kejuruan (SMK).
Baca SelengkapnyaMiras-miras itu disimpan oleh penjual dalam bagian motor
Baca SelengkapnyaPemusnahan digelar di PT Sinergi Jelma Anugrah, Kecamataan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, Jatim
Baca Selengkapnya