Ibu rumah tangga di Langkat jadi pengedar sabu ditangkap polisi
Merdeka.com - Anggota Kepolisian Sektor (Polsek) Pangkalan Brandan, Resor Langkat, Sumatera Utara, meringkus tiga pemakai dan pengedar sabu yang selama ini sangat meresahkan warga. Salah satu tersangka diketahui seorang Ibu Rumah Tangga (IRT).
"Ada tiga tersangka kita ringkus sebagai pemakai dan pengedar sabu, di antaranya seorang ibu rumah tangga," ujar Kanit Reskrim Polsek Pangkalan Brandan, Aiptu Mimpin Ginting di Pangkalan Brandan, Rabu (16/3).
Seperti diberitakan Antara, penangkapan awal dilakukan terhadap tersangka SUAN alias Belong (48) berprofesi sebagai operator alat berat dan RUD (23), warga Kampung Jawa Desa Securai Selatan, Kecamatan Babalan, pelaku ditangkap di Pasar Lebar Securai Utara.
-
Siapa yang dituntut 4 tahun penjara? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Siapa yang divonis 4 tahun penjara? Siska Wati divonis penjara empat tahun dalam kasus korupsi pemotongan dana insentif aparatur sipil negara BPPD Sidoarjo senilai Rp8,5 miliar.
-
Siapa yang ditangkap karena kasus narkoba? Penangkapan Ammar Zoni ini ternyata tak membuat Irish Bella ambil pusing, ia bahkan tetap sibuk syuting.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Siapa yang ditangkap terkait narkoba? Sosok suami Irish Bella kembali tertangkap dalam kasus narkoba, menunjukkan situasi yang mengkhawatirkan.
-
Siapa yang ditangkap polisi terkait kasus narkoba? 'Satu lagi Yogi Gamblez, bukan yang main di Preman Pensiun, tapi Serigala Terakhir. Yang berperan sebagai AKP Jaka. Dari kedua orang ini, dari salah satunya kami menemukan barbuk narkotika jenis ganja dan dua-duanya setelah kami lakukan cek urine awal positif narkoba menggunakan ganja, untuk kedua orang tersebut sampai sekarang kami sedang melakukan pendalaman perannya sebagai apa,' kata Panjiyoga kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Barata, Jumat (10/5) malam.
"Saat itu kita mendapat informasi adanya transaksi sabu di Pasar Lebar Securai Utara. Lalu melakukan penangkapan terhadap tersangka SUAN alias Belong," terang Mipin.
Dari tersangka, ditemukan satu paket kecil dan satu paket sedang sabu. Ketika diperiksa, tersangka mengaku sabu dibeli dari tersangka RUD.
Setelah melakukan pengejaran, RUD berhasil ditangkap. Dari pengembangan yang dilakukan kedua tersangka ada pihak lain yang terlibat yakni DAR (30), seorang ibu rumah tangga, warga Dusun Kampung Tengah, Desa Securai Selatan, Kecamatan Babalan.
Selanjutnya petugas menangkap tersangka DAR, dan ditemukan barang bukti paket ukuran kecil berupa sabu, serta uang tunai Rp 627 ribu. Diduga hasil penjualan sabu.
Para tersangka terancam dijerat dengan pelanggaran UU 35 tahun 2009, tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman penjara lima tahun. (mdk/cob)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Terduga pelaku berinisial N hendak membesuk suaminya F yang mendekam di Lapas Salemba.
Baca SelengkapnyaDalam penggeledahan itu, petugas kepolisian Polres Tapanuli Selatan menemukan 96 kemasan ganja kering seberat 360 gram.
Baca SelengkapnyaBerikut potret pasutri yang menjadi pengedar narkoba.
Baca SelengkapnyaWanita Hamil 7 Bulan Edarkan Pil Ekstasi, Ditangkap di Parkiran Tempat Hiburan Malam
Baca SelengkapnyaJK membawa kabur mobil layanan jalan tol milik PT KKDM dari Tol Jatiwaringin, Becakayu.
Baca SelengkapnyaAiptu SU (40) ditangkap karena mengedarkan narkoba jenis sabu
Baca SelengkapnyaPasangan suami istri ini terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaKadivpas berjanji akan menindak tegas pegawai yang kedapatan terlibat dalam kasus narkoba.
Baca SelengkapnyaPensiunan ASN ini tercatat sebagai warga Jakarta Utara. Dia mengaku mendapatkan sabu-sabu dari istrinya.
Baca SelengkapnyaEH sudah ditahan dan terancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp2 miliar.
Baca SelengkapnyaPolisi sedang mencari keberadaan si pemasok tersebut.
Baca SelengkapnyaSA diketahui pernah maju sebagai anggota legislatif dari Kota Tangerang.
Baca Selengkapnya