Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ibu siswa SMA Muhi kecewa pelaku penganiayaan divonis 5 tahun

Ibu siswa SMA Muhi kecewa pelaku penganiayaan divonis 5 tahun Ibu Korban Penganiayaan Pelajar SMA Muhi. ©2017 merdeka.com/cahyo purnomo edi

Merdeka.com - Perasaan kecewa dan uraian air mata dari Sri Lestari, ibu dari Adnan Wirawan Ardiyanto, korban penganiayaan hingga meninggal dunia oleh serombongan pelajar mengiringi pembacaan vonis yang dilakukan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bantul, Jumat (13/1). Tangis Sri Lestari pecah usai Ketua Majelis Hakim, Subagyo menjatuhkan vonis kepada 10 terdakwa kasus penganiayaan terhadap pelajar SMA Muhammadiyah 1 (Muhi) Yogyakarta.

Ditemui seusai sidang, Sri Lestari merasa kecewa dengan vonis yang diberikan hakim kepada 10 orang terdakwa. Vonis yang dijatuhkan oleh hakim dianggapnya terlalu ringan karena para terdakwa telah membuatnya kehilangan anak lelaki satu-satunya.

"Anak saya cuma piknik. Enggak bawa apa-apa. Perbuatan (terdakwa) itu sudah direncanakan dan kriminal. Mereka membawa senjata tajam yang sudah mereka siapkan," ujar Sri Lestari sembari mengusap air matanya dengan sapu tangan.

Sri Lestari menganggap bahwa seharusnya hakim mempertimbangkan tindakan para terdakwa yang dengan sengaja menghadang anaknya. Vonis yang berat, bagi Sri Lestari akan memberikan efek jera bagi para terdakwa.

"Keinginannya (terdakwa) dihukum seberat-beratnya. Kalau tidak akan ada korban lainnya lagi. Tapi, semoga anakku menjadi korban yang terakhir," harap Sri Lestari.

Majelis hakim menjatuhkan vonis yang berbeda-beda kepada 10 orang terdakwa penganiaya pelajar SMA Muhi Yogyakarta. Ke sepuluh terdakwa yang semuanya masih berstatus pelajar itu adalah KM dan EFD (vonis 5 tahun) PRP (4 tahun), RPS, EFD, SL, DWP, MGR, NAS, AD, dan DDW yang masing-masing divonis 3 tahun penjara. Vonis dari majelis hakim lebih ringan satu tahun dari tuntutan jaksa.

Selain menjatuhkan vonis, hakim Subagyo juga mengatakan terpidana juga bakal menjalani pelatihan kerja selama 3 bulan. Para terpidana bakal menjalani hukuman di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Yogyakarta.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jauh dari Tuntutan Jaksa, Tiga Pembunuh dan Pemerkosa Siswi SMP Divonis Satu Tahun Pembinaan
Jauh dari Tuntutan Jaksa, Tiga Pembunuh dan Pemerkosa Siswi SMP Divonis Satu Tahun Pembinaan

Vonis jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa berupa 10 tahun dan 5 tahun penjara.

Baca Selengkapnya
Mendidih Keluarga Korban Dengar 4 Pembunuh & Pemerkosa Divonis Ringan: Binatang!
Mendidih Keluarga Korban Dengar 4 Pembunuh & Pemerkosa Divonis Ringan: Binatang!

Para terdakwa diputus bersalah tetapi hukumannya jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum.

Baca Selengkapnya
4 Pembunuh dan Pemerkosa Siswi SMP Divonis Ringan, Jaksa Ajukan Banding
4 Pembunuh dan Pemerkosa Siswi SMP Divonis Ringan, Jaksa Ajukan Banding

Jaksa menilai vonis itu tidak berkeadilan bagi keluarga korban meski para terdakwa masih di bawah umur.

Baca Selengkapnya
Respons Ayah Siswi SMP Usai Pembunuh dan Pemerkosa Anaknya Dituntut Hukuman Mati: Nyawa Dibalas Nyawa
Respons Ayah Siswi SMP Usai Pembunuh dan Pemerkosa Anaknya Dituntut Hukuman Mati: Nyawa Dibalas Nyawa

Tuntutan dibacakan JPU dalam sidang di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Palembang, Selasa (8/10) malam.

Baca Selengkapnya
Ibu Santri yang Tewas Dianiaya di Kediri Tolak Damai dengan Pelaku, Ini Alasannya
Ibu Santri yang Tewas Dianiaya di Kediri Tolak Damai dengan Pelaku, Ini Alasannya

Keluarga santri BBM (14) yang tewas dianiaya di Kediri menolak berdamai atas pengajuan restoratif justice kuasa hukum keempat tersangka.

Baca Selengkapnya
Babak Baru Kasus Siswi SMP di Jambi Dipukul dan Disundut Rokok, Lima Orang Jadi Tersangka
Babak Baru Kasus Siswi SMP di Jambi Dipukul dan Disundut Rokok, Lima Orang Jadi Tersangka

Kelima tersangka pelaku perundungan itu merupakan anak-anak.

Baca Selengkapnya
Satu Santri Penganiaya Junior di Tebo Jambi hingga Meninggal Dunia Divonis Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa
Satu Santri Penganiaya Junior di Tebo Jambi hingga Meninggal Dunia Divonis Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa

Putusan itu dibacakan Ketua Hakim Rintis Candra di Pengadilan Negeri Tebo, Kamis (25/4) siang.

Baca Selengkapnya
Viral Video 3 Bocah Terpidana Pembunuh Siswi SMP di Medsos, Minta Keadilan ke Presiden Prabowo
Viral Video 3 Bocah Terpidana Pembunuh Siswi SMP di Medsos, Minta Keadilan ke Presiden Prabowo

Mereka berdalih bukan pelaku kejahatan terhadap AA (13).

Baca Selengkapnya
Luapan Emosi Ayah Siswi SMP yang Dibunuh & Diperkosa Saat Tahu 3 dari 4 Tersangka Tak Ditahan
Luapan Emosi Ayah Siswi SMP yang Dibunuh & Diperkosa Saat Tahu 3 dari 4 Tersangka Tak Ditahan

Keputusan polisi tersebut membuat orang tua korban, UD, kesal. Dia akan melapor ke Mabes Polri.

Baca Selengkapnya
Roy Terbukti Bunuh Mahasiswi Ubaya, Divonis 20 Tahun Penjara
Roy Terbukti Bunuh Mahasiswi Ubaya, Divonis 20 Tahun Penjara

Roy terbukti bunuh mahasiswi Ubaya, divonis 20 tahun penjara

Baca Selengkapnya
Tampang Tiga Wanita Sadis Pembunuh Bocah Aqila yang Wajahnya Dilakban & Dibuang di Pantai Cilegon
Tampang Tiga Wanita Sadis Pembunuh Bocah Aqila yang Wajahnya Dilakban & Dibuang di Pantai Cilegon

Pembunuhan itu bermula dari hilangnya Aqila. Saat penculikan terjadi, ibunda Aqila sedang pergi.

Baca Selengkapnya
Ayah Siswi SMP Korban Pembunuhan dan Pemerkosaan di Palembang Datangi Hotman Paris, Ini Harapannya
Ayah Siswi SMP Korban Pembunuhan dan Pemerkosaan di Palembang Datangi Hotman Paris, Ini Harapannya

Keluarga meminta bantuan hukum karena tak terima tiga dari empat tersangka tidak dilakukan penahanan.

Baca Selengkapnya