Ibu siswa SMA Muhi kecewa pelaku penganiayaan divonis 5 tahun
Merdeka.com - Perasaan kecewa dan uraian air mata dari Sri Lestari, ibu dari Adnan Wirawan Ardiyanto, korban penganiayaan hingga meninggal dunia oleh serombongan pelajar mengiringi pembacaan vonis yang dilakukan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bantul, Jumat (13/1). Tangis Sri Lestari pecah usai Ketua Majelis Hakim, Subagyo menjatuhkan vonis kepada 10 terdakwa kasus penganiayaan terhadap pelajar SMA Muhammadiyah 1 (Muhi) Yogyakarta.
Ditemui seusai sidang, Sri Lestari merasa kecewa dengan vonis yang diberikan hakim kepada 10 orang terdakwa. Vonis yang dijatuhkan oleh hakim dianggapnya terlalu ringan karena para terdakwa telah membuatnya kehilangan anak lelaki satu-satunya.
"Anak saya cuma piknik. Enggak bawa apa-apa. Perbuatan (terdakwa) itu sudah direncanakan dan kriminal. Mereka membawa senjata tajam yang sudah mereka siapkan," ujar Sri Lestari sembari mengusap air matanya dengan sapu tangan.
-
Kenapa anak korban merasa sedih? 'Ma? Cepet banget perginya? Yeyen Nakal ya? Yeyen minta maaf ya ma sudah jadi anak yang kurang baik. Mama enggak perlu mikirin Yen lagi ya, di sini Yen baik. Mama baik di sana ya, Yen sayang banget sama mama,' tutur dia.
-
Siapa pelaku penganiayaan? Viral Remaja Pukuli Bocah Lalu Mengaku sebagai Keponakan Mayor Jendera Sekelompok remaja tmenganiaya dan mencaci bocah di Bandung, Jawa Barat.
-
Kenapa tersangka kasus Vina Cirebon dianiaya? 'Terkait penganiayaan pada saat itu ramai di Facebook bahwasanya mereka disiksa tapi pada saat pemeriksaan muncul bahwa itu juga dilakukan sesama tahanan,' kata Surawan kepada wartawan, Minggu (26/5).
-
Kenapa pelaku penganiayaan dibebaskan? Dengan potongan video selanjutnya korban yang masih bocah sempat menangis setelah kepalanya dipukul dengan botol.'Meskipun Om aing jenderal aing tak pernah minta tolong ke om aing nu jenderal. Sok searching di google maneh, Mayjen Rifki Nawawi. Apakah aing pernah minta tolong, gak pernah,' ujar si remaja dalam video.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Siapa yang terluka dalam eksekusi tersebut? Seorang anggota Polri terluka dalam peristiwa itu.
Sri Lestari menganggap bahwa seharusnya hakim mempertimbangkan tindakan para terdakwa yang dengan sengaja menghadang anaknya. Vonis yang berat, bagi Sri Lestari akan memberikan efek jera bagi para terdakwa.
"Keinginannya (terdakwa) dihukum seberat-beratnya. Kalau tidak akan ada korban lainnya lagi. Tapi, semoga anakku menjadi korban yang terakhir," harap Sri Lestari.
Majelis hakim menjatuhkan vonis yang berbeda-beda kepada 10 orang terdakwa penganiaya pelajar SMA Muhi Yogyakarta. Ke sepuluh terdakwa yang semuanya masih berstatus pelajar itu adalah KM dan EFD (vonis 5 tahun) PRP (4 tahun), RPS, EFD, SL, DWP, MGR, NAS, AD, dan DDW yang masing-masing divonis 3 tahun penjara. Vonis dari majelis hakim lebih ringan satu tahun dari tuntutan jaksa.
Selain menjatuhkan vonis, hakim Subagyo juga mengatakan terpidana juga bakal menjalani pelatihan kerja selama 3 bulan. Para terpidana bakal menjalani hukuman di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Yogyakarta.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Vonis jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa berupa 10 tahun dan 5 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaPara terdakwa diputus bersalah tetapi hukumannya jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum.
Baca SelengkapnyaJaksa menilai vonis itu tidak berkeadilan bagi keluarga korban meski para terdakwa masih di bawah umur.
Baca SelengkapnyaTuntutan dibacakan JPU dalam sidang di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Palembang, Selasa (8/10) malam.
Baca SelengkapnyaKeluarga santri BBM (14) yang tewas dianiaya di Kediri menolak berdamai atas pengajuan restoratif justice kuasa hukum keempat tersangka.
Baca SelengkapnyaKelima tersangka pelaku perundungan itu merupakan anak-anak.
Baca SelengkapnyaPutusan itu dibacakan Ketua Hakim Rintis Candra di Pengadilan Negeri Tebo, Kamis (25/4) siang.
Baca SelengkapnyaMereka berdalih bukan pelaku kejahatan terhadap AA (13).
Baca SelengkapnyaKeputusan polisi tersebut membuat orang tua korban, UD, kesal. Dia akan melapor ke Mabes Polri.
Baca SelengkapnyaRoy terbukti bunuh mahasiswi Ubaya, divonis 20 tahun penjara
Baca SelengkapnyaPembunuhan itu bermula dari hilangnya Aqila. Saat penculikan terjadi, ibunda Aqila sedang pergi.
Baca SelengkapnyaKeluarga meminta bantuan hukum karena tak terima tiga dari empat tersangka tidak dilakukan penahanan.
Baca Selengkapnya