Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ical, bandar sabu penembak 2 polisi dibekuk polisi di Priok

Ical, bandar sabu penembak 2 polisi dibekuk polisi di Priok Ical ditangkap Polisi. ©2016 Merdeka.com

Merdeka.com - Pria bernama Faisal Rachman akrab di panggil Ical (36) ditangkap di rumahnya yang terletak Jalan Bugis No 85 RT012/06 Kebon Bawang, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Sebelum ditangkap oleh anggota Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, diketahui Ical telah menembak dua anggota Reskrim Narkoba, Jakarta Barat.

"Saat itu Polres Metro Jakarta Utara terima laporan dari masyarakat, bahwa di tempat kejadian perkara (TKP) ada kejadian tembak menembak, tersangka yang diduga sudah tidak di tempat. Setelah melakukan olah (TKP), di rumah tersangka, tersangka siap-siap mau melarikan diri," ucap Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Yuldi Yusman, Senin (25/1).

Dia mengungkapkan pada saat melakukan penggeledahan rumah tersangka, ditemukan 20 klip plastik sabu siap edar dengan berat 20,74 gram, satu buah senjata api jenis revolver made in USA dengan nomor 6196, satu pucuk Airsoft gun S&W, satu buah granat nanas, satu buah pelontar panah, satu brankas berwarna abu-abu berisi uang tunai sebesar Rp 6.010.000,00 serta beberapa jenis peluru.

Orang lain juga bertanya?

Dua anggota Reskrim Narkoba Jakarta Barat tersebut adalah Kasat Reskrim Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, Iptu Suprihatin yang mengalami luka tembak di tangan dan mengakibatkan patah tulang kanan. Sedangkan anggotanya Bripka Aris Dinata mengalami luka tembak sebelah kanan.

"Sebelumnya dia mantan pengguna narkoba tahun 2006, dia pernah mengalami pengobatan rehabilitasi. Kemarin setelah cek urine, tersangka negatif menggunakan narkoba lagi. Tersangka berprofesi sebagai bandar sudah satu tahun. Senjata itu dia dapatkan dari turunan almarhum kakaknya," ucap Yuldi.

Akibat perbuatannya, Ical terjerat 3 pasal berlapis diantaranya UU darurat No 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dan bahan peledak ilegal dengan hukuman penjara 20 tahun, Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman 5 tahun serta UU No 35 tahun 2009 pasal 114 ayat 2 tentang kepemilikan narkoba golongan 1 lebih dari 5 gram dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.

(mdk/hhw)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Detik-Detik Polisi di Medan Diserang Saat Tangkap Tersangka Narkoba Hingga Dilempari Batu
Detik-Detik Polisi di Medan Diserang Saat Tangkap Tersangka Narkoba Hingga Dilempari Batu

Saat ini polisi masih memburu para pelaku penyerangan dan perusakan mobil milik petugas tersebut.

Baca Selengkapnya
Gerebek Kampung Bahari Jakut, Polisi Amankan Senpi Rakitan dan Granat
Gerebek Kampung Bahari Jakut, Polisi Amankan Senpi Rakitan dan Granat

Polisi menggerebek Kampung Bahari di Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada Minggu (10/3).

Baca Selengkapnya
Duh! 2 Polisi di Makassar Kedapatan Beli Narkoba dari Pengedar, Ini Kronologinya
Duh! 2 Polisi di Makassar Kedapatan Beli Narkoba dari Pengedar, Ini Kronologinya

Informasi diterima merdeka.com, kedua personel Polres Pelabuhan Makassar tersebut ditangkap tim Paminal Propam Polda Sulsel pada Senin (31/8).

Baca Selengkapnya
Kontrakan di Cilincing Disulap Jadi Gudang Sabu, 2 Orang Ditangkap
Kontrakan di Cilincing Disulap Jadi Gudang Sabu, 2 Orang Ditangkap

terdapat barang bukti sabu seberat sekitar 5 kilogram dan 20 ribu butir pil ekstasi

Baca Selengkapnya
Pengedar 72 Kg Sabu di Tangerang Manfaatkan Momen HUT Bhayangkara Untuk Beraksi
Pengedar 72 Kg Sabu di Tangerang Manfaatkan Momen HUT Bhayangkara Untuk Beraksi

Guna penyelidikan lebih lanjut, kedua pelaku berserta barang bukti akan dibawa ke Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya
Polda Metro Jaya Gerebek Gudang Narkoba di Tangerang, 72 Kg Sabu Diamankan
Polda Metro Jaya Gerebek Gudang Narkoba di Tangerang, 72 Kg Sabu Diamankan

Polisi masih mendalami jaringan narkoba tersangka R dan A ini.

Baca Selengkapnya
Kasus Polisi Tembak Polisi di Bogor, Pelaku Gunakan Senpi Rakitan Ilegal
Kasus Polisi Tembak Polisi di Bogor, Pelaku Gunakan Senpi Rakitan Ilegal

Senjata api rakitan ilegal tersebut merupakan milik tersangka IG yang kemudian dibawa oleh tersangka IMS ke Rusun Polri Cikeas.

Baca Selengkapnya
Polisi Gerebek Rumah Kontrakan di Ciledug, 72 Bungkus Sabu Diamankan
Polisi Gerebek Rumah Kontrakan di Ciledug, 72 Bungkus Sabu Diamankan

Dari tangan salah satu pelaku yaitu R (29) diamankan sejumlah barang bukti narkoba di dalam tas yang dibawa.

Baca Selengkapnya
Fakta Baru Penangkapan Terduga Dukun Santet di Tangsel: Pelaku Punya 2 Senpi, Granat hingga Magasin
Fakta Baru Penangkapan Terduga Dukun Santet di Tangsel: Pelaku Punya 2 Senpi, Granat hingga Magasin

Pria lansia berinsial HE (67) yang diduga sebagai dukun santet di Ciputat Timur, Tangerang Selatan diamankan polisi.

Baca Selengkapnya
Ungkap 6,6 Kg Sabu dan Tembakau Sintetis, Polsek Kebon Jeruk Tangkap dua Residivis
Ungkap 6,6 Kg Sabu dan Tembakau Sintetis, Polsek Kebon Jeruk Tangkap dua Residivis

Dua tersangka yang diamankan adalah IS alias T (29) dan IS alias B (32).

Baca Selengkapnya
Sepak Terjang Pasutri Muda di Palembang Simpan 111,642 Kg Sabu dan Ratusan Ribu Butir Ekstasi
Sepak Terjang Pasutri Muda di Palembang Simpan 111,642 Kg Sabu dan Ratusan Ribu Butir Ekstasi

Kasus ini terungkap setelah kepolisian mendapatkan laporan dari masyarakat.

Baca Selengkapnya
Kampung Bahari Digerebek, Puluhan Orang Ditangkap & Senpi, Narkoba Hingga Bom Asap Disita
Kampung Bahari Digerebek, Puluhan Orang Ditangkap & Senpi, Narkoba Hingga Bom Asap Disita

Pihaknya masih mendalami peran-peran dari pada pelaku. Hasil tes urine menujukkan 21 orang positif narkoba jenis sabu.

Baca Selengkapnya