Ical 'nonton' JK bersaksi di persidangan Yance
Merdeka.com - Wakil Presiden, Jusuf Kalla, hadir di sidang terdakwa mantan Bupati Indramayu, Irianto Mahfud Sidik Syafiudin alias Yance dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembebasan tanah pembangunan proyek PLTU (Pembangkit Listrik Tenaga Uap) 1 Indramayu pada tahun anggaran 2006 di Desa Sumur Adem. Sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat.
JK tiba di Pengadilan Tipikor Bandung sekitar pukul 9.50 WIB. Di ruang sidang tampak hadir Ketua Umum Partai Golkar versi munas Ancol, Aburizal Bakrie (Ical), Ade Komarudin, Agun Gunanjar Sudarsa serta beberapa kader Partai Golkar.
Memasuki ruang sidang, JK diminta Ketua Majelis Hakim sidang Yance, Marudut Bokkara, untuk bersumpah untuk memberikan kesaksian yang sebenar-benarnya. JK pun disumpah di bawah Alquran sesuai agama yang dianutnya.
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? 'Permintaan kebutuhan operasional Syahrul Yasin Limpo dan keluarganya yang juga didukung dengan petunjuk berupa barang bukti elektronik, chat WA antara terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan Imam Mujahidin Fahmid, serta adanya barang bukti antara lain dokumen catatan staf Kementan RI dan bukti kwitansi serta transfer uang pembayaran kebutuhan menteri dan keluarganya.
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi? Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan status Harvey Moeis sebagai tersangka, langsung mengirimnya ke tahanan.
-
Siapa yang disebut sebagai tersangka dalam kasus pertambangan? Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis (HM) sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
-
Siapa yang diperiksa di Kejagung? Gimmick Sandra Dewi Saat Diperiksa Kasus Korupsi Suami di Kejagung Tidak banyak ucapan yang dilontarkan Sandra sebelum menjalani pemeriksaan. Sejumlah gimmick banyak terjadi selama pemeriksaan Aktris Sandra Dewi sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah 2015-2022 yang menyeret suaminya, Harvey Moeis, Kamis (4/4).
-
Siapa yang diduga melakukan korupsi? KPK telah mendapatkan bukti permulaan dari kasus itu. Bahkan sudah ada tersangkanya.
"Saya bersumpah untuk memberikan keterangan dengan sebenar-benarnya," tutur JK di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (13/4).
Sebelumnya, JK bersedia menjadi saksi a de charge (menguntungkan) karena merasa bertanggung jawab atas proyek pembangunan PLTU tersebut.
Seperti diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung (Kejagung) mendakwa Irianto MS Syafiuddin alias Yance didakwa telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, secara melawan hukum, yaitu tidak melakukan inventarisasi/penelitian terhadap status tanah HGU milik PT Wiharta Karya Agung yang haknya akan dilepaskan terkait pengadaan tanah bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum yaitu Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Desa Sumuradem, Kecamatan Sukra, Kabupaten Indramayu.
Yance yang saat itu menjadi Bupati Indramayu dikatakan menerima permintaan dari PT PLN (persero) dalam rangka pembangunan PLTU dengan kapasitas 3x300 MW. Kemudian, PLN membentuk Tim Percepatan Proyek Diversifikasi Energy (Tim Y8).
Selanjutnya, pada tanggal 8 Juni 2006, terdakwa Yance menerima surat dari PT PLN soal permohonan Izin Prinsip pembangunan PLTU dan didisposisikan ke Dinas Pertanahan.
Selain itu, Yance juga didakwa tidak menetapkan Lembaga/Tim Penilai Harga Tanah yang bertugas menilai/menaksir harga tanah dan tidak menggunakan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tahun berjalan milik PT. Wiharta Karya Agung dan harga transaksi pasaran tanah yang berada di sekitar lokasi untuk menentukan harga besaran ganti rugi.
Oleh karena itu, perbuatan terdakwa dianggap bertentangan dengan Keppres No 65/2006 tentang pengadaan tanah untuk kepentingan umum.
Apalagi, terdakwa membentuk Panitia Pengadaan Tanah (P2T) yang tidak menggunakan Perpres RI No 36/2005 jo Perpres No 65/2006. Sebaliknya, hanya menggunakan SK Bupati Indramayu No : 593.05/Kep-1051-Disnah/2004 tanggal 17 Juni 2004.
Ditambah lagi, P2T yang diketuai Yance telah menyetujui ganti rugi sebesar Rp 57.850/meter persegi, sementara harga NJOP milik PT Wiharta Karya Agung hanya sebesar Rp 14.000/meter persegi. Sementara pasaran tanah milik masyarakat dihargai oleh P2T untuk ganti ruginya sebesar Rp 44.212.
Terdakwa Yance juga dianggap sengaja menyetujui Akte Pelepasan Hak tentang Pelepasan Hak Guna Usaha (HGU) yang didasari Akte Jual Beli dari PT Wiharta Karya Agung kepada Agung Rijoto, tanpa melakukan penelitian terhadap dokumen HGU No 1 Sumuradem atas nama PT. Wiharta Karya Agung sebagai objek pelepasan hak.
Kemudian, dianggap telah memerintahkan pembayaran ganti rugi pengadaan tanah untuk kepentingan umum. Sehingga, terdakwa dianggap telah menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan.
Atas perbuatannya tersebut, jaksa menyebut Yance telah memperkaya diri sendiri atau orang lain yaitu Agung Riyoto sebesar Rp 4.150.644.321, Almon Kurniawan Budiman sebesar Rp 1.200.000.000 atau suatu korporasi yaitu PT Wiharta Karya Agung. Sehingga, merugikan keuangan negara atau perekonomian negara Rp 5.350.644.321.
Oleh karena itu, Jaksa menjerat Yance dengan dakwaan primer, melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian, dakwaan subsidair, Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sehingga, atas Yance terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
JK telah hadir di PN Tipikor Jakarta Pusat sekitar pukul 09.59 WIB
Baca SelengkapnyaJK bakal menjadi saksi meringankan untuk terdakwa mantan Dirut PT Pertamina Karen Agustiawan.
Baca SelengkapnyaDalam kesaksiannya, JK mengaku tidak terlalu mengetahui penyebab Karen menjadi terdakwa kasus korupsi. Menurutnya, Karen hanya menjalankan tugas.
Baca SelengkapnyaSeorang saksi dalam perkara dugaan korupsi pembangunan Jalan Tol MBZ mengungkap proyek itu sudah dikondisikan untuk dimenangkan KSO Waskita-Acset.
Baca Selengkapnyausuf Kalla hadir untuk menjadi saksi a de charge atau saksi meringankan untuk terdakwa mantan Dirut PT Pertamina, Karen Agustiawan
Baca SelengkapnyaJK menegaskan dalam dunia bisnis ada dua hal yang digaris bawahi, yakni untung dan rugi.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tersangka baru di kasus dugaan korupsi pada pekerjaan pembangunan Tol MBZ.
Baca SelengkapnyaKehadiran JK sebagai saksi karena terlibat dalam pembuatan peraturan presiden mengenai kebijakan LNG.
Baca SelengkapnyaDugaan tindak pidana korupsi itu disebut berkaitan dengan proyek PT INKA yang ada di luar negeri.
Baca SelengkapnyaWakil Presiden Ke-10 dan 12 Jusuf Kalla hadir untuk menjadi saksi meringankan dalam perkara korupsi LNG atau gas alam cair tahun 2011-2021
Baca Selengkapnya