Ical: Putusan hakim mahkamah partai menangkan Agung Laksono tak sah
Merdeka.com - Mahkamah Partai Golkar memenangkan DPP Golkar Kubu Agung Laksono terkait kisruh dengan pihak Aburizal Bakrie. Dengan demikian, kepengurusan Munas Ancol yang dianggap sah oleh Mahkamah Partai Golkar yang diketuai Muladi.
Muladi menjelaskan, bahwa Munas Ancol yang diselenggarakan kubu Agung Laksono dinilai demokratis ketimbang Munas Bali yang digelar Ical. Karena itu pihaknya memenangkan kubu Agung.
"Mengabulkan permohonan Agung dengan kewajiban mengakomodir Munas Bali dengan memenuhi kriteria, prestasi, dedikasi, loyalitas dan tak tercela," kata Muladi saat membacakan putusan di Kantor DPP Golkar, Jakarta Barat, Selasa (3/3).
-
Siapa hakim MK yang berbeda pendapat? Hakim Mahkamah Konstitusi Saldi Isra berbeda pendatan (dissenting opinion) terhadap putusan batas usia capres-cawapres 40 tahun atau pernah menjabat kepala daerah untuk maju di Pemilu 2024.
-
Bagaimana MK memutuskan sidang sengketa Pileg? Teknisnya, perkara akan dibagi ke dalam tiga panel yang diisi oleh masing-masing hakim MK secara proporsional atau 3 hakim per panelnya.
-
Siapa yang menyelesaikan perselisihan hasil pemilu? Lembaga Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilu (LPPHP) merupakan lembaga yang bertanggung jawab untuk menyelesaikan sengketa terkait hasil pemilu di Indonesia.
-
Apa penyebab perselisihan hasil pemilu? Perselisihan hasil pemilu merujuk pada ketidaksepakatan atau konflik yang timbul terkait dengan proses pemilihan umum.
-
Dimana perselisihan hasil pemilu dapat terjadi? Perselisihan pemilu dapat muncul antara partai politik, calon, atau pemilih, dan seringkali melibatkan lembaga-lembaga pengawas pemilu dan badan hukum terkait.
-
Bagaimana majelis hakim menyelesaikan keributan? 'Kalo memang nanti tidak tertib setelah saya tegur ini siapapun yang akan menimbulkan kekacauan, keributan akan kita keluarkan dari ruang sidang ya tolong ya apalagi ini dua saksi jadi tidak terlalu lama waktunya,' ujar majelis hakim.
Menyikapi keputusan Mahkamah Partai Golkar, Aburizal Bakrie menyebut jika Mahkamah Partai Golkar memenangkan kubu Agung Laksono seperti yang diwartakan sejumlah media tidak benar. Dia menjelaskan, dua dari empat hakim terbelah dua. Karena itu, tidak ada keputusan yang dihasilkan.
Berikut pernyataan Ical terkait hasil Mahkamah Partai Golkar seperti ditulis melalui akun Facebook pribadinya, Selasa (3/3).
Saya akan menjelaskan mengenai hasil dari keputusan sidang Mahkamah Partai Partai Golkar agar tidak terjadi informasi yang simpang siur.
4 hakim Mahkamah Partai terbelah dua pendapat. Maka hasilnya seri. Tidak ada keputusan yang dihasilkan.
Dengan hasil itu, maka kabar di beberapa media yang menyebutkan bahwa Mahkamah Partai memenangkan kubu Agung Laksono, adalah tidak benar.
Karena tidak ada keputusan di Mahkamah Partai, maka kedepan, kasus ini akan kembali dibawa ke pengadilan.
Demikian penjelasan dari saya tentang hasil keputusan Mahkamah Partai. (mdk/amn)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ketiga kubu mengharapkan putusan terbaik dari hakim Mahkamah Konstitusi.
Baca SelengkapnyaMK memutuskan menolak seluruh permohonan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan kubu Anies-Cak Imin, Senin (22/4)
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi menolak seluruh permohonan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan kubu Anies-Cak Imin, Senin (22/4).
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi menolak seluruh eksepsi dan permohonan pasangan nomor urut 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD
Baca SelengkapnyaSaldi juga meyakini sebagian Pj kepala daerah tidak netral selama Pemilu.
Baca SelengkapnyaTiga hakim konstitusi menyampaikan pendapat berbeda atau dissenting opinion terhadap putusan sengketa Pilpres 2024 Anies-Cak Imin.
Baca SelengkapnyaMA mengungkapkan alasan menolak PK Partai PRIMA hingga gagal jadi peserta Pemilu
Baca SelengkapnyaJuru Bicara DPP PDIP, Chico Hakim menyatakan, keputusan itu adalah kemenangan demokrasi.
Baca SelengkapnyaCak Imin soal Putusan MK Menolak Gugatan Pilpres: Sebetulnya Tidak Mengejutkan
Baca SelengkapnyaGanjar dan Mahfud menerima putusan MK yang menolak gugatannya tersebut.
Baca SelengkapnyaHakim MK Arief mengatakan keberpihakan yang dilakukan Jokowi terhadap pasangan tertentu telah mencederai sistem keadilan pemilu
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi memutuskan menolak seluruh permohonan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan kubu Anies-Cak Imin, Senin (22/4)
Baca Selengkapnya