Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

ICJR Kritik Pasal Masa Percobaan Terpidana Mati RKUHP: Muncul Fenomena Deret Tunggu

ICJR Kritik Pasal Masa Percobaan Terpidana Mati RKUHP: Muncul Fenomena Deret Tunggu Penjara. ©2012 Merdeka.com

Merdeka.com - Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mengkritik pasal 100 ayat 1 RKUHP tentang masa percobaan terpidana mati. Peneliti Iftitah Sari mengatakan masa percobaan 10 tahun tersebut memunculkan fenomena deret tunggu.

Fenomena ini, menurut dia, menimbulkan masalah baru bagi terpidana mati berupa penyiksaan, baik fisik maupun mental. Data ICJR per Januari 2022, saat ini ada 79 orang terpidana mati yang telah duduk dalam deret tunggu terpidana mati selama 10 tahun.

"Fenomena deret tunggu adalah suatu bentuk penyiksaan bahwa munculnya penyiksaan mental dan fisik yang dialami terpidana mati," kata Ifitah dalam webinar, Selasa (24/5).

Iftitah mengungkapkan, masa percobaan 10 tahun membuat kondisi terpidana mati semakin buruk karena masa tunggu yang panjang. Ditambah lagi, tempat tahanan yang kurang memadai dan tidak adanya fasilitas kesehatan fisik dan mental yang diberikan.

"Masa tunggu yang panjang dan tidak pasti berada dalam kondisi mental dan psikologi yang gelisah dan ketakutan dan selain itu diperburuk dengan tempat penahanan menjalani pidana tunggu yang kurang memadai," ujar dia.

Berdasarkan penelitian Komnas HAM 2020, kata Iftitah, percobaan masa tahanan 5 tahun saja sudah cukup untuk melakukan pembinaan dan penilaian. Apakah hukuman pidana mati seseorang layak dianulir atau tidak.

"SOP di pemasyarakatan itu ternyata masa 5 tahun itu untuk menilai apakah ada perubahan perilaku atau tidak. Jadi capaian untuk pembinaan itu masa waktu 5 tahun sudah cukup," ujar Iftitah.

Oleh sebab itu, Iftitah mengatakan rumusan pasal 100 terkait masa percobaan terpidana mati itu belum bisa dijadikan jalan tengah atas perdebatan pihak-pihak yang pro dan kontra hukuman mati.

"RKUHP terkait rumusan 10 tahun masa percaobaan pidana mati apakah menjawab masalah fenomena deret tunggu? Menurut kami hal tersebut belum cukup belum sampai standar menjadi jalan tengah yang kami sama-sama komitmenkan," tutup dia.

Sebagai informasi, rumusan RKHUP memberikan kesempatan bagi seseorang lolos dari hukuman pidana mati. Syaratnya terpidana matu tersebut menyesal, berkelakuan baik selama masa percobaan 10 tahun.

"Hakim dapat menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 tahun jika terdakwa menunjukkan rasa menyesal dan ada harapan untuk diperbaiki; peran terdakwa dalam Tindak Pidana tidak terlalu penting; atau ada alasan yang meringankan," bunyi pasal 100 ayat 1 RKUHP.

Kemudian, pada pasal 100 ayat 4 menyebutkan, pidana mati dengan masa percobaan harus dicantumkan dalam putusan pengadilan. Masa percobaan 10 tahun dimulai 1 hari setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum yang tetap.

"Jika terpidana selama masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menunjukkan sikap dan perbuatan yang terpuji, pidana mati dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup dengan Keputusan Presiden setelah mendapatkan pertimbangan Mahkamah Agung," demikian bunyi Pasal 100 ayat 4.

(mdk/ray)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
VIDEO: Isi Kesaksian Aep-Dede Dianggap Palsu Bikin Terpidana Kasus Vina Divonis Seumur Hidup
VIDEO: Isi Kesaksian Aep-Dede Dianggap Palsu Bikin Terpidana Kasus Vina Divonis Seumur Hidup

Dua saksi itu diduga memberikan keterangan palsu yang diatur dalam Pasal 242 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

Baca Selengkapnya
Divonis Seumur Hidup dan Dipecat dari TNI, Praka RM Dkk Masih Pikir-Pikir Ajukan Banding
Divonis Seumur Hidup dan Dipecat dari TNI, Praka RM Dkk Masih Pikir-Pikir Ajukan Banding

Vonis itu dibacakan majelis Pengadilan Militer dalam sidang digelar di Pengadilan Militer II-8, Jakarta, Senin (11/12).

Baca Selengkapnya
VIDEO: Babak Baru Kasus Vina Cirebon, 7 Terpidana Laporkan Saksi Aep & Dede ke Mabes Polri
VIDEO: Babak Baru Kasus Vina Cirebon, 7 Terpidana Laporkan Saksi Aep & Dede ke Mabes Polri

Kesaksian keduanya melihat terpidana berada di SMP 11 tak jauh dari lokasi kejadian dinilai sangat menyudutkan

Baca Selengkapnya