ICJR Kritik Pasal Masa Percobaan Terpidana Mati RKUHP: Muncul Fenomena Deret Tunggu
Merdeka.com - Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mengkritik pasal 100 ayat 1 RKUHP tentang masa percobaan terpidana mati. Peneliti Iftitah Sari mengatakan masa percobaan 10 tahun tersebut memunculkan fenomena deret tunggu.
Fenomena ini, menurut dia, menimbulkan masalah baru bagi terpidana mati berupa penyiksaan, baik fisik maupun mental. Data ICJR per Januari 2022, saat ini ada 79 orang terpidana mati yang telah duduk dalam deret tunggu terpidana mati selama 10 tahun.
"Fenomena deret tunggu adalah suatu bentuk penyiksaan bahwa munculnya penyiksaan mental dan fisik yang dialami terpidana mati," kata Ifitah dalam webinar, Selasa (24/5).
-
Kapan pemakaman ini dimulai? Pemakaman ini diperkirakan berasal dari abad ke-6 atau ke-7 Masehi.
-
Siapa yang dikuburkan di dalam peti mati? Peti mati ini berisi sisa-sisa mumi Tadi Ist, putri dari imam besar El-Ashmunein, sebuah kota di tepi barat Sungai Nil, sekitar 43 km (27 mil) selatan tempat dia dimakamkan di Minya.
-
Siapa yang menerima hukuman penjara terlama di Amerika? Charless Scott Robinson dijatuhi hukuman penjara selama 30.000 tahun pada tahun 1994 karena terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap seorang gadis berusia tiga tahun.
-
Siapa saja yang dimakamkan di sana? Di lahan itulah jenazah-jenazah tanpa identitas atau disebut juga Mr X dan mereka yang tidak diterima masyarakat lantaran terlibat aksi terorisme dikebumikan.
-
Siapa yang dimakamkan di kuburan? Para peneliti mengindikasikan benda tertentu yang ditemukan di situs itu mengindikasikan jasad manusia yang dikubur di sana adalah perempuan dewasa.
-
Siapa yang dikuburkan di makam? Dia juga menduga orang yang dimakamkan di dua kuburan itu mungkin adalah orang Romawi yang datang ke daerah ini selama penjajahan Romawi.
Iftitah mengungkapkan, masa percobaan 10 tahun membuat kondisi terpidana mati semakin buruk karena masa tunggu yang panjang. Ditambah lagi, tempat tahanan yang kurang memadai dan tidak adanya fasilitas kesehatan fisik dan mental yang diberikan.
"Masa tunggu yang panjang dan tidak pasti berada dalam kondisi mental dan psikologi yang gelisah dan ketakutan dan selain itu diperburuk dengan tempat penahanan menjalani pidana tunggu yang kurang memadai," ujar dia.
Berdasarkan penelitian Komnas HAM 2020, kata Iftitah, percobaan masa tahanan 5 tahun saja sudah cukup untuk melakukan pembinaan dan penilaian. Apakah hukuman pidana mati seseorang layak dianulir atau tidak.
"SOP di pemasyarakatan itu ternyata masa 5 tahun itu untuk menilai apakah ada perubahan perilaku atau tidak. Jadi capaian untuk pembinaan itu masa waktu 5 tahun sudah cukup," ujar Iftitah.
Oleh sebab itu, Iftitah mengatakan rumusan pasal 100 terkait masa percobaan terpidana mati itu belum bisa dijadikan jalan tengah atas perdebatan pihak-pihak yang pro dan kontra hukuman mati.
"RKUHP terkait rumusan 10 tahun masa percaobaan pidana mati apakah menjawab masalah fenomena deret tunggu? Menurut kami hal tersebut belum cukup belum sampai standar menjadi jalan tengah yang kami sama-sama komitmenkan," tutup dia.
Sebagai informasi, rumusan RKHUP memberikan kesempatan bagi seseorang lolos dari hukuman pidana mati. Syaratnya terpidana matu tersebut menyesal, berkelakuan baik selama masa percobaan 10 tahun.
"Hakim dapat menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 tahun jika terdakwa menunjukkan rasa menyesal dan ada harapan untuk diperbaiki; peran terdakwa dalam Tindak Pidana tidak terlalu penting; atau ada alasan yang meringankan," bunyi pasal 100 ayat 1 RKUHP.
Kemudian, pada pasal 100 ayat 4 menyebutkan, pidana mati dengan masa percobaan harus dicantumkan dalam putusan pengadilan. Masa percobaan 10 tahun dimulai 1 hari setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum yang tetap.
"Jika terpidana selama masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menunjukkan sikap dan perbuatan yang terpuji, pidana mati dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup dengan Keputusan Presiden setelah mendapatkan pertimbangan Mahkamah Agung," demikian bunyi Pasal 100 ayat 4.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dua saksi itu diduga memberikan keterangan palsu yang diatur dalam Pasal 242 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Baca SelengkapnyaVonis itu dibacakan majelis Pengadilan Militer dalam sidang digelar di Pengadilan Militer II-8, Jakarta, Senin (11/12).
Baca SelengkapnyaKesaksian keduanya melihat terpidana berada di SMP 11 tak jauh dari lokasi kejadian dinilai sangat menyudutkan
Baca Selengkapnya