ICJR Nilai Putusan Penjara Jerinx Buka Jebakan Baru Pasal Karet UU ITE
Merdeka.com - Perkumpulan Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menyayangkan putusan pidana bersalah yang dijatuhkan terhadap terhadap I Gede Ari Astina atau Jerinx yang berurusan dengan hukum akibat menyebut 'IDI Kacung WHO'.
Jerinx dinyatakan bersalah berdasarkan Pasal 28 ayat (2) UU ITE tentang menyebarkan informasi ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Sementara pada dakwaan Pasal 27 ayat (3) atas perbuatan menghina IDI, Jerinx disampaikan Majelis Hakim tidak bersalah sesuai dakwaan.
"Namun, Majelis Hakim justru memutus Jerinx bersalah menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian terhadap golongan dokter," kata Direktur Eksekutif ICJR, Erasmus A.T. Napitupulu dalam keteranganya, Kamis (19/11).
-
Siapa yang butuh perhatian? 'Jika anak Anda terlihat sangat membutuhkan perhatian atau menjadi sangat lengket, mereka mungkin merasa kurang diperhatikan dan berusaha untuk mendekatkan diri kepada Anda.' Perilaku ini bisa mencakup interupsi saat Anda sedang berbicara dengan orang lain atau sibuk dengan kegiatan lain.
-
Siapa yang mendapat perhatian khusus? Anak ketiga sering kali mendapat perhatian khusus dalam keluarga.
-
Siapa yang menyatakan kepedulian Otorita IKN terhadap budaya lokal? Hal ini juga yang diakui oleh sejumlah pemangku kepentingan, termasuk tokoh masyarakat dan penggiat budaya. Mereka menyatakan bahwa Otorita IKN telah menunjukkan kepedulian signifikan terhadap pelestarian budaya lokal di tengah proses pembangunan IKN itu sendiri.
-
Siapa yang harusnya saling peduli? Sebuah hubungan percintaan pasti dilakukan oleh dua insan yang saling menyayangi dan memberi perhatian.
-
Bagaimana IDI dibentuk? Sampai akhirnya pada 22-25 September 1950 Muktamar pertama Ikatan Dokter Indonesia (MIDI) pun digelar di kawasan Deca Park dan akhirnya diresmikan pada bulan Oktober.
-
Apa tujuan dari peringatan ini? Tujuan pertama dari peringatan ini tidak lain adalah untuk meningkatkan kesadaran pentingnya menghormati hak hidup setiap manusia.
"Hal ini jelas merupakan kontradiksi, di satu sisi Majelis Hakim menyatakan tidak ada penghinaan terhadap IDI sebagai organisasi, namun Majelis Hakim sepakat adanya penyebaran kebencian antar golongan termasuk profesi dokter yang diwakili oleh IDI," sambungnya.
Kemudian, dia mengingatkan, bila pernyataan Jerinx ditujukan kepada IDI sebagai organisasi, yang memiliki dimensi kepentingan publik. Sudah jelas harus dipisahkan dengan perasaan personal dokter.
Atas hal itu, Eramus menyampaikan, jika putusan Majelis Hakim sudah terlalu Jauh untuk Menyatakan Organisasi Profesi sebagai 'antargolongan' yang dilindungi oleh Pasal 28 ayat (2) UU ITE. Karena ikut menyamakan profesi dengan suku, agama dan Ras jelas merendahkan standar yang ingin dituju oleh pasal 28 ayat (2) UU ITE dan Pasal 156 KUHP.
"Padahal, yang dikritik oleh terdakwa adalah IDI sebuah lembaga berbadan hukum yang tidak secara serta merta sama dengan golongan dokter pada umumnya. Putusan Hakim ini jelas berbahaya bagi iklim demokrasi di Indonesia," tuturnya.
"Dengan kondisi ini, maka setiap lembaga profesi bisa melaporkan adanya penyebaran kebencian untuk mewakili profesi tertentu, lebih berbahaya, Hakim dalam kasus ini menyamakan profesi dengan suku, agama dan Ras," tambahnya.
Jerinx Dijatuhkan Vonis
Sebelumnya, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhkan vonis 1 tahun 2 bulan penjara dan denda Rp10 juta terhadap I Gede Ari Astina atau Jerinx. Jerinx yang berurusan dengan hukum karena menyebut 'IDI Kacung WHO' terlihat atas putusan itu.
Drummer Superman Is Dead (SID) ini enggan berkomentar kepada para awak media saat meminta tanggapan mengenai vonis yang dijatuhkan hakim. Jerinx yang ditemani istrinya Nora Alexandra langsung dikawal petugas menuju mobil tahanan tanpa menyampaikan pernyataan apapun.
Sementara pengacara Jerinx, Teguh Sugeng Santoso, mengaku kecewa dengan vonis tersebut.
"Tapi kita meresponsnya dengan cermat. Oleh karena itu, tadi Jerinx mengatakan setelah konsultasi dengan kami akan menggunakan waktu berpikir 7 hari. Sama seperti jaksa, 7 hari kita tidak bisa menyampaikan pernyataan lebih lanjut. Tapi ekspresi Jerinx menunjukkan kekecewaan atas keputusan ini," kata Teguh usai persidangan, di PN Denpasar, Bali, Kamis (19/11).
"Dan kita mencermati proses ini 7 hari. Itu saja, yang bisa kami sampaikan. Tidak ada pernyataan banding atau tidak 7 hari, tapi kekecewaan kita atas putusan ini, ada," sambungnya.
Dia menambahkan, seharusnya keterangan saksi ahli bahasa, Jiwa Admaja, yang dihadirkan di persidangan dijadikan pertimbangan. Karena menurutnya hal tersebut adalah kunci.
"Karena tadi salah satuya hal-hal yang diajukan oleh kita yaitu ahli bahasa yang menjadi kunci dari kasus ini yaitu Jiwa Admaja sama sekali tidak dipertimbangkan. Karena perkara ini, berlandaskan keterangan ahli Jiwa Admaja tidak dipertimbangkan banyak keterangan Jiwa Admaja yang sebetulnya yang bisa menjadi satu dasar untuk membuat putusan lebih baik untuk Jerinx," ujar Teguh.
Ditambahkan Wayan Gendo Suardana, yang juga pengacara Jerinx, pihaknya masih bersikukuh dan yakin berdasarkan fakta-fakta bahwa kliennya harusnya bebas.
"Dalam prespektif kami, berdasarkan fakta-fakta persidangan Jerinx bebas itu yang paling adil. Kalau putusannya sekarang lebih rendah dari putusan Jaksa di bawah setengah dari putusan Jaksa yang menuntut 3 tahun. Kemudian, Jerinx diputus 1 tahun 2 bulan jadi 14 bulan, menurut kami tidak memenuhi sisi keadilan. Karena tadi, tergantung pertimbangannya dan pertimbangannya kami lihat belum komprehensif dan berimbang," jelas Gendo.
"Nanti, kami akan menyatakan dengan keputusan Jerinx, apakah dia banding atau menerima. Jadi, kalau banding kami nyatakan banding setelah itu kami akan membuat memory banding, kalau menerima nanti prosesnya sudah final sudah in kracht keputusannya," ujarnya.
Seperti yang diberitakan, I Gede Ari Astina atau Jerinx divonis hukuman 1 tahun 2 bulan penjara dan denda Rp10 juta. Sidang yang diketuai Majelis Hakim, Ida Ayu Adnya Dewi, mengatakan Jerinx terbukti bersalah menyebarkan ujaran kebencian terhadap IDI karena menyebut kata kacung World Health Organization (WHO) dalam akun instagramnya.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
IDI Jabar memastikan praktik itu bukanlah tradisi yang seharusnya ada.
Baca SelengkapnyaMeski kecewa, IDI mengaku siap mengawal penerapan UU Kesehatan ini hingga ke tingkat cabang.
Baca Selengkapnya"Ke depan, kami akan terus melakukan proses kontrol ketat terhadap proses rekrutmen ataupun komunikasi, sehingga pesan yang kami sampaikan dapat dipahami."
Baca SelengkapnyaRumah Sakit (RS) Medistra Jakarta melarang dokter dan perawat menggunakan hijab.
Baca SelengkapnyaKejagung siap pecat anggota yang terbukti bersalah
Baca SelengkapnyaJaksa Agung ST Burhanuddin menekankan tugas seorang Jaksa layak seorang pengacara tingkat negara.
Baca SelengkapnyaDalam pemeriksaan majelis etik, dokter MY membantah telah mencabuli istri pasien.
Baca SelengkapnyaDokter junior korban bullying kini bisa lapor senior ke Kemenkes lewat WhatsApp atau website.
Baca Selengkapnya