ICJR Tanggapi Lapas Sesak Napi Kasus Narkoba: Reformasi Kebijakan Narkotika
Merdeka.com - Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menilai langkah dukungan penanganan penyalahgunaan narkotika dengan pendekatan aspek kesehatan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) sangatlah lamban.
"Ya itu (usulan pendekatan kesehatan) sudah dari dulu kan. Cuma kan lamban juga Kumham nya mengajukan perubahan UU Narkotika," kata Direktur Eksekutif Institue fot Criminal Justice Reform (ICJR) Erasmus Napitupulu saat dihubungi merdeka.com, Rabu (28/7).
Padahal, lanjut dia, pendekatan aspek kesehatan dan bukan pemenjaran sudah sedari dulu direkomendasikan oleh berbagai pihak. Namun pemerintah dirasanya tak pernah menggubris rekomendasi tersebut hingga terus menangkap para penyalahgunaan narkoba dengan menjerat hukuman pidana.
-
Siapa yang memimpin refleksi Kemenkumham? Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H. Laoly menyebut refleksi merupakan momentum yang tepat untuk belajar menghargai dan bersyukur.
-
Kapan UU IKN diundangkan? UU Nomor 21 Tahun 2023 diundangkan pada 31 Oktober 2023 melalui proses Panitia Antar Kementerian (PAK), penyelarasan Naskah Akademik, Harmonisasi RUU, dan Pembahasan Pemerintah bersama DPR RI hingga Rapat Paripurna DPR pada 3 Oktober 2023.
-
Siapa yang pimpin Kemenkumham? Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menggelar Upacara Wisuda bagi Pegawai Kemenkumham yang memasuki masa Purnabakti. Upacara Wisuda ini merupakan penghargaan atas prestasi kinerja dan darmabakti para Pegawai selama mengabdi di Kementerian yang saat ini dinahkodai oleh Yasonna Laoly.
-
Bagaimana Kemenkumham harus berinovasi dalam memberikan pelayanan? “Pertahankanlah capaian prestasi yang telah berhasil diraih. Teruslah pikirkan cara-cara baru dengan berbagai terobosan kreatif dan inovasi baru untuk memberikan kemudahan dalam bekerja dan memberikan pelayanan publik kepada masyarakat, termasuk keberlanjutan program (sustainable program) atas program-program yang telah saya tetapkan,“ kata Yasonna
-
Siapa yang menjawab pertanyaan tentang kepanjangan KUHP? Pertanyaan itu pun dijawab oleh Arif, seorang mahasiswa yang tidak terlalu pintar, tetapi suka bergurau.
"Pemerintah juga masih kampanye perang terhadap narkotika. Pengguna masih ditangkepin, ya penuh lah. Itu sudah klasik, yang lamban itu respon pemerintah. Lamban sekali," ujarnya.
Sehingga menjadi hal wajar, kata Eramus, ketika pendekatan pemidanaan terus dilakukan pemerintah dengan menangkap dan menahan para penyalahgunaan narkotika yang berimbas pada masalah overcrowding (kepadatan) lapas.
Oleh sebab itu, dia menegaskan guna mengatasi masalah overcrowding di lapas, pemerintah harus segera melakukan reformasi pada kebijakan narkotika dengan pendekatan kesehatan.
"Sampai kapan pun gak bakal selesai masalah overcrowding. Cara pertama dan utama, rombak kebijakannya. Pastikan pengguna atau pecandu tidak dipenjara untuk penggunaan dan kepemilikan dengan jumlah tertentu untuk kepentingam pribadi," ujarnya
"Kasus narkotika harus dianggap sebagai masalah kesehatan masyarakat jadi pendekatannya kesehatan bukan pidana," lanjutnya. Kalau pendekatan pidana, ini akan jadi gelap terus, terlalu banyak yang “bermain”, dan yang paling terasa ya overcrowding," lanjutnya.
Lebih lanjut, dia menyarankan agar pemerintah secepatnya menindaklanjuti berbagai rekomendasi yang ada untuk melakukan reformasi terhadap UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Supaya masalah overcrowding bisa teratasi.
"Jadi intinya, masalahnya sama aja, rekomendasinya sudah banyak, contohnya di Internasional sudah banyak, pemerintah kita yanh lamban. Makanya begitu ada prof Eddy, wamen (Wakil Menteri Hukum dan Keamanan) masuk, kita berharap banyak ada perubahan. Karena beliau paham betul masalah UU Narkotika itu apa aja," imbuhnya.
Masalah Overcrowding Lapas
Sebelumnya, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) mendukung penanganan penyalahgunaan narkotika, khususnya pemakai lebih mengutamakan aspek kesehatan bukan pemenjaraan.
"Lapas dan rutan penuh sesak yang didominasi pelaku tindak pidana narkotika mengakibatkan kegiatan pembinaan kemandirian serta pembinaan kepribadian tidak berjalan optimal," kata Direktur Jenderal Pemasyarakatan Reynhard Silitonga di Jakarta, Selasa (27/7).
Belum lagi, lanjutnya, biaya operasional yang harus dikeluarkan negara dalam jumlah besar. Oleh sebab itu, akan lebih baik jika biaya tersebut dimanfaatkan untuk kegiatan rehabilitasi para pemakai.
Warga binaan kasus tindak pidana narkotika menjadi penyumbang terbesar yang mengakibatkan lapas dan rutan di tanah air kelebihan kapasitas atau "over crowded".
Berdasarkan data Subdirektorat Data Informasi, Ditjenpas, per 26 Juli 2021 terdapat 139.088 warga binaan kasus narkotika dari total 268.610 penghuni lapas dan rutan. Artinya, sebanyak 51,8 persen penghuni merupakan pelaku tindak pidana narkotika.
Menurut Reynhard, kapasitas hunian lapas dan rutan di Indonesia adalah 132.107 penghuni. Dengan demikian, jumlah penghuni kasus narkotika saja sudah melebihi kapasitas yang tersedia.
Lapas dan rutan seharusnya jadi tempat pidana umum, pidana khusus, terorisme, pencucian uang, kasus penebangan liar dan sebagainya, namun saat ini didominasi oleh kasus narkotika.
"Kapasitas 132.000-an ini bahkan tidak cukup untuk kasus narkotika saja," ujarnya.
Reynhard mengatakan selama lima tahun terakhir kondisi hunian lapas dan rutan meningkat sekitar 130.000-an, sehingga diperkirakan dalam lima tahun ke depan terjadi peningkatan yang sama.
"Jika semangat pemenjaraan terus dibiarkan, maka dalam lima tahun ke depan penghuni lapas dan rutan dapat mencapai 400.000-an," katanya.
Sementara itu, dari 139.088 terpidana kasus narkotika, sebanyak 101.032 orang di antaranya adalah penerima pidana di bawah 10 tahun, 13.685 penerima pidana di atas 10 tahun dan 24.371 lainnya tahanan.
"Penghuni terbanyak merupakan kategori pemakai atau tersangka dengan barang bukti yang kecil," ujar Reynhard.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Yusril Ihza Mahendra mengatakan pihaknya sedang berusaha untuk mencari jalan keluar permasalahan kepadatan lembaga pemasyarakatan (lapas)
Baca SelengkapnyaMasalah daya tampung lapas dan rutan tidak mudah diatasi.
Baca SelengkapnyaJokowi memberikan arahan agar jajarannya bekerja sama dengan seluruh pemangku kepentingan untuk menjalankan program penanggulangan narkotika secara terukur
Baca SelengkapnyaBahkan dalam setiap tuntutannya Jaksa selalu menuntut para pelaku narkoba dihukum mati.
Baca SelengkapnyaKapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo geram dengan para pelaku tindak pidana narkoba yang bolak-balik masuk penjara dan tidak pernah ada kapoknya.
Baca SelengkapnyaPihaknya akan melakukan koordinasi dengan sejumlah stakeholder terkait untuk menyusun bagaimana nanti materi untuk rehabilitasi tersebut.
Baca SelengkapnyaHarus ada tindak tegas agar aparat tidak lagi terlibat dalam peredaran narkoba.
Baca SelengkapnyaPelaku narkoba tetap memiliki hak asasi manusia (HAM) yang harus dijaga.
Baca SelengkapnyaSudah beberapa kali ikut agenda pemusnahan narkoba, Aboe bertanya-tanya mengapa orang bisa ketagihan barang haram tersebut.
Baca SelengkapnyaDirektur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Mukti Juharsa menegaskan, pecandu narkoba wajib direhabilitasi.
Baca SelengkapnyaRestorative justice hanya berlaku pada kasus pengguna narkotika.
Baca SelengkapnyaMenurut Jokowi, dari data Badan Narkotika Nasional (BNN) ada 3,6 juta jiwa penyalahgunaan narkoba di Indonesia.
Baca Selengkapnya