ICW: Dana kampanye Pilpres rawan dimanfaatkan mafia politik
Merdeka.com - Peneliti Indonesian Corruption Watch (ICW) Donal Fariz memprediksi Pemilihan presiden 2019 tahun depan berpotensi dimanfaatkan pemburu rente untuk masuk dalam lingkaran politik. Menurut dia, kesempatan itu dimanfaatkan pemburu rente dengan cara mendanai pencalonan presiden dan wakil presiden dengan mengikat kandidat tersebut.
Padahal, ujar dia, dalam revisi Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, ketentuan batasan maksimum untuk sumbangan kampanye calon presiden meningkat secara drastis setinggi 400 persen. Sumbangan itu ialah sumbangan maksimum perorangan yang sebelumnya Rp 1 miliar naik mencapai Rp 2,5 miliar. Kemudian sumbangan badan usaha menjadi Rp 25 miliar dari sebelumnya Rp 5 miliar.
"Ini tentu potensi bagi rente-rente politik untuk memberikan dana kepada capres maupun cawapres," ujar Fariz saat diskusi ancaman korupsi di balik Pemilu Serentak di markas ICW, Kalibata, Jakarta Selatan, Kamis (11/1).
-
Kenapa Tindak Pidana Pemilu bisa mengancam demokrasi? Pemilu adalah fondasi bagi negara demokratis, dan tindakan kriminal yang terkait dengan proses ini dapat mengancam kesejahteraan masyarakat dan stabilitas politik.
-
Apa saja yang menjadi potensi kerawanan Pilkada 2024? 'Kami melakukan pemetaan potensi kerawanan pada Pemilihan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Temanggung,' katanya, seperti dilansir dari Antara.Menurut dia, pemetaan ini sebagai acuan untuk merumuskan strategi mitigasi secara maksimal sebab pada pilkada serentak ini potensi kerawanan yang menjadi fokus pengawasan adalah aksi politik uang, netralitas ASN, serta kepala desa dan perangkat.
-
Apa saja jenis Tindak Pidana Pemilu yang umum? Tindak pidana pemilu melibatkan serangkaian pelanggaran, mulai dari pemalsuan dokumen, intimidasi pemilih, hingga penyebaran informasi palsu yang dapat mempengaruhi opini publik.
-
Apa itu Pilkada Serentak? Pilkada Serentak merujuk pada pemilihan kepala daerah yang dilaksanakan secara bersamaan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.
-
Apa itu Pilkada? Pilkada atau Pemilihan Kepala Daerah adalah proses demokratisasi di Indonesia yang memungkinkan rakyat untuk memilih kepala daerah mereka secara langsung.
Fariz mengatakan, naiknya batasan dana itu tak berlandaskan dengan argumentasi kuat dalam kajian akademik. Dalam Pilkada juga mengalami hal serupa, di mana batasan sumbangan mengalami peningkatan.
"Itu (naiknya dana sumbangan) nggak ada rasionalitasnya, tidak ada naskah kajian akdemiknya," tukasnya.
Menurut Donald, pada Pilkada Serentak hingga Pemilihan Presiden 2019 dapat berpotensi mengulang permasalahan yang sama. Sebab, tak ada perubahan mendasar dari demokrasi prosedural menjadi demokrasi substansial.
"Perubahan UU pilkada yang secara konsisten dilakukan oleh pemerintah dan DPR belum mampu memperkuat kerangka menjunjung demokrasi yang lebih substansial karena tidak menjawab persoalan integritas Pilkada," tutur Donald.
Dalam diskusi ini pun ICW merangkum 10 permasalahan yang membayangi Pilkada 2018. Pertama, jual beli pencalonan (candidacy buying) antara kandidat dan partai politik. Kedua, munculnya nama bermasalah (mantan narapidana atau tersangka korupsi).
Ketiga, munculnya calon tunggal (KPU pada 10 Januari 2018 mengumumkan terdapat 19 daerah dengan calon tunggal. Tiga dari empat kabupaten atau kota yang akan menggelar Pilkada di Banten bahkan mempunyai calon tunggal. Keempat, kampanye berbiaya tinggi akibat dinaikannya batasan sumbangan dana kampanye dan diizinkannya calon memberikan barang seharga maksimal Rp 25 ribu kepada pemilih.
Kelima, pengumpulan model ilegal (jual beli izin usaha, jual beli jabatan, suap proyek) dan politisasi program pemerintah (dana hibah, bantuan sosial, dana desa dan anggaran rawan lainnya) untuk kampanye. Keenam, politisasi birokrasi dan pejabat negara, mulai dari birokrat, guru hingga institusi TNI/Polri.
Ketujuh, politik uang (jual beli suara pemilih). Delapan, manipulasi laporan dana kampanye. Selanjutnya, suap kepada penyelenggara pemilu. Terakhir, Korupsi untuk pengumpulan modal, jual beli perizinan, jual beli jabatan, hingga korupsi anggaran.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tingginya biaya politik menjadi dalih pejabat partai politik hingga eksekutif, untuk melanggengkan wacana pemilihan kepala daerah oleh DPRD.
Baca SelengkapnyaPolitik uang dalam pemilu adalah sebuah praktik yang melanggar aturan pemilu, di mana calon atau tim kampanye memberikan uang kepada pemilih.
Baca SelengkapnyaHabiburokhman menyebut, rakyat pun tak terima jika Presiden Jokowi selalu dituding melakukan cawe-cawe.
Baca SelengkapnyaDewan Ketahanan Nasional (Wantannas) mengungkap potensi kerawanan konflik di daerah yang menggelar Pilkada serentak 2024.
Baca SelengkapnyaTernyata, dana ini tidak mengalami pergerakan yang signifikan, namun terjadi perputaran dana hingga mencapai triliunan rupiah
Baca SelengkapnyaCak Imin mengungkapkan bahwa dalam Pilkada 2024, biaya politik uang mencapai Rp300 ribu untuk setiap suara. Apakah hal ini mengancam kualitas demokrasi kita?
Baca SelengkapnyaPelanggaran administrasi pemilu adalah pelanggaran terhadap tata cara, prosedur, dan mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pemilu.
Baca SelengkapnyaKerawanan tinggi potensial terjadi pada tahapan kampanye dan proses pemungutan suara.
Baca SelengkapnyaMantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD berpendapat bahwa Pilkada yang dipilih oleh DPRD akan menghasilkan kecurangan.
Baca SelengkapnyaCak imin menilai pelaksanan Pilkada saat ini merusak tatanan demokrasi.
Baca SelengkapnyaLSI Denny JA mewanti-wanti potensi merosotnya kepercayaan publik kepada Prabowo Subianto akibat isu Pilkada oleh DPRD
Baca SelengkapnyaUang perahu ini akan banyak ditemukan menjelang pemilu.
Baca Selengkapnya