ICW Desak JPU Tolak Permohonan JC Djoko Tjandra
Merdeka.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Agung (Kejagung) menolak permohonan justice collaborator yang diajukan terdakwa suap fatwa Mahkamah Agung (MA) dan pengurusan red notice, Djoko Soegiarto Tjandra.
"ICW mendesak agar jaksa penuntut umum menolak permohonan justice collaborator yang saat ini sedang diajukan oleh Djoko Tjandra," ujar peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Jumat (5/2).
Menurut ICW, banyak hal yang sejatinya membuat penuntut umum menolak permohonan Djoko Tjandra untuk menjadi saksi pelaku yang bekerjasama dengan penegak hukum.
-
Kenapa Kejaksaan Agung diajak kerja sama? “IDSurvey berperan penting dalam memastikan mutu dan kuantitas barang dan jasa dalam perekonomian nasional sehingga berperan sebagai benteng ekonomi nasional. Kami turut berterima kasih atas kesediaan JAMDATUN untuk melakukan kerjasama dengan kami dalam melakukan pendampingan-pendampingan yang diperlukan,“
-
Mengapa Jokowi digugat? Gugatan itu terkait dengan tindakan administrasi pemerintah atau tindakan faktual.
-
Apa yang dibantah oleh Hadi Tjahjanto? Dalam momentum tersebut, Mahfud MD sempat memberikan pernyataan bahwa belum ada satu pun sertifikat redistribusi tanah yang terbit selama era Jokowi. Hal ini pun dibantah langsung oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto.
-
Kenapa Kejaksaan Agung tahan tersangka? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.'Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,' tutup Ketut.
-
Apa yang dituntut oleh jaksa? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Siapa yang menolak Gubernur Jakarta ditunjuk Presiden? Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Taufik Basari menegaskan, pihaknya menolak mekanisme penunjukan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta oleh Presiden.
ICW mengatakan, berlandasan pada regulasi pengajuan JC dari United Nation Convention Against Corruption, United Nation Convention Against Transnational Organized Crime, UU Perlindungan Saksi dan Korban, SEMA 4/2011, dan Peraturan Bersama KPK-Kepolisian-Kejaksaan-LPSK-KeMenKumHAM menyebutkan syarat-syarat untuk dapat dikategorikan sebagai JC dalam sebuah penanganan perkara.
Syarat tersebut di antaranya yakni mengakui kejahatannya, bukan menjadi pelaku utama, memberikan keterangan yang signifikan, mengembalikan aset, memberikan keterangan di persidangan, dan bersikap kooperatif.
"Seluruh syarat ini mesti dipandang sebagai syarat kumulatif, jadi, satu saja tidak dipenuhi selayaknya permohonan tersebut ditolak," kata Kurnia.
Terkait skandal Djoko Tjandra dalam perkara dugaan suap permohonan fatwa MA yang melibatkan Pinangki Sirna Malasari, ICW beranggapan Djoko Tjandra tidak terbuka dalam memberikan keterangan.
"Ambil contoh, hingga saat ini Djoko Tjandra tidak menjelaskan secara klir, apa yang membuat ia percaya dengan Pinangki? Apakah ada oknum lain yang meyakinkan Djoko Tjandra sehingga kemudian ia percaya lalu bekerjasama dengan Pinangki? Sebab, logika awam, seorang buronan kelas kakap seperti Djoko Tjandra tidak mungkin begitu saja percaya kepada Pinangki, terlebih Pinangki tidak memiliki jabatan penting di Korps Adhyaksa," kata dia.
Selain itu, menurut Kurnia, saat perkara terbongkar Djoko Tjandra tidak kooperatif dan justru melarikan diri ke Malaysia, sampai akhirnya Kepolisian Diraja Malaysia bersama dengan Bareskrim Polri menangkap yang bersangkutan.
"Ihwal syarat bukan pelaku utama mesti disorot, pertanyaan sederhananya, jika ia mengajukan diri sebagai JC, tentu ia menganggap dirinya bukan pelaku utama, lalu siapa pelaku utamanya?" Kata Kurnia.
Diberitakan sebelumnya, terdakwa kasus dugaan suap pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) dan dugaan suap pengurusan red notice Djoko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra berencana mengajukan diri sebagai saksi pelaku yang bekerjasama dengan penegak hukum atau justice collaboratore (JC).
Hal tersebut diungkap tim kuasa hukum Djoko Tjandra Krisna Murti usai menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
"Sebelum pemeriksaan terdakwa, tadi Pak Djoko berkeinginan akan mengajukan sebagai JC," kata Krisna Kamis (4/2).
Menurut Krisan, keinginan Djoko Tjandra mengajukan JC lantaran telah mengungkap aliran uang yang dia berikana kepada para terpidana lain. Dia menyebut, Djoko Tjandra selama menjalani proses hukum juga koperatif kepada penyidik maupun jaksa.
"Artinya, dari awal yang membuka tentang masalah uang tersebut kan Pak Djoko, di dalam BAP juga dituangkan, nah itu nanti dalam JC-nya nanti," kata Krisna.
Djoko Tjandra didakwa bersama Tommy Sumardi memberikan suap ke dua jenderal polisi, yaitu mantan Kadiv Hubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte senilai SGD 200 ribu dan USD 270 ribu. Sementara itu kepada mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Brigjen Prasetijo Utomo senilai USD 150 ribu.
Selain itu, Djoko Tjandra juga turut didakwa menyuap Pinangki Sirna Malasari sejumlah SGD 500 ribu untuk mengurus fatwa MA. Pengurusan fatwa ini agar Djoko Tjandra terbebas dari hukuman dua tahun penjara kasus hak tagih Bank Bali.
Reporter: Fachrur RozieSumber: Loputan6.com
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
kuasa hukum Aiman juga menghadirkan dua ahli yang dihadirkan dalam sidang lanjutan praperadilan
Baca SelengkapnyaHal itu disampaikan Ketua Tim TDK Todung Mulya Lubis
Baca SelengkapnyaKrisna menegaskan kalau Saka Tatal tidak terlibat dalam kasus tersebut, karena pada peristiwa itu kliennya tidak berada di lokasi kejadian.
Baca SelengkapnyaMK tidak menemukan bukti dugaaan Joko Widodo (Jokowi) cawe-cawe terhadap pencalonan Gibran Rakabuming Raka di Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaKuasa Hukum Jokowi dan Iriana, Otto Hasibuan menyampaikan, sebenarnya ada 3 gugatan yang mengganggu kliennya.
Baca SelengkapnyaMeski tidak menyebut siapa sosoknya, namun Todung mengatakan pihaknya tengah mempersiapkan saksi.
Baca SelengkapnyaPenetapan penahanan terdakwa saat ini berada di bawah wewenang majelis hakim
Baca SelengkapnyaGugatan Panji Gumilang Ditolak Hakim, Status Tetap Tersangka TPPU dan Aset Disita
Baca SelengkapnyaPenggugat belum menempuh upaya administratif yang diwajibkan peraturan yang berlaku.
Baca SelengkapnyaJaksa menilai perbuatan terdakwa harus dipertanggungjawabkan.
Baca SelengkapnyaKubu Dito menyebut majelis hakim sudah menetapkan terdakwa tetap ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Baca SelengkapnyaSelain saksi ahli, Aiman juga membawa alat bukti lainnya berupa dokumen terkait kasus yang sedang dimohonkan dalam praperadilan di PN Jaksel.
Baca Selengkapnya