ICW Desak KPK Lakukan Penyelidikan Soal King Maker di Kasus Djoko Tjandra
Merdeka.com - Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana meyakini, masih banyak yang belum terbongkar dari skandal hukum yang membelit Djoko Tjandra. Karenanya, ICW mendesak agar KPK bertindak dengan menerbitkan surat perintah penyelidikan terkait dugaan perkara tersebut.
"ICW meyakini masih banyak peran dari pihak-pihak lain yang belum terungkap secara terang benderang, KPK harus segera bertindak dengan menerbitkan surat perintah penyelidikan terhadap perkara ini," tulisnya dalam keterangannya, Selas (10/11).
Dia menilai, dari serangkaian persidangan terkait kasus Djoko Tjandra, KPK harus mencermati setiap fakta yang muncul dalam proses persidangan. Termasuk dalam perkara dugaan suap dan pemufakatan jahat permintaan fatwa ke Mahkamah Agung melalui Kejaksaan Agung.
-
Mengapa KPK menelaah laporan tersebut? 'Bila ada laporan/pengaduan yang masuk akan dilakukan verifikasi dan bila sudah lengkap akan ditelaah dan pengumpul info,' kata Tessa dalam keterangannya, Selasa (4/9).
-
Apa yang diselidiki KPK? Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki dugaan kasus korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).
-
Apa yang di periksa KPK? 'Yang jelas terkait subjek saudara B (Bobby) ini masih dikumpulkan bahan-bahannya dari direktorat gratifikasi,' kata Jubir KPK, Tessa Mahardika Sugiarto di Gedung KPK, Kamis (5/9).
-
Bagaimana Kejaksaan Agung teliti kasus? 'Tim Penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan RD selaku Direktur PT SMIP sebagai tersangka,' ujarnya seperti dilansir dari Antara.
-
Apa yang sedang diselidiki KPK? Didalami pula, dugaan adanya penggunaan kendali perusahaan tertentu oleh saksi untuk mengikuti proyek pengadaan di Kementan RI melalui akses dari Tersangka SYL,' ungkap Ali.
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
"KPK memperhatikan pengakuan para saksi dalam perkara Pinangki Sirna Malasari. Ini penting untuk melihat potensi keterlibatan pihak lain dalam perkara suap pengurusan fatwa Kejaksaan Agung ke Mahkamah Agung," jelasnya.
Kurnia mencatat, ada keterangan dari seorang bernama Rahmat yang dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan pada Senin 9 November 2020. Diketahui, Rahmat disebut sebagai pihak yang memperkenalkan Pinangki kepada Djoko Tjandra membenarkan adanya pernyataan Pinangki mengenai sosok 'king maker' agar Djoko Tjandra tidak dieksekusi.
"KPK dapat memulai dengan pengakuan dari saksi Rahmat yang mengatakan bahwa atasannya sudah mengondisikan perkara ini. Pertanyaan lanjutannya Siapa atasan yang dimaksud? Apakah atasan dari institusi tempat dimana Pinangki selama ini bekerja?" tutupnya.
Reporter: M RadityoSumber: Liputan6.com
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polda Jawa Tengah membenarkan informasi keberangkatan Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar menuju Jakarta.
Baca SelengkapnyaKapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar masuk dalam daftar saksi yang telah dimintai keterangan dalam kasus dugaan pemerasan dilakukan Pimpinan KPK
Baca SelengkapnyaPerlindungan itu harus diberikan kepada Kombes Irwan yang akan menjadi whistleblower
Baca SelengkapnyaKPK segera mengecek terkait dengan aduan dugaan seorang Jaksa KPK melakukan pemerasan terhadap saksi
Baca SelengkapnyaKPK juga memeriksa sejumlah saksi ahli untuk menyelidiki ada atau tidaknya tindak pidana pertemuan Alexander dengan Eko itu.
Baca SelengkapnyaMeski begitu, Rudianto tidak menjelaskan lebih jauh perihal perkara yang dimaksud.
Baca SelengkapnyaIndra diperiksa sebagai Saksi dalam Kasus dugaan korupsi rumah jabatan DPR.
Baca SelengkapnyaIndra diduga diperiksa berkaitan dengan penyelidikan kasus dugaan korupsi.
Baca SelengkapnyaLaporan ini terkait kasus dugaan korupsi lelang barang rampasan benda sita korupsi berupa satu paket saham PT Gunung Bara Utama (GBU).
Baca SelengkapnyaSurat undangan klarifikasi untuk Alexander Marwata telah dikirimkan hari ini.
Baca SelengkapnyaLembaga antirasuah menyelidiki dugaan korupsi saat Adhy menjadi pejabat Kemensos.
Baca SelengkapnyaDiketahui Johanis sempat menjabat Direktur Tata Usaha Negara pada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara, serta Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi.
Baca Selengkapnya