ICW Desak KPK Terbitkan Surat Penyelidikan Baru Kasus Djoko Tjandra
Merdeka.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera menerbitkan surat penyelidikan terkait perkara Djoko Soegiarto Tjandra. Hal ini dimintanya, karena diduga ada keterkaitan oknum lain dalam perkara Djoko Tjandra.
"ICW mendesak agar KPK segera menerbitkan surat perintah penyelidikan terhadap oknum-oknum lain yang sempat diduga mempunyai keterkaitan dengan perkara Djoko Tjandra," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhan dalam Seminar Nasional secara daring, Jumat (6/11).
"ICW tidak pernah mengatakan bahwa KPK selalu harus melakukan penindakan, akan tetapi penindakan dan pencegahan itu harusnya bisa berjalan beriringan untuk menciptakan pemberian efek jera, perbaikan sistem, di lingkup pemerintah untuk mencegah praktik-praktik korupsi," sambungnya.
-
Mengapa KPK menelaah laporan tersebut? 'Bila ada laporan/pengaduan yang masuk akan dilakukan verifikasi dan bila sudah lengkap akan ditelaah dan pengumpul info,' kata Tessa dalam keterangannya, Selasa (4/9).
-
Apa yang diselidiki KPK? Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki dugaan kasus korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).
-
Apa yang sedang diselidiki KPK? Didalami pula, dugaan adanya penggunaan kendali perusahaan tertentu oleh saksi untuk mengikuti proyek pengadaan di Kementan RI melalui akses dari Tersangka SYL,' ungkap Ali.
-
Apa yang DPR minta KPK usut? 'Komisi III mendukung penuh KPK untuk segera membongkar indikasi ini. Karena kalau sampai benar, berarti selama ini ada pihak yang secara sengaja merintangi dan menghambat agenda pemberantasan korupsi.'
-
Apa kasus yang sedang dihadapi KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Apa yang di periksa KPK? 'Yang jelas terkait subjek saudara B (Bobby) ini masih dikumpulkan bahan-bahannya dari direktorat gratifikasi,' kata Jubir KPK, Tessa Mahardika Sugiarto di Gedung KPK, Kamis (5/9).
Selain itu, alasan pihaknya mendesak KPK untuk menerbitkan surat perintah penyelidikan. Hal itu berpacu kepada Pasal 11 Undang-Undang KPK yang baru yang menyebut jika KPK berwenang melakukan penyelidikan dan penyidikan.
"Kenapa ICW concern KPK untuk take over kasus Pinangki beberapa waktu lalu, teman-teman, kalau teman2 cek Pasal 11 Undang-Undang KPK baru itu menyebutkan KPK berwenang melakukan penyelidikan penyidikan penuntutan terhadap yang pertama kali disebut adalah, aparat penegak hukum, ini kami pandang sebagai lex specialis kewenangan KPK," jelasnya.
"Jadi kalau ada penegak hukum yang terlibat korupsi, harusnya ada KPK yang menangani, karena kalau tidak KPK yang menangani, ada konflik kepentingan di sana seperti kasus Pinangki," sambungnya.
Pasal 11(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf e, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap Tindak Pidana Korupsi yang:a. melibatkan aparat penegak hukum,Penyelenggara Negara, dan orang lain yang ada kaitannya dengan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau Penyelenggara Negara; dan/ ataub. menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp1 miliar.
Komjak Diminta Periksa Dugaan Pelanggaran Kode Etik
Lalu, terkait dengan kasus Jaksa Pinangki Sirna Malasari (PSM). Ia meminta agar Komisi Kejaksaan (Komjak) segera melakukan pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh penyidik yang menangani perkara Pinangki.
"Komisi Kejaksaan mesti segera memanggil dan memeriksa dugaan pelanggaran kode etik yang telah dilakukan oleh para penyidik perkara Pinangki, kami juga mendesak agar Pak Barita dan teman-teman segera menindaklanjuti laporan ICW yang telah disampaikan beberapa waktu lalu," tutupnya.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Meski surat kerjasama belum dilayangkan Polda Metro Jaya, PPATK telah biasa bekerjasama dengan polisi.
Baca SelengkapnyaAnggota Dewas KPK, Albertina Ho menyatakan kewenangan menetapkan supervisi adalah pimpinan KPK.
Baca SelengkapnyaPerlindungan itu harus diberikan kepada Kombes Irwan yang akan menjadi whistleblower
Baca SelengkapnyaAli menjelaskan keputusan penerbitan sprindik baru dalam penanganan kasus korupsi ini dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara beberapa waktu lalu.
Baca SelengkapnyaDia pun menyinggung soal Singapura yang bisa maju berkat supremasi hukum.
Baca SelengkapnyaProses gelar perkara penetapan tersangka dalam kasus ini bakal melibatkan pihak KPK.
Baca SelengkapnyaBerlian justru mengingatkan konsekuensi dari sikap KPK yang belum juga menyerahkan SPDP kepada para tersangka.
Baca SelengkapnyaIndra diduga diperiksa berkaitan dengan penyelidikan kasus dugaan korupsi.
Baca SelengkapnyaPolisi kembali melakukan pemeriksaan terhadap Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar atas dugaan kasus pemerasan oleh pimpinan KPK.
Baca SelengkapnyaTujuan dari supervisi ini dilakukan demi memperlihatkan bahwa proses penyidikan yang sampai saat ini masih berlangsung.
Baca SelengkapnyaDia tiba sekitar pukul 13.25 Wib dan langsung masuk ke dalam lobi dan menuju bagian informasi lembaga antirasuah.
Baca SelengkapnyaAli menjelaskan proses penetapan tersangka memang belum secara resmi belum diumumkan.
Baca Selengkapnya