Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

ICW Duga Nurul Ghufron Takut Sebut Firli Bahuri Aktor di Balik TWK

ICW Duga Nurul Ghufron Takut Sebut Firli Bahuri Aktor di Balik TWK Pimpinan KPK Nurul Ghufron. ©2019 Merdeka.com

Merdeka.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) menduga Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengetahui siapa penggagas tes wawasan kebangsaan (TWK) sebagai alih status pegawai menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Menurut ICW, Nurul Ghufron hanya ingin menutupi bahwa penggagas TWK adalah Ketua KPK Komjen Firli Bahuri. Firli disebut sebagai penggagas TWK sebagaimana aduan 75 pegawai ke Komnas HAM.

"ICW meyakini Nurul Ghufron bukan tidak tahu, melainkan berusaha menutupi atau mungkin takut menyebutkan bahwa Firli Bahuri adalah figur yang menggagas TWK untuk seluruh pegawai KPK," ujar peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Sabtu (19/6).

Orang lain juga bertanya?

Menurut ICW, menjadi hal yang aneh jika Ghufron mengaku tak tahu siapa penggagas TWK. Sebab, menurut Kurnia, Ghufron merupakan salah satu pimpinan yang akhirnya sepakat memasukkan TWK dalam Peraturan Komisi Nomor 1 Tahun 2021.

"Betapa tidak, Nurul Ghufron adalah satu di antara lima komisioner KPK yang pada akhirnya sepakat untuk menyelundupkan TWK dalam Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1 Tahun 2021," kata dia.

Selain itu, ICW juga mendesak agar empat orang komisioner lain yaitu Firli Bahuri, Nawawi Pomolango, Alexander Marwata, dan Lili Pintauli Siregar, serta Sekjen KPK untuk berani memenuhi panggilan Komnas HAM.

"Jangan terus menerus bersembunyi di balik permasalahan ini," kata Kurnia.

Nurul Ghufron Tak Jawab Pencetus TWK

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron membantah disebut tak bisa menjawab soal siapa yang mencetuskan ide pelaksanan tes wawasan kebangsaan (TWK) sebagai proses alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Ghufron membantah pernyataan Komisioner Komnas HAM Choirul Anam. Anam sempat menyebut Ghufron tak bisa menjawab saat ditanya soal pihak yang mencetuskan ide TWK.

"Perlu saya klarifikasi bahwa tidak benar pernyataan Komisioner Komnas HAM Choirul Anam yang menyatakan saya tidak tahu siapa yang menggagas ide TWK," ujar Ghufron dalam keterangannya, Jumat (18/6/2021).

Ghufron mengaku sudah menjelaskan detail dasar hukum pelaksanaan TWK kepada Komnas HAM. Menurut Ghufron, semua bermula saat pertemuan antara KPK dengan pihak terkait di Gedung DPR pada 9 Oktober 2020.

Dalam pertemuan itu dibahas mengenai pemenuhan syarat kesetiaan terhadap Pancasila, NKRI, UUD 1945, dan pemerintahan yang sah apakah cukup dengan penandatanganan pakta integritas saja atau tidak.

"Dari diskusi tersebut terus berkembang dan bersepakat mengacu pada peraturan yang berlaku yaitu untuk menjadi ASN ada Tes Kompetensi Dasar dan Tes Kompetensi Bidang," kata Ghufron.

Menurut Ghufron, dalam Test Kompetensi Dasar terdapa tiga aspek antara lain Test Intelegensi Umum (TIU), Test Karakteristik Pribadi (TKP) dan Test Wawasan Kebangsaan (TWK). Dia menyebut, Test Kompetensi Bidang adalah test untuk menunjukkan kompetensi bidang pekerjaannya.

Pimpinan KPK berlatar belakang akademisi ini menuturkan, pegawai KPK tidak lagi melakukan tes TIU karena tes tersebut sudah dilakukan pada saat rekrutmen menjadi pegawai tetap dan tidak tetap KPK.

"Karena dokumen hasil tes tersebut masih ada tersimpan rapi di Biro SDM, sehingga cukup dilampirkan. Juga tes kompetensi bidangnya tidak dilakukan lagi, karena mereka sudah mumpuni dalam pemberantasan korupsi," kata Ghufron.

Dia tak memungkiri, memang TWK sebagai alat ukur pemenuhan syarat bukti kesetiaan terhadap NKRI, Pancasila, UUD dan pemerintah yang sah belum dilakukan. Sehingga para pegawai KPK hanya mengikuti TWK sebagai syarat alih status pegawai menjadi ASN.

"Jadi itu satu-satunya test yang dilakukan," tegas Ghufron.

Ghufron menyebut pelaksanaan TWK sesuai dengan peraturan yang berlaku, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2020 dan Perkom Nomor 1 Tahun 2021.

"Syarat dalam PP 41/2020 ini sama dengan syarat menjadi ASN dalam UU 5/2014 tentang ASN Pasal 3, 4, 5 dan 66. Di samping UU ASN Pasal 62 ayat (2) dan juga dimandatkan dalam PP 11 tahun 2017 Pasal 26 ayat (4) tentang TWK," kata Ghufron.

Ada 3 Klaster Pertanyaan Komnas HAM ke KPK

Sebelumnya, Komisioner Komnas HAM Choirul Anam menyebut ada tiga klaster pertanyaan yang tidak bisa dijawab Ghufron dalam pemeriksaan pada Kamis 17 Juni 2021. Satu di antaranya terkait dengan pihak yang mencetuskan TWK sebagai sarana untuk menentukan alih status pegawai KPK menjadi ASN.

"Berikutnya terkait sangat berpengaruh soal pemilihan yang mewarnai proses ini semua, itu juga tidak bisa dijawab, intensitas pertemuan dan lain sebagainya enggak bisa dijawab karena memang bukan ranah pak Nurul Ghufron. Berikutnya adalah siapa yang mengeluarkan ide ini dan sebagainya, atau ini inisiatif siapa, beliau tidak bisa menjawab," kata Anam di Komnas HAM.

Reporter: Fachrur RozieSumber : Liputan6.com

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
VIDEO: Pimpinan KPK Follow Akun Porno, Diteror Usai Tersangkakan Kabasarnas
VIDEO: Pimpinan KPK Follow Akun Porno, Diteror Usai Tersangkakan Kabasarnas

Ghufron menyebut, pada Jumat malam bukan hanya dirinya yang mendapat teror berupa karangan bunga, melainkan juga pejabat struktural dan pimpinan KPK lainnya.

Baca Selengkapnya
Respons Ketua KPK Usai Nurul Ghufron Laporkan Dewas ke Bareskrim Polri
Respons Ketua KPK Usai Nurul Ghufron Laporkan Dewas ke Bareskrim Polri

Ghufron melaporkan Dewas KPK ke Polri dengan dugaan pencemaran nama baik.

Baca Selengkapnya
IM57 Minta Pansel Diskualifikasi Nurul Ghufron dari Seleksi Capim KPK Usai Disanksi Etik
IM57 Minta Pansel Diskualifikasi Nurul Ghufron dari Seleksi Capim KPK Usai Disanksi Etik

Sebelumnya Dewas menjatuhkan sanksi etik sedang pada Ghufron karena dianggap menyalahgunakan kewenangan sebagai pimpinan KPK.

Baca Selengkapnya
Bareskrim Mulai Selidiki Laporan Nurul Ghufron Terhadap Dewas KPK
Bareskrim Mulai Selidiki Laporan Nurul Ghufron Terhadap Dewas KPK

Ali menyebut, laporan Ghufron di Mabes Polri juga telah diketahui oleh pimpinan KPK lainnya.

Baca Selengkapnya
Johanis Tanak Ungkap Isi Obrolan Nurul Ghufron Terkait Laporan Terhadap Albertina Ho ke PTUN
Johanis Tanak Ungkap Isi Obrolan Nurul Ghufron Terkait Laporan Terhadap Albertina Ho ke PTUN

Johanis Tanak mengatakan Nurul Ghufron mengajaknya berdiskusi sebelum melaporkan Albertina Ho ke PTUN.

Baca Selengkapnya
Penjelasan Wakil Ketua KPK soal Kertanegara 46 jadi 'Safe House' dan Dugaan Pemerasan SYL oleh Firli
Penjelasan Wakil Ketua KPK soal Kertanegara 46 jadi 'Safe House' dan Dugaan Pemerasan SYL oleh Firli

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron yang memenuhi panggilan Dewas KPK pada hari ini, Jumat (27/10/2023).

Baca Selengkapnya
KPK soal Nurul Ghufron Laporkan Dewas ke Mabes Polri: Putusan Pribadi
KPK soal Nurul Ghufron Laporkan Dewas ke Mabes Polri: Putusan Pribadi

Laporan Ghufron di Mabes Polri juga telah diketahui oleh pimpinan KPK lainnya.

Baca Selengkapnya
Dewas KPK Jengkel dengan Manuver Ghufron, Termasuk Laporan Pidana ke Bareskrim Polri
Dewas KPK Jengkel dengan Manuver Ghufron, Termasuk Laporan Pidana ke Bareskrim Polri

Selain membuat laporan ke Bareskrim Polri, Ghufron juga mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan judicial review di Mahkamah Agung.

Baca Selengkapnya
Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana Dewas KPK: Saya Sengaja
Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana Dewas KPK: Saya Sengaja

Baginya proses laporan itu perlu dimaknai sebagai hal yang lumrah saja.

Baca Selengkapnya
Sanksi Etik Bisa Pengaruhi Seleksi Capim KPK, Nurul Ghufron Pasrah
Sanksi Etik Bisa Pengaruhi Seleksi Capim KPK, Nurul Ghufron Pasrah

Meskipun dijatuhi sanksi etik sedang, Ghufron tetap percaya diri mengikuti proses seleksi. Dia menyatakan akan menghormati apa pun keputusan pansel.

Baca Selengkapnya
Heboh Pimpinan KPK Follow Akun Porno di Medsos, Ini Klarifikasinya
Heboh Pimpinan KPK Follow Akun Porno di Medsos, Ini Klarifikasinya

Dia mengaku akun media sosoal Twitternya itu bukan akun yang aktif. Sehingga jarang membukanya.

Baca Selengkapnya
Tak Ingin Kasus Firli Bahuri Berulang, ICW Berikan Catatan untuk Pansel KPK
Tak Ingin Kasus Firli Bahuri Berulang, ICW Berikan Catatan untuk Pansel KPK

Tidak sekedar dipecat, namun Firli kini sudah menyandang status tersangka atas dugaan suap.

Baca Selengkapnya