ICW harap MA panggil Hakim Cepi lantaran menangkan praperadilan Novanto
Merdeka.com - Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana meminta Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA) memanggil Hakim Cepi Iskandar sebagai terlapor. Hakim Cepi dilaporkan dalam dugaan pelanggaran kode etik ketika menggugurkan status tersangka Setya Novanto dalam praperadilan.
"Kami harap setelah pemeriksaan ini juga memanggil Hakim Cepi Iskandar, mengambil keterangannya, dan menilai bagaimana tindakan Cepi ketika memimpin apakah benar atau salah," ujarnya di lobi gedung Sekretariat Mahkamah Agung, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Senin (23/10).
Kurnia yakin Hakim Cepi diduga melakukan pelanggaran dengan menolak membuka bukti rekaman yang menjerat Novanto sebagai tersangka e-KTP. Serta, ketika menanyakan status kelembagaan KPK yang menurutnya tidak sesuai materi praperadilan.
-
Siapa yang dituduh meminta KPK menghentikan kasus e-KTP Setya Novanto? Ketua Umum Partai Golongan Karya (Golkar) Airlangga Hartarto buka suara terkait pernyataan mantan Ketua KPK Agus Rahardjo soal Jokowi telah meminta dirinya untuk menstop kasus e-KTP dengan terpidana Setya Novanto (Setnov).
-
Kenapa Prabowo bisa menganulir capim KPK? Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron mengatakan, Presiden Prabowo Subianto punya wewenang untuk melanjutkan atau menganulir 10 nama calon pimpinan dan dewan pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2024-2029.'Pak Prabowo saat ini sebagai Presiden juga memiliki kewenangan untuk itu, untuk kemudian menganulir. Kan ini sudah estafetnya ke Presiden yang baru. Oleh karena itu, (Presiden Prabowo) memiliki kewenangan juga untuk melanjutkan atau tidak, itu kewenangannya Presiden,' kata Ghufron di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Selasa (5/11).
-
Bagaimana cara Prabowo memutuskan capim KPK? Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron mengatakan, Presiden Prabowo Subianto punya wewenang untuk melanjutkan atau menganulir 10 nama calon pimpinan dan dewan pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2024-2029.'Pak Prabowo saat ini sebagai Presiden juga memiliki kewenangan untuk itu, untuk kemudian menganulir. Kan ini sudah estafetnya ke Presiden yang baru. Oleh karena itu, (Presiden Prabowo) memiliki kewenangan juga untuk melanjutkan atau tidak, itu kewenangannya Presiden,' kata Ghufron di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Selasa (5/11).
-
Siapa yang minta Prabowo ulang seleksi capim KPK? Sebelumnya, sejumlah pihak minta Presiden Prabowo Subianto mengulang calon pimpinan dan dewan pengawas KPK. Karena menilai pansel yang sah adalah pansel yang dibentuk oleh Prabowo selaku presiden saat ini.
-
Apa yang dilakukan ICW untuk kritik KPK? Aktivis dari Indonesia Corruption Watch (ICW) menggelar aksi unjuk rasa untuk mengkritik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum juga menangkap Harun Masiku di depan gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (15/1/2024).
-
Kenapa ICW kritik KPK soal Harun Masiku? Aksi yang dilakukan ICW ini untuk mengkritik KPK karena tak kunjung berhasil menangkap buronan kasus korupsi Harun Masiku sejak empat tahun lalu.
Ia berharap Mahkamah Agung bisa berlaku tegas. Bilamana memang memenuhi unsur pelanggaran, ia tentunya ingin Hakim Cepi mendapat ganjaran yang setimpal.
"Kalau ada melanggar hukum, kami berharap Hakim Cepi ditindak tegas oleh Bawas MA," kata dia.
Pada pemeriksaan kali ini, Kurnia tidak membawa saksi maupun bukti baru. Sebab, agenda pemeriksaan pukul 09.00 WIB itu hanya melakukan verifikasi bukti yang telah diajukan. Pemeriksaan kali ini, peneliti ICW Tama S Langkun juga dijadwalkan untuk diperiksa.
Hakim Cepi Iskandar sebelumnya memutuskan memenangkan Novanto dalam praperadilan. Sehingga, statusnya sebagai tersangka korupsi e-KTP gugur.
Berkat itu, pada 5 Oktober 2017, Koalisi Masyarakat Anti-Korup, diwakilkan Kurnia Ramadhana, melaporkan Hakim Cepi ke Badan Pengawasan Mahakamah Agung. Kurnia membawa sejumlah bukti berupa pemberitaan media massa perihal sidang praperadilan Setnov. (mdk/eko)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sebelumnya, Agus Rahardjo mengungkapkan dirinya pernah dipanggil dan diminta Presiden Jokowi untuk menghentikan penanganan kasus korupsi pengadaan e-KTP
Baca SelengkapnyaPengacara Pegi, mendesak agar Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol Akhmad Wiyagus dan Dirreskrimum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan dicopot
Baca SelengkapnyaPermintaan itu usai hakim mengabulkan status Pegi tidak sah dalam sidang praperadilan.
Baca SelengkapnyaKetua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra mengatakan Mahkamah Konstitusi (MK) bebas memanggil siapa saja untuk dimintai keterangan
Baca SelengkapnyaAgus Rahardjo Ngaku Diintervensi Jokowi, Firli Bahuri: Saya Kira Semua Akan Alami Tekanan
Baca SelengkapnyaAgus Rahardjo sebelumnya menyebut pernah dipanggil ke Istana dan diminta presiden menghentikan kasus korupsi e-KTP melibatkan mantan ketua DPR Setya Novanto.
Baca SelengkapnyaHamdan mengatakan, DPR seharusnya gunakan hak konstitusional menanyakan ini kepada Presiden atau gunakan hak angket.
Baca SelengkapnyaSidang Putusan Gugatan Firli dipimpin oleh hakim tunggal Imelda Herawati telah membuka proses sidang.
Baca SelengkapnyaTim Prabowo-Gibran di Sidang Sengketa Pilpres 2024 keberatan, jika hakim konstitusi hendak memanggil empat menteri dari kabinet Jokowi untuk bersaksi
Baca SelengkapnyaRPH merupakan rapat pleno hakim untuk membahas surat-surat terkait perkara, membahas perkara, mengambil keputusan dan finalisasi putusan.
Baca SelengkapnyaMegawati pun mengkritik soal aturan yang diubah semaunya sendiri.
Baca SelengkapnyaDalam persidangan perdana Pegi pada 24 Juni dan ditunda 1 Juli 2024, KY sudah melakukan pemantauan perkara
Baca Selengkapnya