Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

ICW Harap Presiden Batalkan Grasi Terpidana Korupsi Alih Fungsi Lahan Annas Maamun

ICW Harap Presiden Batalkan Grasi Terpidana Korupsi Alih Fungsi Lahan Annas Maamun Annas Maamun ditahan KPK. ©2014 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Merdeka.com - Presiden Joko Widodo atau Jokowi memberikan grasi kepada terpidana kasus korupsi alih fungsi lahan Annas Maamun. Mantan Gubernur Riau itu dikurangi masa hukumannya satu tahun oleh Jokowi.

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana kecewa dan mengecam keputusan Presiden Jokowi. Dia berharap Presiden menimbang kembali keputusan itu.

"Presiden harus segera mencabut Keputusan Presiden yang memberikan grasi kepada terpidana Annas Maamun," kata Kurnia saat dikonfirmasi, Selasa (26/11).

ICW mempertanyakan dasar pemberian grasi. Terlebih untuk pelaku kejahatan korupsi yang digolongkan sebagai kejahatan luar biasa atau extraordinary crime. Dalam pandangannya, pengurangan hukuman dalam bentuk dan alasan apapun tidak dapat dibenarkan.

"Misalnya saja, Presiden berdalih karena rasa kemanusiaan sehingga mengeluarkan grasi kepada terpidana. Alasan itu tidak dapat dibenarkan, sebab indikator kemanusiaan sendiri tidak dapat diukur secara jelas," jelas Kurnia.

Dia menegaskan, terpidana yang diberikan grasi oleh Presiden adalah seorang mantan kepala daerah yang awalnya diberikan mandat oleh masyarakat untuk menjadi Gubernur. Namun justru kepercayaan yang diberikan tersebut malah digunakan untuk melakukan kejahatan korupsi.

Menurutnya, jika konsep penegakan hukum seperti ini yang diinginkan oleh Presiden maka pemberian efek jera pada pelaku korupsi tidak akan pernah tercapai.

"Langkah dari Presiden Joko Widodo ini mencoreng rasa keadilan masyarakat. Karena bagaimanapun pihak paling terdampak atas kejahatan korupsi yang dilakukan oleh terpidana adalah masyarakat itu sendiri," ucapnya.

Dikurangi Satu Tahun

Presiden Joko Widodo alias Jokowi memberikan grasi kepada terpidana kasus korupsi alih fungsi lahan Annas Maamun. Mantan Gubernur Riau itu dikurangi masa hukumannya satu tahun oleh Jokowi.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Ade Kusmanto. Ade mengatakan, Jokowi mengurangi masa pidana Annas dari 7 tahun menjadi 6 tahun penjara.

"Bahwa grasi yang diberikan presiden berupa pengurangan jumlah pidana dari pidana penjara 7 tahun menjadi 6 tahun," kata Ade saat dikonfirmasi, Selasa (26/11).

Ade mengatakan, Annas Maamun mendapat grasi dari presiden berdasarkan keputusan presiden nomor 23/G tahun 2019 tentang Pemberian grasi. Grasi tersebut ditetapkan tanggal 25 Oktober 2019.

Annas Bebas 3 Oktober 2020

Dengan pemberian grasi tersebut, maka Annas Maamun akan bebas dari Lapas Sukamiskin pada 3 Oktober 2020. Ade mengatakan, pemberian grasi dilakukan Jokowi lantaran usia Annas Maamun yang sudah 79 tahun.

"Menurut data pada sistem data base pemasyarakatan, bebas awal 3 Oktober 2021, setelah mendapat grasi pengurangan hukuman selama 1 tahun diperhitungkan akan bebas 3 Oktober 2020 dan denda telah dibayar tanggal 11 juli 2016," kata Ade.

Sebelumnya, Annas Maamun divonis 6 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Namun dalam kasasi, MA memperberat hukuman Annas Maamun menjadi 7 tahun penjara.

Reporter: Putu Merta Surya PutraSumber: Liputan6.com

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Diduga Korupsi Dana Hibah Rp4,6 M, Eks Ketua Bawaslu OKU Timur Dibui
Diduga Korupsi Dana Hibah Rp4,6 M, Eks Ketua Bawaslu OKU Timur Dibui

Tersangka diduga korupsi dana hibah yang mestinya untuk lembaganya sepanjang 2019-2021.

Baca Selengkapnya
Anies-Cak Imin Singgung Intervensi Kekuasaan Lewat Pembagian Bansos hingga Pimpinan MK dalam Pemilu 2024
Anies-Cak Imin Singgung Intervensi Kekuasaan Lewat Pembagian Bansos hingga Pimpinan MK dalam Pemilu 2024

Anies membeberkan deretan intervensi kekuasaan dalam Pemilu 2024

Baca Selengkapnya
Anies Baswedan: Sudah Saatnya KPK Dipimpin Orang Berintegritas
Anies Baswedan: Sudah Saatnya KPK Dipimpin Orang Berintegritas

Anies mengatakan, Indonesia saat ini telah banyak dirusak oleh para koruptor culas.

Baca Selengkapnya
Bukan Kirim Koruptor ke Nusakambangan, Ini Cara Anies Berantas Korupsi Jika Menang Pilpres
Bukan Kirim Koruptor ke Nusakambangan, Ini Cara Anies Berantas Korupsi Jika Menang Pilpres

Menurut Anies, mengirim koruptor ke Nusakambangan bukan cara efekif untuk memberantas korupsi.

Baca Selengkapnya
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Dijatuhi Sanksi Etik Sedang Hingga Pemotongan Gaji
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Dijatuhi Sanksi Etik Sedang Hingga Pemotongan Gaji

Sanksi ini diberikan karena Ghufron membantu salah seorang ASN Kementerian Pertanian (Kementan) dimutasikan dari pusat ke daerah.

Baca Selengkapnya
Anies Keluhkan Masalah Pilpres, Singgung Pencalonan Gibran hingga Penyalahgunaan Bansos
Anies Keluhkan Masalah Pilpres, Singgung Pencalonan Gibran hingga Penyalahgunaan Bansos

Bahkan diberikan imbalan untuk mempengaruhi arah pilihan politik.

Baca Selengkapnya
KPK Minta MA Profesional Tangani PK Mardani H Maming: Kami Yakin Hakim Masih Punya Integritas
KPK Minta MA Profesional Tangani PK Mardani H Maming: Kami Yakin Hakim Masih Punya Integritas

Lembaga anti-rasuah ini yakin MA pimpinan Sunarto masih memiliki integritas dalam memutus PK Mardani H Maming.

Baca Selengkapnya
Anies Janji Lanjutkan IMB Warga Tanah Merah Jika Jadi Presiden 2024
Anies Janji Lanjutkan IMB Warga Tanah Merah Jika Jadi Presiden 2024

Masa berlaku IMB sementara bagi warga Tanah Merah itu bakal berakhir pada 2024 mendatang.

Baca Selengkapnya
Wamenkumham jadi Tersangka, Anies Baswedan: Tegakkan Hukum Secara Adil
Wamenkumham jadi Tersangka, Anies Baswedan: Tegakkan Hukum Secara Adil

Anies mengungkapkan, saat ini masyarakat menginginkan pemerintahan yang bersih.

Baca Selengkapnya
Esk Komisioner KPK Kritik Akademisi yang Mendadak Bela PK Mardani H Maming
Esk Komisioner KPK Kritik Akademisi yang Mendadak Bela PK Mardani H Maming

Haryono Umar mengatakan, tidak ada yang salah dari eksaminasi itu jika diselipi alat bukti baru.

Baca Selengkapnya
Eksaminasi Perkara Mardani H Maming, MAKI Minta Pakar Hukum Hormati Putusan Hakim
Eksaminasi Perkara Mardani H Maming, MAKI Minta Pakar Hukum Hormati Putusan Hakim

Boyamin memandang, eksaminasi yang dilakukan para pakar hukum sebagai dinamika belaka.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Capres Anies Tegas Janji Miskinkan Koruptor, RUU Perampasan Aset Pertama Disahkan Nanti
VIDEO: Capres Anies Tegas Janji Miskinkan Koruptor, RUU Perampasan Aset Pertama Disahkan Nanti

Calon Presiden nomor urut 1, Anies Baswedan, menggelar acara DESAK ANIES di Lampung, Kamis, 7 Desember 2023.

Baca Selengkapnya