Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

ICW khawatir hakim Pengadilan Tipikor 'masuk angin' di kasus e-KTP

ICW khawatir hakim Pengadilan Tipikor 'masuk angin' di kasus e-KTP ICW khawatir hakim Pengadilan Tipikor masuk angin di kasus e-KTP. ©2017 Merdeka.com

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru saja menetapkan dua anggota orang tersangka baru dalam kasus korupsi proyek e-KTP yakni Setya Novanto dan Markus Nari. Hal ini menambah daftar panjang pihak-pihak yang terlibat dalam kasus yang telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,3 triliun itu.

"Sejauh ini komisi antirasuah sudah menetapkan lima orang tersangka. Mulai dari kalangan birokrat, swasta serta politisi turut serta dijerat oleh KPK. Lepas dari itu juga telah ada dua tersangka lain yang masih ada kaitan dengan perkara korupsi e-KTP, yakni Miryam S Haryani dengan dugaan memberikan keterangan tidak benar di persidangan dan Markus Nari dengan dugaan menghalang-halangi proses hukum," kata peneliti dari ICW, Kurnia Ramadhana, di kantornya, Minggu (30/7).

Kurnia menilai, perjalanan kasus e-KTP masih panjang. Merujuk ke dakwaan Jaksa KPK, setidaknya ada 52 anggota dan mantan anggota DPR yang diduga memperoleh keuntungan dari mega proyek ini. Jumlah itu belum termasuk pihak birokrat, swasta serta korporasi yang juga diuntungkan.

Orang lain juga bertanya?

Sampai pada saat ini KPK baru saja menyelesaikan persidangan untuk dua terdakwa, yakni lrman dan Sugiharto. Masing-masing terdakwa dihukum 7 tahun dan 5 tahun pidana penjara.

"Namun ada hal yang janggal dalam putusan tersebut, nama ketua DPR RI, Setya Novanto, tidak disebut sebagai pihak yang bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek e-KTP oleh hakim. Saat itu, majelis hakim hanya menyebut nama Novanto di bagian pertimbangan putusan. Padahal dalam surat dakwaan Jaksa KPK, Novanto disebutkan ikut bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi. Tentu hal seperti ini menjadikan publik khawatir dalam penuntasan perkara e-KTP," ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, peneliti dari ICW, Lola Easter menyebutkan hilangnya sejumlah nama-nama besar yang terlibat dalam kasus korupsi e-KTP dalam putusan dengan terdakwa lrman dan Sugihaito memunculkan kekhawatiran mengenai objektivitas dan independensi dari hakim-hakim di Pengadilan Tipikor. Muncul keraguan terhadap hakim-hakim Pengadilan Tipikor dalam terdakwa yang lain (selain lrman dan Sugiharto) apakah juga akan menghilangkan nama-nama pelaku yang lainnya.

"Disebutkan dalam Pasal tersebut (Pasal l I UU No 30 Tahun 2002 tentang KPK) bahwa KPK berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi. Tentu muara dari penanganan yang dilakukan KPK berada di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi mulai dari pembacaan dakwaan, kesaksian-kesaksian, barang bukti yang diajukan, sampai ke surat tuntutan menjadi tidak berarti jika majelis hakim membatalkan atau mungkin meniadakan fakta-fakta yang telah muncul di persidangan," ujarnya.

Atas dasar itu, kata dia, yang harus menjadi fokus bersama saat ini adalah menjaga independensi dan imparsialitas hakim agar putusan-putusan yang dikeluarkan oleh majelis mengedepankan kebenaran dan fakta-fakta yang ada.

"Dalam menjalankan tugasnya, seorang hakim hanya bertanggung jawab kepada hukum dari hati nuraninya. Artinya hakim wajib tidak memihak kepada pihak-pihak yang sedang berpekara. Lalu imparsialitas ini menjadi dasar bagi hubungan antara hakim dan pencari keadilan. Jika dikaitkan dengan kejahatan korupsi, maka pihak pencari keadilan harus diposisikan kepada masyarakat luas. Maka konsekuensi logis yang dapat diterima lembaga pengadilan jika tidak berpihak kepada masyarakat adalah turunnya rasa kepercayaan masyarakat terhadap lembaga ini. lni juga sebagai perwujudan dari konsep persamaan di hadapan hukum (equality before the law)," tegasnya.

Lora menekankan, menjamin independensi dan imparsialitas hakim ini menjadi penting saat ini mengingat KPK sedang menangani kasus-kasus besar seperti e-KTP dan BLBI. Bukan tidak mungkin dengan kekuasaan dan pengaruh yang dimiliki pelaku-pelaku korupsi tersebut dapat dengan mudah dimanfaatkan untuk mencoba mempengaruhi atau bahkan mengintervensi secara langsung lembaga pengadilan.

Kekhawatiran soal independensi pengadilan dan adanya intervensi dari pihak tertentu khususnya dari Senayan, lanjutnya, sangat beralasan karena saat ini DPR sedang membahas Rancangan Undang-undang jabatan Hakim. Dalam rancangan regulasi tersebut diatur antara lain mengenai fungsi pengawasan, seleksi dan masa pensiun hakim dimana Mahkamah Agung dan jajaran hakim memberikan perhatian serius soal ini dan memiliki kepentingan tertentu.

"Intinya kami mengingatkan jangan sampai ada tawar menawar (bargaining) antara Pengadilan dengan Pihak di Parlemen terkait dengan penanganan kasus korupsi e-KTP," katanya.

"Selain proses persidangan di Pengadilan Tipikor, hal lain yang juga harus mendapatkan sorotan tajam saat ini adalah upaya pra peradilan yang mungkin akan diajukan oleh tersangka korupsi. Sudah menjadi rahasia umum, mekanisme pra peradilan seringkali ditempuh oleh tersangka korupsi (menjadi pengadilan alternative) agar lolos dari proses hukum yang dilakukan oleh penegak hukum," ungkapnya. (mdk/dan)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Mantan Anggota DPR MSH Dipanggil KPK terkait Korupsi E-KTP
Mantan Anggota DPR MSH Dipanggil KPK terkait Korupsi E-KTP

KPK memanggil eks Anggota DPR RI MSH untuk diperiksa terkait penyidikan dugaan korupsi E-KTP.

Baca Selengkapnya
Menangkan Lima Gugatan Praperadilan, KPK Kebut Pengusutan Kasus Korupsi ASDP
Menangkan Lima Gugatan Praperadilan, KPK Kebut Pengusutan Kasus Korupsi ASDP

Empat gugatan adalah soal penetapan status tersangka, sedangkan gugatan kelima adalah soal penyitaan terhadap sejumlah barang bukti oleh penyidik KPK.

Baca Selengkapnya
MKD Sebut Perputaran Uang Judi Online di DPR Hampir Rp2 Miliar
MKD Sebut Perputaran Uang Judi Online di DPR Hampir Rp2 Miliar

MKD mengklaim, hanya dua orang anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang diduga terlibat atau bermain judi online.

Baca Selengkapnya
KPK Usut Korupsi Pengadaan Rumah Dinas, Sekjen DPR Indra Iskandar Ajukan Praperadilan
KPK Usut Korupsi Pengadaan Rumah Dinas, Sekjen DPR Indra Iskandar Ajukan Praperadilan

Adapun tergugat dalam permohonan praperadilan Indra Iskandar adalah KPK RI.

Baca Selengkapnya
Mantan Dirut Pengelola Tol Japek Jadi Tersangka Korupsi Proyek Tol MBZ
Mantan Dirut Pengelola Tol Japek Jadi Tersangka Korupsi Proyek Tol MBZ

Adapun penetapan tersangka ini setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan dengan mengulik keterangan dari 146 saksi.

Baca Selengkapnya
Kejagung Sudah Seret 14 Tersangka Kasus Korupsi BTS Kominfo, Ini Daftarnya
Kejagung Sudah Seret 14 Tersangka Kasus Korupsi BTS Kominfo, Ini Daftarnya

Mereka terseret dalam kasus mega korupsi proyek yang ditaksir merugikan keuangan negara mencapai Rp8,32 triliun.

Baca Selengkapnya
Usai Periksa Hasto, KPK Panggil Politikus PDIP Terkait Dugaan Korupsi DJKA
Usai Periksa Hasto, KPK Panggil Politikus PDIP Terkait Dugaan Korupsi DJKA

Pemanggilan tersebut dilakukan usai penyidik melakukan pemeriksaan terhadap Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto beberapa hari lalu.

Baca Selengkapnya
KPK Perkirakan Korupsi Rumah Dinas DPR Rugikan Negara Puluhan Miliar Rupiah
KPK Perkirakan Korupsi Rumah Dinas DPR Rugikan Negara Puluhan Miliar Rupiah

KPK memperkirakan kerugian negara pada proyek pengadaan perabotan rumah dinas DPR RI yang menyeret Sekjen DPR RI Indra Iskandar mencapai puluhan miliar rupiah.

Baca Selengkapnya
1.000 Anggota Legislatif Terjerat Judi Online, Habiburokhman Akui Belum Darurat
1.000 Anggota Legislatif Terjerat Judi Online, Habiburokhman Akui Belum Darurat

Ketua PPATK Ivan Yustiavandana melaporkan bahwa lebih dari 1.000 anggota legislatif dari pusat maupun daerah terjerat judi online.

Baca Selengkapnya
PPATK Ungkap Lebih dari 1.000 Anggota Legislatif Main Judi Online, Total Transaksi Rp25 M
PPATK Ungkap Lebih dari 1.000 Anggota Legislatif Main Judi Online, Total Transaksi Rp25 M

Terdiri dari anggota DPR RI, DPRD dan Sekretariat Kesekjenan

Baca Selengkapnya
KPK Geledah Gedung Setjen DPR RI
KPK Geledah Gedung Setjen DPR RI

Salah satu gedung yang disatroni oleh penyidik yakni gedung ruang kerja di gedung Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI.

Baca Selengkapnya
Pimpinan Komisi III Bocorkan Data PPATK Terkait Anggota DPR Terlibat Judi Online, Ada 82 Orang Bakal Diproses MKD
Pimpinan Komisi III Bocorkan Data PPATK Terkait Anggota DPR Terlibat Judi Online, Ada 82 Orang Bakal Diproses MKD

Namun Komisi III belum mendapatkan daftar lengkap dari PPATK terkait anggota dewan yang diduga terlibat dengan judi daring.

Baca Selengkapnya