ICW Minta Dewas Periksa Pimpinan KPK Diduga Komunikasi dengan Walkot Tanjungbalai
Merdeka.com - Peneliti ICW Kurnia Ramadhana meyakini Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar (LPS) patut diduga pernah berkomunikasi dengan Walikota Tanjung Balai. Hal itu diketahui, dari pernyataan LPS saat jumpa pers yang cenderung ambigu.
"Di satu sisi, Lili mengatakan tidak pernah menjalin komunikasi dengan tersangka, namun pada bagian lain, Lili menyebutkan tidak dapat menghindari komunikasi dengan para kepala daerah," kata Kurnia dalam keterangan tertulisnya, Senin (3/5).
Kurnia mengingatkan, menjalin komunikasi dengan pihak diduga berperkara menyalahi kode etik dan melanggar hukum. Hal itu tertuang dalam Pasal 36 jo Pasal 65 UU KPK. Dengan ancaman pidana lima tahun penjara dan bagian Integritas angka 11 Peraturan Dewan Pengawas Nomor 1 Tahun 2020.
-
Bagaimana Khalifah berinteraksi dengan Kapolri? Bahkan beberapa kali, Khalifah nampak terlibat perbincangan singkat yang akrab dengan sang Polri-1 itu.
-
Siapa yang memberi klarifikasi ke Sekjen PDIP? Effendi Simbolon memberi klarifikasi ke Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto terkait ucapannya mendukung Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto.
-
Siapa saja yang terlibat dalam komunikasi? Pengirim pesan adalah orang atau entitas yang mengirimkan pesan, sedangkan penerima pesan adalah orang atau entitas yang menerima pesan.
-
Siapa yang mendapatkan pesan dari Kapolri? Peraih Adhi Makayasa Akpol 2024 diberi pesan oleh Kapolri. Begini isinya.
-
Siapa yang bisa melakukan komunikasi terbuka? Komunikasi terbuka bisa dimulai dari anak ataupun orangtua, dan perlunya keterbukaan bersama untuk mencari solusi
"Patut untuk dicermati, tindakan menjalin komunikasi dengan pihak yang sedang berperkara merupakan pelanggaran hukum dan etik bagi setiap Pegawai, Pimpinan, maupun Dewan Pengawas KPK,” wanti Kurnia Ramadhana.
Demi meluruskan dugaan dari pernyataan LPS, Kurnia mendesak Dewan Pengawas segera memanggil LPS atas dugaan tersebut dan menyita alat komunikasi yang selama ini digunakan oleh LPS.
"Penyitaan ini dinilai penting untuk menelusuri dua isu, yakni apakah benar ada komunikasi dengan Walikota Tanjungbalai pasca yang bersangkutan resmi diselidiki oleh KPK? Kemudian, apakah ada komunikasi lain dengan kepala daerah yang juga sedang diusut perkaranya oleh KPK?" kata Kurnia.
Latar Belakang Kasus
Diketahui, pada 25 April 2021 Wali Kota Tanjungbalai, Sumatra Utara (Sumut) M Syahrial kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus dugaan suap oleh penyelenggara negara terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai Tahun 2020-2021.
Selain itu, KPK juga telah menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka, yakni penyidik KPK dari Polri Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain sebagai pengacara.
Reporter: Muhammad Radityo
Sumber: Liputan6.com (mdk/rnd)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pertemuan itu pun diatur oleh ajudan Firli Kevin Egananta Yoshua yang telah diambil keterangan oleh Dewas KPK.
Baca SelengkapnyaKemudian komunikasi kembali terjadi pada Juni 2021. Saat itu Syahrul Yasin Limpo mengirimkan dokumen.
Baca Selengkapnya"Menyatakan Terperiksa Sudara Johanis Tanak tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku,"
Baca SelengkapnyaMenurut Haris, Firli Bahuri sempat membalas pesan tersebut, hanya saja langsung dihapus.
Baca SelengkapnyaKPK memberikan kewenangan sepenuhnya atas laporan tersebut ke Dewas KPK.
Baca SelengkapnyaDiketahui Johanis sempat menjabat Direktur Tata Usaha Negara pada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara, serta Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi.
Baca SelengkapnyaJohanis Tanak mangkir pemeriksaan Dewas KPK lantaran mengajukan cuti.
Baca SelengkapnyaBeredar catatan yang menjelaskan soal kronologi pemerasan yang dilakukan Firli Bahuri.
Baca SelengkapnyaSoal baiknya bagaimana sikap KPK, Jokowi tidak ingin berkomentar.
Baca SelengkapnyaPembacaan putusan sebelumnya dijadwalkan berlangsung Kamis (14/9), namun ditunda karena Johanis Tanak tak hadir.
Baca SelengkapnyaSaat itu, TNI tak terima KPK menetapkan Henri Alfiandi sebagai tersangka
Baca SelengkapnyaICW berharap jajaran Polda Metro Jaya tak ragu memeriksa mantan Kapolda Sumatera Selatan itu.
Baca Selengkapnya