Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

ICW minta KPK gali fakta hukum lain kasus e-KTP terkait SetNov

ICW minta KPK gali fakta hukum lain kasus e-KTP terkait SetNov Jubir KPK Febri Diansyah. ©2017 Merdeka.com/Anisatuh Umah

Merdeka.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) mengatakan hilangnya nama Setya Novanto alias SetNov dalam putusan sidang Tipikor Irman dan Sugiharto tidak berarti apa-apa. Peneliti ICW Divisi Hukum dan Monitoring Peradila, Aradila Caesar mengatakan terkait Komisi Yudisial (KY) yang akan memeriksa pengadilan tentu dirasa hal yang wajar.

"KY tentu mempunyai kewenangan dalam hal melakukan investigasi putusan pengadilan, tapi yang paling penting bagi saya adalah harus ada kerjasama antara KY dengan Mahkamah Konstitusi (MK) jangan sampai putusan-putusan rekomendasi yang dikeluarkan KY nantinya dipatahkan oleh MA," kata Aradila seusai konferensi pers di Kantor Sekretariatan ICW, Jakarta, Minggu(13/8).

Aradila sebut, menghilangnya nama SetNov dalam putusan pengadilan, bukan akhir segalanya. Dia berharap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggali fakta hukum lain terkait SetNov.

"Tentu ada fakta-fakta hukum lain yang bisa digali oleh KPK, bukan berarti tidak ada nama Setnov dalam putusan pengadilan berarti tidak ada keterlibatan Setnov," katanya.

Aradila menjelaskan hal ini bisa dijadikan tambahan amunisi untuk KPK dalam konteks penuntutan pengadilan Tipikor. "Kalau ada (nama Setnov) lebih memudahkan KPK, tapi kalau tidak ada bukan berarti setnov tidak bisa dijerat. Ada fakta-fakta lain yang bisa dijadikan KPK untuk menjerat Setnov," jelasnya.

Aradila juga menambahkan nama Setnov sudah termasuk tersangka Tipikor e-KTP maka cepat atau lambat dia akan masuk dalam persidangan. "Nama Novanto (Setnov) kan sekarang sudah jadi tersangka artinya akan dalam proses menuju penuntutan, akan masuk dalam persidangan," pungkasnya.

(mdk/ded)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
KPK Tegaskan Pernyataan Alexander Marwata Tak Bisa Dijadikan Alasan Gugurkan Penetapan Tersangka Eks Wamenkum HAM
KPK Tegaskan Pernyataan Alexander Marwata Tak Bisa Dijadikan Alasan Gugurkan Penetapan Tersangka Eks Wamenkum HAM

Kubu mantan Wamenkum HAM Eddy Hiariej menuding Alexander Marwata menggiring opini dan menyebarkan hoaks terkait penetapan tersangka kasus suap dan gratifikasi.

Baca Selengkapnya
KPK Periksa Mbak Ita dan Suaminya Usut Dugaan Korupsi Pemkot Semarang
KPK Periksa Mbak Ita dan Suaminya Usut Dugaan Korupsi Pemkot Semarang

Pemeriksaan tersebut sehubungan dengan kasus korupsi dugaan gratifikasi hingga pemerasan pada Pemkot Semarang.

Baca Selengkapnya
Jokowi Tanggapi Pengakuan Agus Rahardjo soal Kasus e-KTP Setnov: Untuk Apa Diramaikan Itu?
Jokowi Tanggapi Pengakuan Agus Rahardjo soal Kasus e-KTP Setnov: Untuk Apa Diramaikan Itu?

Presiden Joko Widodo (Jokowi) buka suara terkait pernyataan mantan Ketua KPK Agus Rahardjo yang diminta di untuk memberhentikan kasus e-KTP.

Baca Selengkapnya
Laporan Masuk Maret, Ini Alasan Polda Metro Jaya Baru Panggil Alexander Marwata Pekan Ini
Laporan Masuk Maret, Ini Alasan Polda Metro Jaya Baru Panggil Alexander Marwata Pekan Ini

Polda Metro Jaya menjadwalkan pemanggilan terhadap Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata pada Jumat (11/10)

Baca Selengkapnya