ICW minta KPK gali fakta hukum lain kasus e-KTP terkait SetNov
Merdeka.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) mengatakan hilangnya nama Setya Novanto alias SetNov dalam putusan sidang Tipikor Irman dan Sugiharto tidak berarti apa-apa. Peneliti ICW Divisi Hukum dan Monitoring Peradila, Aradila Caesar mengatakan terkait Komisi Yudisial (KY) yang akan memeriksa pengadilan tentu dirasa hal yang wajar.
"KY tentu mempunyai kewenangan dalam hal melakukan investigasi putusan pengadilan, tapi yang paling penting bagi saya adalah harus ada kerjasama antara KY dengan Mahkamah Konstitusi (MK) jangan sampai putusan-putusan rekomendasi yang dikeluarkan KY nantinya dipatahkan oleh MA," kata Aradila seusai konferensi pers di Kantor Sekretariatan ICW, Jakarta, Minggu(13/8).
Aradila sebut, menghilangnya nama SetNov dalam putusan pengadilan, bukan akhir segalanya. Dia berharap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggali fakta hukum lain terkait SetNov.
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi? Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan status Harvey Moeis sebagai tersangka, langsung mengirimnya ke tahanan.
-
Kapan Kejaksaan Agung menetapkan tersangka? Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan satu tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT SMIP tahun 2020 sampai dengan 2023.
-
Siapa yang ditetapkan tersangka TPPU? Dalam perkara ini, SYL juga telah ditetapkan menjadi tersangka TPPU lantaran diduga menikmati hasil uang haram yang didapat SYL dari 'malak' ke bawahannya di Kementerian Pertanian (Kementan).
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
-
Siapa yang diperiksa oleh KPK? Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej rampung menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Senin (4/12).
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
"Tentu ada fakta-fakta hukum lain yang bisa digali oleh KPK, bukan berarti tidak ada nama Setnov dalam putusan pengadilan berarti tidak ada keterlibatan Setnov," katanya.
Aradila menjelaskan hal ini bisa dijadikan tambahan amunisi untuk KPK dalam konteks penuntutan pengadilan Tipikor. "Kalau ada (nama Setnov) lebih memudahkan KPK, tapi kalau tidak ada bukan berarti setnov tidak bisa dijerat. Ada fakta-fakta lain yang bisa dijadikan KPK untuk menjerat Setnov," jelasnya.
Aradila juga menambahkan nama Setnov sudah termasuk tersangka Tipikor e-KTP maka cepat atau lambat dia akan masuk dalam persidangan. "Nama Novanto (Setnov) kan sekarang sudah jadi tersangka artinya akan dalam proses menuju penuntutan, akan masuk dalam persidangan," pungkasnya.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kubu mantan Wamenkum HAM Eddy Hiariej menuding Alexander Marwata menggiring opini dan menyebarkan hoaks terkait penetapan tersangka kasus suap dan gratifikasi.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan tersebut sehubungan dengan kasus korupsi dugaan gratifikasi hingga pemerasan pada Pemkot Semarang.
Baca SelengkapnyaPresiden Joko Widodo (Jokowi) buka suara terkait pernyataan mantan Ketua KPK Agus Rahardjo yang diminta di untuk memberhentikan kasus e-KTP.
Baca SelengkapnyaPolda Metro Jaya menjadwalkan pemanggilan terhadap Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata pada Jumat (11/10)
Baca Selengkapnya