ICW Minta KPK Turun Tangan Ungkap Kejanggalan Penyelidikan Kasus Novel
Merdeka.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai seharusnya Institusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turun tangan mengungkap kejanggalan pada proses kasus yang menimpa pegawainya, Novel Baswedan. Padahal, mulai dari awal proses penyelidikan Novel sudah mengungkap kejanggalan seperti sejumlah barang bukti yang hilang, tidak dihadirkannya saksi, hingga hasil tuntutan jaksa yang hanya 1 tahun penjara terhadap kedua terdakwa.
Peneliti Indonesian Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana serasa terdapat keengganan pada Institusi KPK untuk menyelidiki kejanggalan pada kasus Novel. Padahal dugaan Obstruction of Justice atau menghalang-halangi proses hukum yang nampak terjadi proses ini.
"Atas hal itu, kita melihat dugaan tindakan Obstruction of Justice atau menghalang-halangi proses hukum. Sudah kita bersama koalisi masyarakat sipil, sudah melaporkan ini semua sejak tahun 2019 tetapi tidak ada follow up sama sekali dari KPK," ujar Kurnia saat diskusi daring, Rabu (17/6).
-
Apa yang diselidiki KPK? Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki dugaan kasus korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).
-
Siapa yang diduga melakukan obstruction of justice? Polisi dalami dugaan orang tua Pegi Setiawan alias Pegi alias Perong alias Robi Irawan melakukan obstruction of justice atau merintangi penyidikan dalam kasus pembunuhan sepasang kekasih Vina dan Rizky (Eky) yang terjadi di Cirebon Kota, Jawa Barat pada 2016 silam.
-
Apa kasus yang sedang dihadapi KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Apa yang sedang diselidiki KPK? Didalami pula, dugaan adanya penggunaan kendali perusahaan tertentu oleh saksi untuk mengikuti proyek pengadaan di Kementan RI melalui akses dari Tersangka SYL,' ungkap Ali.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus ini? “Iya (dua penyidikan), itu tapi masih penyidikan umum, sehingga memang nanti kalau clear semuanya kita akan sampaikan ya,“ tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (15/5/2023). Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi mengatakan, dua kasus tersebut berada di penyidikan yang berbeda. Meski begitu, pihaknya berupaya mendalami temuan fakta yang ada.
-
Bagaimana Kejaksaan Agung teliti kasus? 'Tim Penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan RD selaku Direktur PT SMIP sebagai tersangka,' ujarnya seperti dilansir dari Antara.
Menurut Kurnia, seharusnya Institusi KPK dapat menggunakan Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pada Bab III tentang Tindak Pidana Lain Yang Berkaitan Dengan Tindak Pidana Korupsi di Pasal 21.
"Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan disidang pengadilan terhadap tersangka atau terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan atau denda paling sedikit Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah)," berikut bunyi pada Pasal 21.
Dia menilai harusnya aturan tersebut bisa digunakan untuk mendukung pengusutan kasus secara tuntas. Karena dalam aturan tersebut jelas mengatur perlindungan terhadap proses pengungkapan kasus korupsi.
Padahal, lanjut Kurnia, aturan tersebut sebenarnya sudah sering dipakai oleh KPK dalam beberapa kasus yang diduga terdapat Obstruction of Justice. Dan seharusnya langkah itu juga dipakai untuk kasus Novel Baswedan selaku penyidik di KPK.
"Tentu, serangan kepada Novel Baswedan ini untuk menahan pengungkapan perkara-perkara. Itu tidak bisa kita pisahkan status Novel sebagai penyidik terhadap penyerangan air keras yang dialaminya. Jadi tidak bisa kasus ini hanya dilihat sebagai penyerangan individu kepada Novel semata," pungkasnya.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai penanganan kasus dugaan pemerasan Ketua KPK Firli Bahuri di Polda Metro berjalan lambat.
Baca SelengkapnyaICW menyentil Firli Bahuri tak jauh berbeda dengan tersangka korupsi saat menghindari wartawan dan menutupi wajahnya
Baca SelengkapnyaKapolda Metro Jaya Irjen Karyoto merespons desakan mundur buntut mandeknya kasus pemerasan Ketua KPK, Firli Bahuri.
Baca SelengkapnyaHal itu disampaikan oleh ICW saat menyurati Kapolri 100 harinya Firli Bahuri yang tidak kunjung ditahan setelah jadi tersangka.
Baca SelengkapnyaMenurut KPK, ego sektoral antar lembaga-lembaga tersebut masih terjadi sehingga menghambat koordinasi.
Baca SelengkapnyaSelain membuat laporan ke Bareskrim Polri, Ghufron juga mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan judicial review di Mahkamah Agung.
Baca SelengkapnyaReinkarnasi dinasti itu berefek langsung atau tidak langsung terhadap penegakan hukum di Indonesia.
Baca SelengkapnyaPerlindungan itu harus diberikan kepada Kombes Irwan yang akan menjadi whistleblower
Baca SelengkapnyaDirinya kemudian menyinggung soal Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang telah menggugurkan 75 pegawai KPK.
Baca SelengkapnyaKPK buka suara usai dikritik habis-habisan oleh ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan.
Baca Selengkapnya"Pak Nawawi Pomolango, Ketua Sementara mengatakan sehabis dilantik itu akan mengejar Harun Masiku. Ternyata hanya omong doang karena kemarin buktinya tak ada,"
Baca SelengkapnyaAktivis dari Indonesia Corruption Watch (ICW) menggelar aksi untuk mengkritik KPK karena tak kunjung menangkap Harun Masiku yang buron sejak empat tahun lalu.
Baca Selengkapnya