ICW Minta Pansel Tak Loloskan Capim KPK yang Tak Patuh Lapor LHKPN
Merdeka.com - Peneliti Indonesia Corruptions Watch (ICW) Kurnia Ramadhana menyayangkan Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Capim KPK) tak memerhatikan kepatuhan para kandidat dalam menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).
"Sangat disesalkan Pansel Pimpinan KPK tidak memerhatikan isu kepatuhan LHKPN dari pendaftar yang berasal dari unsur penyelenggara negara, aparatur sipil negara dan institusi penegak hukum," ujar Kurnia kepada Liputan6.com, Jumat (12/7).
Menurut Kurnia, sepatutnya kepatuhan LHKPN capim KPK yang berunsur dari penyelenggara negara menjadi salah satu penilaian meloloskan capim dalam seleksi administrasi. Sebab, kepatuhan LHKPN salah satu indikator dari integritas pejabat publik.
-
Kenapa anggota KPPS harus memiliki integritas? Mereka harus memiliki kesetiaan terhadap Pancasila dan memiliki integritas yang tinggi.
-
Bagaimana KKP menargetkan indeks kepatuhan pelaku usaha? Menteri Kelautan dan Perikanan (KP), Sakti Wahyu Trenggono juga menargetkan indeks kepatuhan pelaku usaha pada 2025 sebesar 82 persen.
-
Kenapa pakta integritas penting? Tujuannya untuk melaksanakan tugas dengan penuh integritas demi menghindari tindakan tidak bermoral seperti korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
-
Bagaimana LKPP pastikan proses pengadaan transparan? Menurut pria yang akrab di sapa Hendi ini, pihak terus memastikan proses pengadaan barang dan jasa berjalan transparan, efisien, tepat waktu, dan memberikan nilai manfaat sebesar-besarnya.
-
Kenapa pemimpin harus memiliki integritas? Integritas merupakan dasar dari kepemimpinan yang kokoh. Pemimpin yang memiliki integritas selalu konsisten antara kata-kata dan tindakan, serta menjunjung tinggi nilai-nilai etika.
-
Kenapa integritas penting? Integritas adalah prinsip fundamental dalam hubungan antarmanusia, baik dalam lingkungan pribadi, profesional, maupun sosial.
"Harus dipahami bahwa LHKPN merupakan suatu kewajiban hukum bagi setiap penyelenggara negara, hal ini diatur dalam UU No 28 Tahun 1999, UU No 30 Tahun 2002, dan Peraturan KPK No 07 Tahun 2016," kata Kurnia.
Maka dari itu, Kurnia berharap Pansel lebih teliti melihat kepatuhan capim terkait LHKPN. Jika nanti ditemukan ada capim dari unsur penyelenggara negara tak patuh LHKPN, Kurnia berharap Pansel tak meloloskannya.
Selain soal LHKPN, ICW juga berharap Pansel menelusuri lebih dalam rekam jejak capim KPK. Apakah capim pernah berurusan dengan hukum atau pernah terkena sanksi etik di lembaga sebelumnya atau tidak.
"Jangan sampai jika ada figur yang pernah diduga melanggar etik justru terlewat dan malah diloloskan oleh Pansel," kata Kurnia.
Reporter: Fachrur Rozie
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Calon pimpinan lembaga antirasuah harus terbebas dari pelanggaran etik, karena hal ini berkaitan dengan masa depan pemberantasan korupsi di Indonesia.
Baca SelengkapnyaTidak sekedar dipecat, namun Firli kini sudah menyandang status tersangka atas dugaan suap.
Baca SelengkapnyaFitroh merupakan seorang jaksa dan mantan Direktur Penuntutan KPK, yang setelah 11 tahun bertugas di lembaga antirasuah kini ditarik kembali ke Kejagung.
Baca SelengkapnyaSebelumnya Dewas menjatuhkan sanksi etik sedang pada Ghufron karena dianggap menyalahgunakan kewenangan sebagai pimpinan KPK.
Baca SelengkapnyaIda menilai sangat penting bagi pimpinan lembaga untuk memiliki integritas yang tinggi.
Baca SelengkapnyaPadahal LHKPN tersebut dikatakan Nawawi sebagai salah satu bentuk dari pencegahan korupsi
Baca SelengkapnyaKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis tingkat kepatuhan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Tahun 2023
Baca SelengkapnyaNurul Ghufron mengajak kepada seluruh lapisan masyarakat berbondong-bondong daftar capim KPK
Baca SelengkapnyaDeputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan mengatakan, masukan pimpinan, dewas, hingga pegawai penting demi pimpinan KPK berintegritas.
Baca SelengkapnyaKPK buka suara usai dikritik habis-habisan oleh ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan.
Baca SelengkapnyaSelain itu, dia pun melihat tugas dan kewenangan IPW tak ada kaitannya dengan pelaporan kepada pihak polri maupun KPK.
Baca SelengkapnyaMenurut Diky tak akan ada tersangka yang divonis bebas oleh Pendilan Tipikor karena minim bukti keterlibatannya.
Baca Selengkapnya