ICW Nilai Indriyanto Seno Adji Tak Layak Jadi Dewas KPK
Merdeka.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) meragukan kelayakan Indriyanto Seno Adji sebagai anggota Dewan Pengawas KPK.
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana keberatan atas penunjukan Indriyanto sebagai dewan pengawas menggantikan Artidjo Alkostar yang meninggal dunia.
Selain dinilai karena tidak sesuai aturan pengangkatan yang tercatat di Undang-Undang KPK, Indriyanto menjadi dewan pengawas juga disebut tidak melibatkan panitia seleksi.
-
Apa sanksi untuk pegawai KPK yang terlibat pungli? Untuk 78 pegawai Komisi Antirasuah disanksi berat berupa pernyataan permintaan maaf secara terbuka. Lalu direkomendasikan untuk dikenakan sanksi disiplin ASN.
-
Kenapa Karutan KPK tidak melaporkan pungli ke atasannya? 'Justru yang dilakukan terperiksa sebagai Kepala Rutan dengan memaklumi keadaan tersebut dan tidak pernah melaporkan ke atasannya tentang pungutan liar di Rutan KPK,' sambung dia.
-
Apa yang di periksa KPK? 'Yang jelas terkait subjek saudara B (Bobby) ini masih dikumpulkan bahan-bahannya dari direktorat gratifikasi,' kata Jubir KPK, Tessa Mahardika Sugiarto di Gedung KPK, Kamis (5/9).
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
-
Apa yang diselidiki KPK? Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki dugaan kasus korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).
ICW menilai, ada sejumlah alasan lain mengapa Indriyanto tidak layak mengisi posisi strategis itu.
"Pertama, Indriyanto dikenal sebagai figur yang cukup intens menggaungkan revisi UU KPK. Padahal, sebagaimana diketahui bersama, revisi UU KPK merupakan salah satu sumber pelemahan lembaga antirasuah itu," kata Kurnia, Kamis (29/4).
Berikutnya, lanjut dia, saat menjadi Panitia Seleksi Pimpinan KPK, Indriyanto juga tidak mengindahkan betapa pentingnya kepatuhan laporan harta kekayaan penyelenggara negara.
"Semestinya, ia memahami bahwa LHKPN merupakan standar untuk menilai integritas dari setiap penyelenggara negara," tegas Kurnia.
Kemudian, Kurnia menilai, saat masyarakat menyuarakan agar Presiden mengeluarkan Perppu pembatalan UU KPK, Indriyanto diketahui justru menolak usulan masyarakat itu dengan dalih belum ada kegentingan yang mendesak.
"Bahkan, tatkala tiga Pimpinan KPK kala itu mengajukan uji materi, Indriyanto pun turut mengomentari dengan menyebut tindakan tersebut tidak etis," sambung dia.
Kurnia menambahkan, Indriyanto juga sempat menyebutkan bahwa pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta tidak dibutuhkan dalam mencari dalang pelaku penyiraman air keras Novel Baswedan. Namun, faktanya, hingga saat ini penuntasan perkara itu masih mengandung misteri dan mengundang banyak tanda tanya.
"Indriyanto sempat mengatakan bahwa dirinya tidak sepakat jika KPK mengambil alih penanganan perkara korupsi Djoko S Tjandra. Kala itu, ia menyebutkan bahwa KPK cukup melakukan koordinasi dan supervisi saja. Padahal, sampai saat ini perkara Djoko S Tjandra belum sepenuhnya klir diungkap oleh Kepolisian dan Kejaksaan Agung," beber Kurnia.
ICW Nilai Komentar Indriyanto Soal Kasus di KPK Bertolak Belakang
Pekan lalu Indriyanto juga mengomentari perihal hilangnya nama-nama politisi dalam surat dakwaan bansos. Saat itu, Indriyanto membenarkan langkah KPK tidak memasukkan nama-nama politisi itu.
Padahal, baik dalam pengakuan saksi di persidangan dan rekonstruksi KPK, telah secara klir menyebutkan bahwa politisi-politisi itu mengambil peran dan memiliki pengetahuan terkait pengadaan paket bansos.
"Indriyanto cenderung tolerir dengan pelanggaran etik. Bagaimana tidak, ketika menjadi Panitia Seleksi Pimpinan KPK, yang bersangkutan diketahui meloloskan figur pelanggar etik menjadi Pimpinan KPK," nilai Kurnia.
Melihat hal itu, Kurnia meragukan, bagaimana ia bisa menegakkan kode etik KPK ketika menjadi Dewan Pengawas, jika ia saja mengabaikan pelanggaran etik?
"Indriyanto sempat pula menjadi kuasa hukum pelaku korupsi, yakni mantan Gubernur Aceh, Abdullah Puteh, dan mantan Bupati Kutai Kertanegara, Syaukani H Rais. Bahkan, selain dua nama itu, ia juga pernah menjadi kuasa hukum mantan Presiden Soeharto," kata dia.
Reporter: Muhammad Radityo
Sumber: Liputan6.com
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPK dinilai tidak berhak menyita barang-barang milik Hasto
Baca SelengkapnyaPenggeledahan tersebut untuk mengumpulkan bukti kasus dugaan korupsi proyek pengadaan rumah dinas DPR RI.
Baca SelengkapnyaCalon pimpinan lembaga antirasuah harus terbebas dari pelanggaran etik, karena hal ini berkaitan dengan masa depan pemberantasan korupsi di Indonesia.
Baca SelengkapnyaDia memilih untuk melihat nanti realita di depannya apakah masuk dalam bursa calon pimpinan KPK atau tidak.
Baca Selengkapnya"Menyatakan Terperiksa Sudara Johanis Tanak tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku,"
Baca SelengkapnyaLembaga antirasuah menyelidiki dugaan korupsi saat Adhy menjadi pejabat Kemensos.
Baca SelengkapnyaMenurutnya, penyidik KPK dari unsur polisi telah melakukan tindakan tak terpuji
Baca SelengkapnyaMengawati menganggap anak buahnya dalam beberapa waktu belakangan selalu menjadi target diperiksa KPK terkait dugaan kasus korupsi.
Baca SelengkapnyaTidak sekedar dipecat, namun Firli kini sudah menyandang status tersangka atas dugaan suap.
Baca SelengkapnyaMantan Hakim MK Aswanto mengungkapkan hal itu saat menjawab pertanyaan hakim MK terkait penyelenggaraan Pemilu 2024 dari kaca mata sebagai saksi.
Baca SelengkapnyaJokowi menegaskan tak mengintervensi seleksi calon pimpinan (capim) KPK.
Baca SelengkapnyaKuasa hukum menyebut, ada kesalahan dalam proses penyitaan barang bukti milik staf Hasto, Kusnadi.
Baca Selengkapnya