Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

ICW: Putusan MK Tegaskan Peralihan Kepegawaian Tak Boleh Rugikan Pegawai KPK

ICW: Putusan MK Tegaskan Peralihan Kepegawaian Tak Boleh Rugikan Pegawai KPK KPK Umumkan 75 Pegawai Tidak Lolos Tes Wawasan Kebangsaan. ©2021 Liputan6.com/Helmi Fithriansyah

Merdeka.com - Indonesian Corruption Watch (ICW) meminta Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri untuk mematuhi aturan hukum terkait status kepegawaian para pegawai KPK. Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana mengatakan, dalam keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) telah disebutkan bahwa alih status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), tidak boleh merugikan para pegawai KPK.

Dia pun menilai Firli Bahuri telah gagal dalam mengelola Tes Wawasan Kebangsaan sebagai syarat alih status tersebut.

"Selaku Ketua KPK, Firli Bahuri wajib mematuhi aturan hukum dan putusan MK yang telah menegaskan bahwa peralihan status kepegawaian tidak boleh merugikan pegawai itu sendiri," kata Kurnia dalam keterangan tertulisnya, Kamis (6/5).

Orang lain juga bertanya?

Dia merasa miris saat mendengar 75 pegawai KPK diberhentikan karena tidak lolos TWK. Karena 75 pegawai KPK yang diberhentikan itu memiliki rekam jejak yang luar biasa dalam memberantas korupsi.

"Yang sangat menyesakkan dan membuat miris, sebagian besar insan pegawai yang diberhentikan adalah punggawa-punggawa KPK yang mempunyai rekam jejak luar biasa karena telah berhasil menangani perkara mega akbar skandal korupsi," ujarnya.

Menurutnya, munculnya TWK sebagai syarat alih status tersebut hanya merupakan penyiasatan hukum untuk memuluskan agenda pribadi para oknum di KPK. ICW juga menyorot kepastian status dan independensi para pegawai KPK, menurutnya hal itu penting.

Jika KPK angkat tangan setelah berencana akan memberhentikan 75 pegawainya itu, menurutnya hal itu termasuk tindakan melanggar HAM.

"Tindakan di atas dapat dikualifikasi juga sebagai tindakan pelanggaran HAM," katanya.

Menurutnya, 75 pegawai KPK yang akan diberhentikan itu merupakan buntut dari melemahnya KPK, sejak revisi UU KPK atau diberlakukannya Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Kurnia melihat, pemberantasan korupsi di Indonesia semakin berada di titik nadir.

"KPK yang tugas utamanya memberantas korupsi tapi justru memproduksi banyak masalah dan seakan tidak kunjung henti," katanya.

"Mulai dari problematika revisi UU KPK, berbagai kontroversi kebijakan pimpinan KPK periode 2019-2023," lanjutnya.

Diketahui, dalam konferensi persnya di Gedung KPK 5 Mei kemadin, Ketua KPK Firli Bahuri menyatakan ada 75 pegawai KPK yang tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dalam rangka alih status menjadi ASN. Dia memastikan 75 orang itu tidak dipecat.

Terkait 75 pegawai yang tidak lolos tes itu, Firli mengatakan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

(mdk/ray)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
ICW Nilai Selain Firli Bahuri Ada Pimpinan Berkontribusi Buruk untuk KPK, Siapa Dia?
ICW Nilai Selain Firli Bahuri Ada Pimpinan Berkontribusi Buruk untuk KPK, Siapa Dia?

Menurut Diky tak akan ada tersangka yang divonis bebas oleh Pendilan Tipikor karena minim bukti keterlibatannya.

Baca Selengkapnya
Firli Bahuri Tersangka Pemerasan, KPK Tegaskan Tak Merasa Kecolongan
Firli Bahuri Tersangka Pemerasan, KPK Tegaskan Tak Merasa Kecolongan

Alex mengatakan tim biro hukum KPK akan tetap melakukan pendampingan hukum terhadap Firli Bahuri.

Baca Selengkapnya
Pemberhentian Firli Bahuri Tunggu Keputusan Presiden Jokowi
Pemberhentian Firli Bahuri Tunggu Keputusan Presiden Jokowi

Alex menyebut, meski Firli Bahuri menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan dalam jabatan.

Baca Selengkapnya
Tak Ingin Kasus Firli Bahuri Berulang, ICW Berikan Catatan untuk Pansel KPK
Tak Ingin Kasus Firli Bahuri Berulang, ICW Berikan Catatan untuk Pansel KPK

Tidak sekedar dipecat, namun Firli kini sudah menyandang status tersangka atas dugaan suap.

Baca Selengkapnya
PP Muhammadiyah Desak Firli Bahuri Mundur Sebagai Ketua KPK, Usai Jadi Tersangka
PP Muhammadiyah Desak Firli Bahuri Mundur Sebagai Ketua KPK, Usai Jadi Tersangka

"Mendesak kepada Sdr. Firli Bahuri untuk segera mundur dari jabatannya," kata kata Busyro Muqoddas

Baca Selengkapnya
VIDEO: Dewas KPK Jatuhkan Sanksi Berat untuk Firli Bahuri, Ini Isi Putusannya
VIDEO: Dewas KPK Jatuhkan Sanksi Berat untuk Firli Bahuri, Ini Isi Putusannya

Dewas KPK mengatakan tidak ada hal yang meringankan dari Firli.

Baca Selengkapnya
Dewas Sambangi Bareskrim Koordinasi Penanganan Dugaan Pemerasan SYL oleh Firli Bahuri
Dewas Sambangi Bareskrim Koordinasi Penanganan Dugaan Pemerasan SYL oleh Firli Bahuri

Saat diselisik apakah dewas KPK dan Bareskrim saling bertukar data dan informasi berkaitan dengan penanganan kasus SYL, Albertina enggan membeberkannya.

Baca Selengkapnya
Firli Bahuri Santai Ngopi Tanggapi Putusan Praperadilan yang Ditolak
Firli Bahuri Santai Ngopi Tanggapi Putusan Praperadilan yang Ditolak

Gugatan Firli bukan ditolak oleh majelis hakim, melainkan hanya tidak dikabulkan.

Baca Selengkapnya
KPK Pertimbangkan Beri Bantuan Hukum ke Firli Bahuri Usai Diberhentikan Jokowi
KPK Pertimbangkan Beri Bantuan Hukum ke Firli Bahuri Usai Diberhentikan Jokowi

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyatakan empat pimpinan KPK akan berembuk apakah memberi bantuan hukum.

Baca Selengkapnya
Lima Poin Penjelasan KPK Usai Firli Bahuri Jadi Tersangka Pemerasan
Lima Poin Penjelasan KPK Usai Firli Bahuri Jadi Tersangka Pemerasan

Firli ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap SYL pasca penyidik Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara dan memeriksa total 94 saksi.

Baca Selengkapnya
KPK Persilakan Firli Bahuri Ajukan Praperadilan
KPK Persilakan Firli Bahuri Ajukan Praperadilan

Firli Bahuri mengaku memiliki bukti tak terlibat pidana seperti yang disangkakan Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya
MAKI akan Gugat Keppres Jokowi soal Pemberhentian Firli Bahuri dari Ketua KPK
MAKI akan Gugat Keppres Jokowi soal Pemberhentian Firli Bahuri dari Ketua KPK

Boyamin meminta Kementerian Sekretariat Negara segera memublikasikan isi Keppres Pemberhentian Firli Bahuri.

Baca Selengkapnya