ICW: Putusan MK Tegaskan Peralihan Kepegawaian Tak Boleh Rugikan Pegawai KPK
Merdeka.com - Indonesian Corruption Watch (ICW) meminta Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri untuk mematuhi aturan hukum terkait status kepegawaian para pegawai KPK. Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana mengatakan, dalam keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) telah disebutkan bahwa alih status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), tidak boleh merugikan para pegawai KPK.
Dia pun menilai Firli Bahuri telah gagal dalam mengelola Tes Wawasan Kebangsaan sebagai syarat alih status tersebut.
"Selaku Ketua KPK, Firli Bahuri wajib mematuhi aturan hukum dan putusan MK yang telah menegaskan bahwa peralihan status kepegawaian tidak boleh merugikan pegawai itu sendiri," kata Kurnia dalam keterangan tertulisnya, Kamis (6/5).
-
Bagaimana Firli Bahuri menjadi Ketua KPK? Seperti diketahui, Firli terpilih secara aklamasi sebagai ketua KPK oleh Komisi III DPR pada 2019 lalu.
-
Apa yang Firli Bahuri lakukan sebelum menjadi Ketua KPK? Dalam kepolisan, Firli juga sempat menangani beberapa kasus bergengsi, salah satunya kasus pajak Gayus Tambunan. Kesuksesan tersebut membuat dirinya menduduki beberapa jabatan penting. Mulai menjadi Ditreskrimsus Polda Jateng pada 2011 hingga menjadi Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam) Polri pada 2019.
-
Bagaimana KPK membantu Firli Bahuri? Alex mengatakan KPK yang kini dipimpin Ketua sementara Nawawi Pomolango sepakat tak memberikan bantuan hukum kepada Firli Bahuri. Namun Alex menyebut pihaknya hanya memberikan dokumen-dokumen yang dibutuhkan Firli Bahuri dalam menghadapi kasusnya.'Kami tidak memberikan bantuan hukum, tetapi kami akan membantu dari sisi yang lain menyangkut penyediaan dokumen-dokumen yamg dibutuhkan untuk kepentingan beliau,' kata dia.
-
Kenapa Firli Bahuri diperiksa di Bareskrim? Firli Bahuri diduga banyak melakukan pelanggaran kode etik KPK.Terbaru, ia diduga terlibat kasus pemerasan kepada mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo. Dengan begitu, Firli Bahuri harus melakukan pemeriksaaan di Bareskrim Polri.
-
Kenapa Firli Bahuri diperiksa? Firli akan diperiksa untuk kasus dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK pada Syahrul Yasin Limpo (SYL), semasa menjabat mentan.
-
Kenapa KPK tidak membela Firli Bahuri? 'Bantuan hukum kemarin sudah kami sampaikan bahwa KPK tidak memberikan bantuan hukum, tetapi kami akan menfasilitasi kalau terkait dengan permintaan dokumen-dokumen,' kata Alex. 'Kalau perkara yang menyangkut korupsi itu, ya tentu tidak etis juga sebagai lembaga penegak pemberantasan korupsi membela dari tersangka korupsi. Jadi waktu itu disimpulkan seperti itu,' Alex menambahkan.
Dia merasa miris saat mendengar 75 pegawai KPK diberhentikan karena tidak lolos TWK. Karena 75 pegawai KPK yang diberhentikan itu memiliki rekam jejak yang luar biasa dalam memberantas korupsi.
"Yang sangat menyesakkan dan membuat miris, sebagian besar insan pegawai yang diberhentikan adalah punggawa-punggawa KPK yang mempunyai rekam jejak luar biasa karena telah berhasil menangani perkara mega akbar skandal korupsi," ujarnya.
Menurutnya, munculnya TWK sebagai syarat alih status tersebut hanya merupakan penyiasatan hukum untuk memuluskan agenda pribadi para oknum di KPK. ICW juga menyorot kepastian status dan independensi para pegawai KPK, menurutnya hal itu penting.
Jika KPK angkat tangan setelah berencana akan memberhentikan 75 pegawainya itu, menurutnya hal itu termasuk tindakan melanggar HAM.
"Tindakan di atas dapat dikualifikasi juga sebagai tindakan pelanggaran HAM," katanya.
Menurutnya, 75 pegawai KPK yang akan diberhentikan itu merupakan buntut dari melemahnya KPK, sejak revisi UU KPK atau diberlakukannya Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Kurnia melihat, pemberantasan korupsi di Indonesia semakin berada di titik nadir.
"KPK yang tugas utamanya memberantas korupsi tapi justru memproduksi banyak masalah dan seakan tidak kunjung henti," katanya.
"Mulai dari problematika revisi UU KPK, berbagai kontroversi kebijakan pimpinan KPK periode 2019-2023," lanjutnya.
Diketahui, dalam konferensi persnya di Gedung KPK 5 Mei kemadin, Ketua KPK Firli Bahuri menyatakan ada 75 pegawai KPK yang tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dalam rangka alih status menjadi ASN. Dia memastikan 75 orang itu tidak dipecat.
Terkait 75 pegawai yang tidak lolos tes itu, Firli mengatakan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menurut Diky tak akan ada tersangka yang divonis bebas oleh Pendilan Tipikor karena minim bukti keterlibatannya.
Baca SelengkapnyaAlex mengatakan tim biro hukum KPK akan tetap melakukan pendampingan hukum terhadap Firli Bahuri.
Baca SelengkapnyaAlex menyebut, meski Firli Bahuri menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan dalam jabatan.
Baca SelengkapnyaTidak sekedar dipecat, namun Firli kini sudah menyandang status tersangka atas dugaan suap.
Baca Selengkapnya"Mendesak kepada Sdr. Firli Bahuri untuk segera mundur dari jabatannya," kata kata Busyro Muqoddas
Baca SelengkapnyaDewas KPK mengatakan tidak ada hal yang meringankan dari Firli.
Baca SelengkapnyaSaat diselisik apakah dewas KPK dan Bareskrim saling bertukar data dan informasi berkaitan dengan penanganan kasus SYL, Albertina enggan membeberkannya.
Baca SelengkapnyaGugatan Firli bukan ditolak oleh majelis hakim, melainkan hanya tidak dikabulkan.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua KPK Johanis Tanak menyatakan empat pimpinan KPK akan berembuk apakah memberi bantuan hukum.
Baca SelengkapnyaFirli ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap SYL pasca penyidik Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara dan memeriksa total 94 saksi.
Baca SelengkapnyaFirli Bahuri mengaku memiliki bukti tak terlibat pidana seperti yang disangkakan Polda Metro Jaya.
Baca SelengkapnyaBoyamin meminta Kementerian Sekretariat Negara segera memublikasikan isi Keppres Pemberhentian Firli Bahuri.
Baca Selengkapnya