ICW: Roy Suryo harus kembalikan barang negara tanpa tunggu instruksi SBY
Merdeka.com - Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW), Donal Fariz menyarankan kepada mantan Menpora Roy Suryo untuk menyerahkan barang milik negara yang belum dikembalikan. Donal berharap, Roy bersikap kooperatif dengan pemerintah untuk menyelesaikan inventaris negara tersebut.
"Seharusnya Roy Suryo kooperatif tanpa harus menunggu instruksi dari SBY. Harusnya dia secara sadar untuk menyerahkan itu karena itu bukan hak milik yang bersangkutan, itu milik negara," tegas Donal di kantor DPP PSI Jl Wahid Hasyim No 194 Jakarta Pusat, Senin (10/9).
Donal meyakini, langkah yang sudah diambil Menpora Imam Nahrawi untuk menyurati Roy Suryo bukan murni keinginan pemerintah. Melainkan menindaklanjuti hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
-
Bagaimana Roy Suryo menanggapi laporan tersebut? 'Ya, saya sudah mendengar kabar tersebut dan saat ini tim hukum saya (dari IDCC & Associates) sedang mengkaji laporan tersebut,' kata Roy saat dikonfirmasi, Rabu (3/1).Karena masih mengkaji delik unsur pidana yang dilaporkan, Roy pun belum bisa memberikan tanggapan lebih lanjut. Ia meminta waktu agar nanti bisa memberikan sikap atas laporan tersebut.
-
Siapa yang melaporkan Roy Suryo? Sebelumnya, Pilar 08 yang merupakan salah satu organisasi relawan pasangan calon nomor urut dua Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka melaporkan Roy Suryo dengan nomor LP/B/3/I/2023/SPKT/Bareskrim Polri, 2 Januari 2024.
-
Kenapa Roy Suryo dilaporkan? 'Terkait dugaan berita bohong/hoaks, ujaran kebencian yang diduga dilakukan oleh Roy Suryo terkait pasca debat cawapres kedua kemarin yang mana katanya, Roy Suryo menyatakan bahwa adanya kecurangan,' kata Kabidkum Pilar 08, Hanfi Fajri kepada wartawan, Selasa (2/1).
-
Apa yang dituduhkan kepada Roy Suryo? 'Terkait dugaan berita bohong/hoaks, ujaran kebencian yang diduga dilakukan oleh Roy Suryo terkait pasca debat cawapres kedua kemarin yang mana katanya, Roy Suryo menyatakan bahwa adanya kecurangan,' kata Kabidkum Pilar 08, Hanfi Fajri kepada wartawan, Selasa (2/1).
-
Kapan Roy Suryo dilaporkan? Sebelumnya, Pilar 08 yang merupakan salah satu organisasi relawan pasangan calon nomor urut dua Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka melaporkan Roy Suryo dengan nomor LP/B/3/I/2023/SPKT/Bareskrim Polri, 2 Januari 2024.
-
Siapa anggota KORPRI? Korps Pegawai Republik Indonesia atau Korpri adalah wadah untuk menghimpun seluruh pegawai Republik Indonesia demi meningkatkan perjuangan, pengabdian, dan kesetiaan pada cita-cita perjuangan bangsa.
"Sulit kalau pemerintah menuding tanpa sesuatu dasar, apalagi yang disampaikan oleh Menpora itu kan hasil audit BPK. Jadi bukan suara dari pemerintah sebenarnya tapi adalah hasil audit BPK," tutur Donal.
Jika Roy Suryo tidak mengembalikan barang milik negara, kata Donal, maka akan menjadi preseden buruk bagi pejabat negara lain. Tidak tertutup kemungkinan, pejabat negara akan mengikuti cara Roy Suryo mengambil barang milik negara setelah tidak menjabat sebagai menteri.
"Jadi menurut saya sebaiknya kooperatif agar permasalahan ini menjadi cepat tuntas. Tidak bagus bagi partainya dan jadi preseden buruk bagi publik dan pejabat negara," imbuhnya.
"Besok-besok orang habis jadi kepala dinas ambil saja mobil dinasnya. Itu akan jadi banyak preseden buruk bagi pemerintahan termasuk bagi Demokrat sendiri," tukasnya.
Pemerintah sudah menyurati Roy Suryo untuk mengembalikan barang milik negara selama menjabat sebagai Menpora 15 Januari 2013 hingga 20 Oktober 2014. Dalam Surat Menpora Nomor 1711/MENPORA/INS/VI/2016 tahun 17 Juni 2016, terdapat sejumlah rincian barang yang belum dikembalikan Menpora.
Contohnya, meja rapat seharga Rp 70,4 juta, sejumlah meja komputer dengan nilai termahal Rp 5.950.000, sejumlah kasur dengan harga termahal Rp 78.850.000, sejumlah televisi dengan harga paling mahal Rp 62.950.000 serta ratusan kamera dan perlengkapan studio.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto merespons desakan mundur buntut mandeknya kasus pemerasan Ketua KPK, Firli Bahuri.
Baca SelengkapnyaRoy Suryo sebelumnya mengancam bakal melaporkan Ketua KPU Hasyim Asy'ari ke polisi usai menyebutnya tukang fitnah.
Baca SelengkapnyaKaryoto mengatakan soal pencopotan dirinya kewenangan penuh dari Kapolri selaku atasan yang berhak merotasi jabatan anggota
Baca SelengkapnyaJokowi Kembali Singgung UU Perampasan Aset: Bolanya Ada di DPR
Baca SelengkapnyaJokowi menegaskan pemerintah telah mendesak agar RUU tersebut segera diketok di DPR
Baca SelengkapnyaMuannas yang juga calon anggota legislatif PSI itu mengaku khawatir masyarakat atas pernyataan Mantan Menteri Olahraga tersebut.
Baca SelengkapnyaPertemuan Panglima TNI Laksamana Yudo Margono dan Ketua KPK Firli Bahuri membahas kasus Kepala Basarnas.
Baca Selengkapnya