ICW sebut putusan MK soal angket KPK kuatkan dugaan lobi politik Arief ke DPR
Merdeka.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak tiga permohonan uji materi Pasal 79 ayat (3) UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) terkait dengan hak angket DPR kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). MK menyatakan KPK adalah bagian dari eksekutif dan bisa diangket oleh DPR.
Anggota Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan Indonesia Corruption Watch ( ICW) Lalola Easter menilai putusan tersebut semakin menguatkan isu lobi politik Ketua MK Arief Hidayat dengan Komisi III DPR.
"Putusan ini bisa dibaca lain oleh publik. Ini menguatkan dugaan kami di awal bahwa salah satu hal yang ditawarkan Arief Hidayat ketika menuju fit ann propertest itu antara lain pengujian UU ini. Dengan putusan ini khawatir menguatkan dugaan lobi-lobi," katanya kepada merdeka.com, Jumat (9/2).
-
Apa yang diputuskan MKMK terkait Arief Hidayat? Hakim Konstitusi, Arief Hidayat dinyatakan tidak melanggar etik terkait jabatannya sebagai ketua umum Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (PA GMNI).
-
Bagaimana DPR menilai proses hukum Kejagung? Semuanya berlangsung cepat, transparan, tidak gaduh, dan tidak ada upaya beking-membeking sama sekali, luar biasa.
-
Siapa yang mengomentari putusan MK? Kuasa Hukum Pasangan AMIN Bambang Widjojanto (BW) mengomentari putusan Mahkamah Konstitusi terkait sengketa Pilpres 2024.
-
Bagaimana MK memutuskan sidang sengketa Pileg? Teknisnya, perkara akan dibagi ke dalam tiga panel yang diisi oleh masing-masing hakim MK secara proporsional atau 3 hakim per panelnya.
-
Apa yang diputuskan MK terkait sengketa Pileg PSI? Posisinya digantikan sementara Hakim Guntur Hamzah.'Kenapa ini didahulukan, karena menyangkut pihak terkait PSI maka ada hakim konstitusi yang mestinya di panel tiga untuk perkara ini tidak bisa menghadiri, oleh karena itu sementara digantikan panelnya oleh Yang Mulia Prof Guntur Hamzah,' kata Hakim Arief Hidayat di Gedung MK, Senin (29/4).
-
Apa isi putusan MK terkait Pilpres? MK menolak seluruh permohonan kubu 01 dan 03. Meski begitu ada tiga hakim yang memberi pendapat berbeda.
Sebelumnya, ICW, mantan Ketua KPK Busyro Muqoddas dan sejumlah pemohon lainnya ikut mengajukan uji materi II MD3 ke MK. Mereka mempersoalkan keabsahan pembentukan hak angket DPR terhadap KPK. Namun, setelah isu lobi politik yang dilakukan antara Arief Hidayat dan Komisi III DPR menyeruak, mereka mencabut gugatan tersebut.
Dia mengatakan, selisih jumlah hakim yang menolak dengan yang menerima amat tipis. Lima hakim menyatakan menolak permohonan pemohon dan menyatakan hak angket KPK yang dibentuk DPR adalah sah. Sementara, empat hakim konstitusi lainnya menyatakan disssenting opinion atau perbedaan pendapat atas putusan tersebut.
"Putusan ini bisa dibaca lain oleh publik," katanya.
Lima hakim yang menyatakan menolak yakni; Arief Hidayat, Anwar Usman, Aswanto, Wahiduddin Adams dan Manahan MP Sitompul. Sementara empat hakim yang menyatakan disssenting opinion yakni; Maria Farida Indrati, I Dewa Gede Palguna, Saldi Isra dan Suhartoyo.
Dewan Etik MK sebelumnya menyatakan Arief Hidayat tidak terbukti melakukan lobi-lobi politik saat bertemu dengan pimpinan Komisi III. Namun, Arief terbukti melakukan pelanggaran ringan karena bertemu dengan sejumlah pimpinan Komisi III DPR di Hotel Ayana Midplaza, Jakarta. Dewan Etik MK lantas menjatuhkan sanksi berupa teguran lisan kepada Arief.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Revisi UU Pilkada dinilai menguntungkan individu atau kelompok tertentu sehingga dianggap merupakan bentuk korupsi kebijakan.
Baca SelengkapnyaHakim konstitusi Arief Hidayat menyampaikan pendapat berbeda atau dissenting opinion dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilpres 2024
Baca SelengkapnyaAnwar Usman menjawab laporan Tim Pembela Demokrasi Indonesia terkait dugaan nepotisme.
Baca SelengkapnyaArief Hidayat tak sepaham dengan apa yang disampaikan ahli tersebut
Baca SelengkapnyaHari ini, DPR menggelar rapat untuk mengebut Revisi UU Pilkada untuk mengesahkan aturan baru Pilkada.
Baca SelengkapnyaMajelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menggelar sidang putusan dugaan pelanggaran etik oleh hakim konstitusi, Kamis, 28 Maret 2024.
Baca SelengkapnyaHasto ungkap PDIP menerima tekanan terkait hak angket
Baca SelengkapnyaHakim MK Arief Hidayat menilai Presiden tidak netral dalam Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaRapat yang digelar pada Rabu (21/8) ini hanya beda sehari pasca-putusan MK terkait Pilkada.
Baca SelengkapnyaHal itu dikatakan Alamsyah Hanafiah saat bersaksi terkait laporan dugaan pelanggaran etik Anwar Usman Cs.
Baca SelengkapnyaPutusan ini berdasarkan pemeriksaan dugaan pelanggaran etik usai memutuskan gugatan syarat usia capres-cawapres.
Baca SelengkapnyaDia tiba sekitar pukul 13.25 Wib dan langsung masuk ke dalam lobi dan menuju bagian informasi lembaga antirasuah.
Baca Selengkapnya