Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

ICW sebut putusan MK soal angket KPK kuatkan dugaan lobi politik Arief ke DPR

ICW sebut putusan MK soal angket KPK kuatkan dugaan lobi politik Arief ke DPR Sidang MK kasus PHP Kepala Daerah 2015. ©2016 merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak tiga permohonan uji materi Pasal 79 ayat (3) UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) terkait dengan hak angket DPR kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). MK menyatakan KPK adalah bagian dari eksekutif dan bisa diangket oleh DPR.

Anggota Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan Indonesia Corruption Watch ( ICW) Lalola Easter menilai putusan tersebut semakin menguatkan isu lobi politik Ketua MK Arief Hidayat dengan Komisi III DPR.

"Putusan ini bisa dibaca lain oleh publik. Ini menguatkan dugaan kami di awal bahwa salah satu hal yang ditawarkan Arief Hidayat ketika menuju fit ann propertest itu antara lain pengujian UU ini. Dengan putusan ini khawatir menguatkan dugaan lobi-lobi," katanya kepada merdeka.com, Jumat (9/2).

Sebelumnya, ICW, mantan Ketua KPK Busyro Muqoddas dan sejumlah pemohon lainnya ikut mengajukan uji materi II MD3 ke MK. Mereka mempersoalkan keabsahan pembentukan hak angket DPR terhadap KPK. Namun, setelah isu lobi politik yang dilakukan antara Arief Hidayat dan Komisi III DPR menyeruak, mereka mencabut gugatan tersebut.

Dia mengatakan, selisih jumlah hakim yang menolak dengan yang menerima amat tipis. Lima hakim menyatakan menolak permohonan pemohon dan menyatakan hak angket KPK yang dibentuk DPR adalah sah. Sementara, empat hakim konstitusi lainnya menyatakan disssenting opinion atau perbedaan pendapat atas putusan tersebut.

"Putusan ini bisa dibaca lain oleh publik," katanya.

Lima hakim yang menyatakan menolak yakni; Arief Hidayat, Anwar Usman, Aswanto, Wahiduddin Adams dan Manahan MP Sitompul. Sementara empat hakim yang menyatakan disssenting opinion yakni; Maria Farida Indrati, I Dewa Gede Palguna, Saldi Isra dan Suhartoyo.

Dewan Etik MK sebelumnya menyatakan Arief Hidayat tidak terbukti melakukan lobi-lobi politik saat bertemu dengan pimpinan Komisi III. Namun, Arief terbukti melakukan pelanggaran ringan karena bertemu dengan sejumlah pimpinan Komisi III DPR di Hotel Ayana Midplaza, Jakarta. Dewan Etik MK lantas menjatuhkan sanksi berupa teguran lisan kepada Arief.

(mdk/dan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Revisi UU Pilkada Bentuk Korupsi Kebijakan, ICW Minta Pembahasan Dihentikan
Revisi UU Pilkada Bentuk Korupsi Kebijakan, ICW Minta Pembahasan Dihentikan

Revisi UU Pilkada dinilai menguntungkan individu atau kelompok tertentu sehingga dianggap merupakan bentuk korupsi kebijakan.

Baca Selengkapnya
Hakim MK Arief Hidayat Sebut Presiden Memihak Paslon Tertentu: Mencederai Sistem Pemilu
Hakim MK Arief Hidayat Sebut Presiden Memihak Paslon Tertentu: Mencederai Sistem Pemilu

Hakim konstitusi Arief Hidayat menyampaikan pendapat berbeda atau dissenting opinion dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilpres 2024

Baca Selengkapnya
Anwar Usman Tertawa Tanggapi Laporan ke KPK karena Dugaan Nepotisme
Anwar Usman Tertawa Tanggapi Laporan ke KPK karena Dugaan Nepotisme

Anwar Usman menjawab laporan Tim Pembela Demokrasi Indonesia terkait dugaan nepotisme.

Baca Selengkapnya
Hakim MK Sentil Ahli Kubu Prabowo: Sesama Guru Besar Tak Boleh Saling Mendahului seperti Bus Kota
Hakim MK Sentil Ahli Kubu Prabowo: Sesama Guru Besar Tak Boleh Saling Mendahului seperti Bus Kota

Arief Hidayat tak sepaham dengan apa yang disampaikan ahli tersebut

Baca Selengkapnya
DPR Kebut RUU Pilkada Usai MK Ubah Aturan Main, Begini Pesan Mendalam Anies Baswedan
DPR Kebut RUU Pilkada Usai MK Ubah Aturan Main, Begini Pesan Mendalam Anies Baswedan

Hari ini, DPR menggelar rapat untuk mengebut Revisi UU Pilkada untuk mengesahkan aturan baru Pilkada.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Hasil Sidang MKMK, Arief Hidayat Tidak Terbukti Melanggar Kode Etik
VIDEO: Hasil Sidang MKMK, Arief Hidayat Tidak Terbukti Melanggar Kode Etik

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menggelar sidang putusan dugaan pelanggaran etik oleh hakim konstitusi, Kamis, 28 Maret 2024.

Baca Selengkapnya
Hasto PDIP Ungkap Ada Tekanan Terkait Hak Angket: Mau Rebut Kursi Ketua DPR
Hasto PDIP Ungkap Ada Tekanan Terkait Hak Angket: Mau Rebut Kursi Ketua DPR

Hasto ungkap PDIP menerima tekanan terkait hak angket

Baca Selengkapnya
Hakim MK Nilai Pilpres 2024 Gaduh: Presiden Tidak Netral, Coba Suburkan Spirit Politik Dinasti
Hakim MK Nilai Pilpres 2024 Gaduh: Presiden Tidak Netral, Coba Suburkan Spirit Politik Dinasti

Hakim MK Arief Hidayat menilai Presiden tidak netral dalam Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya
'Apa yang jadi Putusan MK Sudah Final dan Mengikat Tidak Bisa Diganggu Gugat'
'Apa yang jadi Putusan MK Sudah Final dan Mengikat Tidak Bisa Diganggu Gugat'

Rapat yang digelar pada Rabu (21/8) ini hanya beda sehari pasca-putusan MK terkait Pilkada.

Baca Selengkapnya
Niilai Putusan Langgar UU Pemilu, Eks Kuasa Hukum Rizieq Beberkan Dugaan Pelanggaran Etik Anwar Usman Cs
Niilai Putusan Langgar UU Pemilu, Eks Kuasa Hukum Rizieq Beberkan Dugaan Pelanggaran Etik Anwar Usman Cs

Hal itu dikatakan Alamsyah Hanafiah saat bersaksi terkait laporan dugaan pelanggaran etik Anwar Usman Cs.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Putusan MKMK, Kasus Hakim Arief Hidayat Dijatuhkan Sanksi Teguran Tertulis & Lisan
VIDEO: Putusan MKMK, Kasus Hakim Arief Hidayat Dijatuhkan Sanksi Teguran Tertulis & Lisan

Putusan ini berdasarkan pemeriksaan dugaan pelanggaran etik usai memutuskan gugatan syarat usia capres-cawapres.

Baca Selengkapnya
KPK Periksa Wamenkumham Eddy Hiariej Terkait Gratifikasi Rp7 Miliar
KPK Periksa Wamenkumham Eddy Hiariej Terkait Gratifikasi Rp7 Miliar

Dia tiba sekitar pukul 13.25 Wib dan langsung masuk ke dalam lobi dan menuju bagian informasi lembaga antirasuah.

Baca Selengkapnya