ICW soal 5 Capim KPK Terpilih: Pemberantasan Korupsi Kian Jauh dari Harapan Awalnya
Merdeka.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai terpilihnya lima pimpinan KPK baru periode 2019-2023 sesuai dengan hasil prediksi sejak awal bahwa Komisi III DPR RI akan memilih capim KPK yang sesuai 'selera politik'. Artinya mengabaikan berbagai catatan negatif terkait beberapa calon pimpinan tertentu.
Koordinator ICW, Adnan Topan Husodo, menyampaikan sinyal komposisi pimpinan KPK yang baru terpilih telah menguat sejak di Panitia Seleksi Capim KPK.
"Ini artinya, proses yang terjadi di Pansel Capim KPK, termasuk sikap politik Presiden Jokowi kemarin, dengan apa yang terjadi di DPR RI adalah sebuah proses yang seirama seolah menjadi bagian dari rencana besar. Dengan kondisi seperti hari ini, pemberantasan korupsi di Indonesia kian menjauh dari harapan awalnya, yakni menciptakan pemerintahan yang sepenuhnya bersih dan bebas dari KKN," jelasnya dihubungi merdeka.com, Jumat (13/9).
-
Kenapa pansel Capim KPK dibentuk di periode sebelumnya? 'Salah satu alasan, bahwa untuk menjaga independensi pimpinan KPK adalah dengan cara setiap periode pimpinan KPK diusulkan dan diproses oleh Presiden yang berbeda. Untuk apa? Supaya keterikatan relasinya itu tidak dua kali, tidak berlanjut,' ujarnya.
-
Kapan Jokowi menandatangani berkas capim KPK? Untuk diketahui, Jokowi telah menandatangani berkas laporan hasil akhir daftar nama calon pimpinan dan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2024—2029. Berkas capim dan dewas yang dilaporkan oleh panitia seleksi telah ditandatangani sejak Senin (14/10) sore.
-
Bagaimana proses seleksi Capim KPK dilakukan? Ghufron menjelaskan bahwa Presiden Ke-7 RI Joko Widodo membentuk Panitia Seleksi Calon Pimpinan dan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2024-2029 sudah sesuai dengan ketentuan, yang mengharuskan terbentuknya pansel enam bulan sebelum masa jabatan pimpinan KPK 2019-2024 habis.
-
Bagaimana DPR menilai proses hukum Kejagung? Semuanya berlangsung cepat, transparan, tidak gaduh, dan tidak ada upaya beking-membeking sama sekali, luar biasa.
-
Bagaimana proses penanganan laporan IPW oleh KPK? 'Setelah kami cek, betul ada laporan masyarakat dimaksud. Kami segera tindaklanjuti dengan verifikasi lebih dahulu oleh bagian pengaduan masyarakat KPK,' singkat Ali.
-
Apa yang dibicarakan Jokowi dengan PKB? Menurut dia, Jokowi memuji raihan suara PKB dalam Pileg 2024.
Adnan mengatakan, ada tiga isu besar jika melihat pada komposisi lima pimpinan KPK terpilih. Pertama terkait rekam jejak buruk di masa lalu.
"Salah seorang figur yang dipilih oleh DPR merupakan pelanggar kode etik, hal ini diambil berdasarkan konferensi pers KPK beberapa waktu lalu. Tak hanya itu, bahkan KPK telah membeberkan terkait pertemuan yang bersangkutan dengan salah seorang tokoh politik," jelasnya.
Selain itu, ada juga pimpinan terpilih yang tidak patuh dalam pelaporan LHKPN di KPK. Padahal ini merupakan mandat UU Nomor 28 Tahun 1999 dan Peraturan KPK Nomor 07 Tahun 2016.
"Akan tetapi persoalan ini terlewat begitu saja pada setiap tahapan seleksi," ujarnya.
Hal ketiga yang disorot ICW adalah tidak mengakomodir masukan masyarakat. Padahal sejak awal berbagai elemen masyarakat, organisasi, serta tokoh masyarakat mengungkapkan ada persoalan serius pada seleksi Pimpinan KPK.
"Mulai dari Ibu Shinta Wahid, Buya Syafii Maarif, Romo Magnis, Romo Benny, Pimpinan Muhammadiyah, Prof Mahfud MD, dan puluhan Guru Besar dari berbagai universitas di Indonesia. Akan tetapi masukan tersebut juga tidak diakomodir, baik oleh Pansel, Presiden, maupun DPR. Sehingga dapat dikatakan bahwa seleksi Pimpinan KPK kali ini hanya dijadikan urusan segelintir elite politik saja, tanpa melibatkan masyarakat luas," jelasnya.
Lebih parahnya lagi, DPR dan pemerintah sama-sama sepakat dengan revisi UU KPK. Dalam hal ini masukan masyarakat juga diabaikan. Seluruh calon Pimpinan KPK, lanjut Adnan, sangat terikat dengan komitmen menyetujui revisi, sebagai syarat untuk terpilih sebagai Pimpinan KPK. Para calon Pimpinan KPK diminta menandatangani kontrak politik saat uji kepatutan dan kelayakan berkaitan dengan persetujuan revisi UU KPK.
"Keadaan yang sangat tidak ideal ini tentu membawa dampak langsung bagi agenda pemberantasan korupsi. Namun demikian, kita sebagai elemen bangsa yang masih dan terus peduli dengan upaya perbaikan, pembenahan dan upaya melawan korupsi tidak boleh putus asa, karena apa yang kita lakukan selama ini telah membawa manfaat besar bagi bangsa ini," jelasnya.
Adnan menegaskan, KPK adalah anak kandung reformasi yang dilahirkan salah satunya oleh TAP MPR XI/ 1998. Pelemahan terhadap KPK dinilai sebagai bentuk pengkhianatan terhadap mandat reformasi dan mimpi bangsa soal demokrasi yang sehat.
ICW juga mengeluarkan empat pernyataan sikap yaitu:
1. Mendorong seluruh komponen masyarakat, akademisi, mahasiswa, jurnalis, dan organisasi masyarakat sipil untuk makin memperkuat kerjasama dan sinergi untuk terus mendesak pemerintah agar agenda pemberantasan korupsi tidak dikooptasi oleh kepentingan politik kelompok dan golongan.
2. Mendorong agar seluruh komponen masyarakat, akademisi, mahasiswa, jurnalis, dan organisasi masyarakat sipil untuk kian memperkuat pengawasan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar KPK tetap berjalan sesuai dengan harapan publik.
3. Mendorong agar para pegawai KPK dan seluruh jajarannya membangun soliditas untuk memperkuat sistem pengawasan internal dan kapasitas organisasi agar Pimpinan KPK terpilih tidak mudah melakukan kesewang-wenangan.
4. Mendesak Presiden Jokowi untuk bertanggungjawab dan menepati janji politiknya untuk memperkuat KPK dan pemberantasan korupsi. Janji politik itu perlu diwujudkan dalam sikap presiden terhadap revisi UU KPK yang telah disetujui untuk dibahas. Presiden harus mengambil sikap tegas dengan menolak segala usulan yang akan memperlemah KPK dan tidak menyerahkan proses serta pengambilan keputusan pada perwakilannya, yaitu Menteri Hukum dan HAM dan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, saja.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kurnia berharap, apa yang menimpa KPK di era Firli Bahuri tidak terulang.
Baca SelengkapnyaRevisi UU Pilkada dinilai menguntungkan individu atau kelompok tertentu sehingga dianggap merupakan bentuk korupsi kebijakan.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi juga akan memastikan pembentukan dan penetapan Pansel KPK untuk memperkuat KPK
Baca SelengkapnyaMeski begitu, Rudianto tidak menjelaskan lebih jauh perihal perkara yang dimaksud.
Baca SelengkapnyaJokowi meyakini hal ini dapat memberikan efek jera untuk para koruptor dan mengembalikan kerugian negara.
Baca SelengkapnyaJokowi akan memilih 5 nama capim untuk diserahkan ke DPR dan selanjutnya menjalani uji kepatutan dan kelayakan.
Baca SelengkapnyaMenurut Arief, proses penetapan kriteria itu tidak hanya berdasarkan pertimbangan internal Pansel.
Baca SelengkapnyaJokowi mengaku baru menyiapkan nama-nama anggota Pansel Capim KPK.
Baca Selengkapnya20 nama capim dan calon dewas KPK yang diserahkan ke Jokowi akan diumumkan melalui website.
Baca SelengkapnyaNurul Ghufron bahkan sempat menyinggung soal gugatannya yang diajukan ke MK perihal masa jabatan pimpinan KPK.
Baca SelengkapnyaSepuluh nama sebelumnya sudah diserahkan ke pemerintah era Presiden Jokowi
Baca SelengkapnyaHal itu disampaikan Ibnu Basuki dalam uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test oleh Komisi III DPR.
Baca Selengkapnya