ICW Soal Tuntutan Juliari: Menggambarkan KPK Enggan Menindak Pelaku Korupsi Bansos
Merdeka.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai tuntutan 11 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan, dengan pidana tambahan uang pengganti sebesar Rp14,5 miliar kepada Mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari P Batubara oleh Komisi Pemberantasan Korupsi terlampau sangat ringan.
"Ringannya tuntutan tersebut semakin menggambarkan keengganan KPK menindak tegas pelaku korupsi bansos," tulis ICW dalam siaran persnya dikutip pada Kamis (29/7).
Sehingga ICW melihat adanya keganjilan dan terkesan mencurigakan atas tuntutan yang dilayangkan KPK tersebut. Padahal dari jeratan pasal Pasal 12 huruf b sesuai dakwaan pertama cantumkan hukuman maksimal penjara seumur hidup dan denda Rp1 miliar.
-
Apa yang dilaporkan IPW kepada KPK? Laporan yang dilayangkan Indonesia Police Watch (IPW) atas dugaan gratifikasi Rp100 miliar dengan terlapor mantan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo harus dipisahkan dari politik.
-
Bagaimana ICW kritik KPK soal Harun Masiku? Saat melancarkan aksinya, para aktivis ini tampil memakai topeng pimpinan KPK yang dimulai dari Nawawi Pomolango, Alexander Marwata, Nurul Ghufron, hingga Johanis Tanak.
-
Kenapa ICW kritik KPK soal Harun Masiku? Aksi yang dilakukan ICW ini untuk mengkritik KPK karena tak kunjung berhasil menangkap buronan kasus korupsi Harun Masiku sejak empat tahun lalu.
-
Apa yang diselidiki KPK? Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki dugaan kasus korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).
-
Apa sanksi untuk pegawai KPK yang terlibat pungli? Untuk 78 pegawai Komisi Antirasuah disanksi berat berupa pernyataan permintaan maaf secara terbuka. Lalu direkomendasikan untuk dikenakan sanksi disiplin ASN.
-
Apa kasus yang sedang dihadapi KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
"Sebenarnya mengakomodir penjatuhan hukuman hingga penjara seumur hidup dan denda Rp 1 miliar. Tuntutan pembayaran pidana tambahan uang pengganti sebesar Rp14,5 miliar juga jauh dari memuaskan, karena besaran tersebut kurang dari 50% dari total nilai suap yang diterima Juliari P. Batubara (sebanyak Rp 32,48 miliar)," katanya.
"Tuntutan yang rendah ini kontradiktif dengan semangat pemberantasan korupsi. Padahal, pimpinan KPK telah sesumbar menyatakan akan menghukum berat koruptor bansos Covid-19," lanjutnya.
Lantas, ICW mengingatkan bahwa sebagai penegak hukum merupakan representasi negara dan korban KPK berkewajiban meminta pertanggungjawaban atas kejahatan pelaku yang dalam hal ini Juliari dan kawan-kawan atas dugaan korupsi bansos Covid-19.
Hal ini pun telah ditegaskan dalam Pasal 5 huruf d UU No. 19 tahun 2019 tentang KPK. Regulasi itu menjelaskan bahwa dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, KPK mengedepankan asas kepentingan umum.
"Alih-alih dijalankan, KPK justru lebih terlihat seperti perwakilan pelaku yang sedang berupaya semaksimal mungkin agar terdakwa dijatuhi hukuman rendah," ujarnya.
Lebih lanjut, berdasarkan analisa dari ICW sejak perkara ini menguak peran Juliari yang didakwa telah menerima suap Rp 32,48 miliar. Ia pun disebut telah menarik fee dari 109 penyedia bansos melalui Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang juga menjadi terdakwa dalam kasus ini.
Perbuatan korupsi yang diduga terjadi dalam distribusi bansos Covid-19 ini, diduga kuat tidak hanya terkait dengan suap-menyuap, tetapi juga berpotensi merugikan keuangan atau perekonomian negara.
Potensi tersebut dapat muncul dari besaran keuntungan yang tidak wajar oleh para penyedia dimana minim pengalaman atau bahkan tidak memiliki pengalaman sama sekali, sebagai produsen utama program bansos. Terlebih, peran Juliari diduga kuat turut mengoordinasikan atau membagi-bagi pengadaan agar dilakukan oleh penyedia tertentu, yang proses penunjukannya mengabaikan ketentuan pengadaan darurat.
Uraian perbuatan di atas, menggambarkan kesengajaan para terdakwa dalam menghambat upaya pemerintah dalam memberikan perlindungan sosial kepada warga dalam rangka menangani dampak pandemi Covid-19, kondisi yang semestinya menjadi dasar pemberat bagi penuntut umum, dalam menyusun dan membaca surat tuntutan kepada Juliari.
"Namun, JPU KPK gagal mewakili kepentingan negara dan korban. Melihat rendahnya tuntutan JPU terhadap Juliari, hakim harus mengambil langkah progresif dengan menjatuhkan hukuman maksimal yaitu, pidana penjara seumur hidup kepada mantan Menteri Sosial tersebut," bebernya. "Penjatuhan hukuman yang maksimal terhadap Juliari Batubara, sudah sepatutnya dilakukan, mengingat ada banyak korban bansos yang haknya dilanggar di tengah pandemi Covid-19, akibat praktik korupsi ini. Ke depannya, vonis maksimal tersebut diharapkan berdaya cegah terhadap potensi terjadinya kasus serupa, terutama di tengah kondisi pandemi," tutupnya.
JPU Tuntut 11 Tahun Juliari
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut hukuman terhadap Mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara dengan pidana penjara 11 tahun dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan, atas kasus korupsi bantuan sosial (bansos) Covid-19.
Tuntutan tersebut dibacakan JPU saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (28/7). Dengan menyatakan Juliari terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sesuai dakwaan alternatif pertama.
Dimana dirinya, dianggap JPU telah menerima uang suap terkait pengadaan bansos pandemi Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek di Kementerian Sosial (Kemensos), sebanyak Rp 32,48 miliar dalam dakwaan perkara ini.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 11 tahun dikurangi selama terdakwa berada di tahanan. Sebagai perintah supaya terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar 500 juta subsider 6 bulan kurungan," kata JPU dari KPK saat bacakan tuntutan.
Selain tuntutan hukuman kurungan, jaksa juga menuntut agar Juliari dijatuhi hukuman tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp14,5 miliar yang harus dibayar setelah 1 bulan vonis dari majelis hakim berkekuatan hukum tetap.
"Agar terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp14.5 miliar jika terpidana tidak membayar uang pengganti setelah 1 bulan putusan berkekuatan hukum tetap. Maka harta bendanya dapat disita sebagai uang pengganti tersebut jika tidak mencukupi maka akan dipidana selama 2 tahun penjara," sebutnya.
Tak cuman itu, Jaksa juga meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak dipilih sebagai posisi jabatan publik terhadap Juliari selama 4 tahun setelah dirinya selesai menjalani masa kurungan hukuman.
Adapun dalam tuntutan tersebut yang jadi pertimbangan JPU, hal yang memberatkan yakni terdakwa selaku Menteri Sosial tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintah yang bersih dari kolusi, korupsi dan nepotisme.
"Terdakwa berbelit-belit dalam berikan keterangan terdakwa tidak mengakui perbuatannya. Dan perbuatan terdakwa dilakukan saat kondisi darurat bencana pandemi Covid-19," ujarnya.
Sedangkan perkembangan hal yang meringankan, JPU dari KPK menyebut jika terdakwa tidak pernah dihukum.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
AKBP Bambang Kayun diberi waktu satu bulan melunasi uang pengganti tersebut.
Baca SelengkapnyaHakim kemudian menjatuhkan vonis 5 tahun penjara terhadap terdakwa.
Baca SelengkapnyaKPK memang memiliki biaya untuk perburuan buron kasus korupsi dalam rangka penegakkan hukum.
Baca SelengkapnyaGazalba membandingkan tuntutan yang dialamatkan kepada dirinya dengan tuntutan-tuntutan lain pada kasus serupa dengan nilai gratifikasi yang lebih besar.
Baca Selengkapnya