ICW usul pencabutan hak remisi & pembebasan bersyarat koruptor
Merdeka.com - Indonesia Coruption Watch menyoroti remisi dan pembebasan bersyarat kepada terpidana korupsi. ICW menilai narapidana koruptor yang dapat remisi saat peringatan hari raya keagamaan dan kemerdekaan Republik Indonesia selalu menuai polemik.
"Pertama, kejaksaan dan KPK bisa mengajukan penuntutan terhadap terdakwa korupsi, selain pidana penjara dan uang pengganti juga mencabut hak-hak terpidana korupsi untuk mendapatkan remisi dan pembebasan bersyarat. Pengecualian atas hal ini adalah jika terpidana merupakan justice collaborator atau pelaku yang mau bekerjasama dengan penegak hukum untuk membongkar kasus korupsi," kata peneliti hukum ICW Lalola Easter dalam keterangan tertulisnya kepada merdeka.com, di Jakarta, Minggu (4/1).
Sebab, dasar hukum Pencabutan hak ini diatur dengan pasal 18 ayat 1 huruf d Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor); Selain pidana tambahan sebagaimana dimaksud dalam KUHP, sebagai pidana tambahan adalah pencabutan seluruh atau sebagian hak-hak tertentu atau penghapusan seluruh atau sebagian keuntungan tertentu yang telah atau dapat diberikan oleh pemerintah terhadap terpidana".
-
Apa saja bentuk sanksi hukum? Saknsi yang dilakukan dari norma hukum bersifat tegas serta nyata, bisa berupa denda dengan nominal tertentu hingga penjara dalam waktu tertentu pula.
-
DPK itu apa? DPK adalah singkatan dari Daftar Pemilih Khusus.
-
Bagaimana IDI menanggapi kasus pemalakan? 'Harusnya tidak ada,' kata Slamet saat dihubungi merdeka.com, Selasa (3/9).Namun demikian, Slamet mengaku belum ada laporan yang masuk ke dalam IDI perihal adanya biaya ilegal dari kasus kematian dokter Aulia.
-
Siapa yang diadukan ke DKPP? Dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 19-PKE-DKPP/I/2024, Nus Wakerkwa mengadukan Ketua KPU Hasyim Asy’ari berserta anggota KPU Mochammad Afifuddin dan Parsadaan Harahap.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Siapa yang punya wewenang untuk melanjut atau menganulir Capim KPK? 'Pak Prabowo saat ini sebagai Presiden juga memiliki kewenangan untuk itu, untuk kemudian menganulir. Kan ini sudah estafetnya ke Presiden yang baru. Oleh karena itu, (Presiden Prabowo) memiliki kewenangan juga untuk melanjutkan atau tidak, itu kewenangannya Presiden,' kata Ghufron di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK di Jakarta.
Dengan pasal tersebut, maka hak napi koruptor seperti hak remisi dan pembebasan bersyarat bisa dicabut. Termasuk hak napi koruptor untuk dapat pensiun apabila dia pejabat publik juga bisa dicabut.
"Kedua, pengadilan sebaiknya juga menerima tuntutan pencabutan hak remisi dan pembebasan bersyarat (PB) untuk koruptor yang diajukan oleh KPK atau kejaksaan."
Selain itu, Menteri Hukum dan HAM juga harus mencabut surat edaran Menteri Hukum dan HAM tanggal 12 Juli Tahun 2013. Surat Nomor M.HH-04.PK.01.05.06) itu dinilai mengebiri Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
ICW menilai surat edaran Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin ini menjadi biang keladi kesimpangsiuran dan kegaduhan dalam pemberian remisi dan pembebasan bersyarat bagi koruptor selama hampir 2 tahun terakhir.
"Ketiga, pemerintah dalam hal ini menteri hukum dan HAM dan jajaran dirjen pas harus konsisten menjalankan PP 99 tahun 2012 yg mengatur pengetatan pemberian remisi dan PB untuk koruptor. artinya hanya koruptor yang berstatus justice colaborator (JC) yg berhak mendapatkan remisi atau PB." (mdk/hhw)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kedua pasal itu dapat mengeliminir keharusan para terpidana melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah menjalani pidana penjara untuk bisa nyaleg.
Baca Selengkapnya