Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Idap Kanker Darah, Mantan Bupati Bandung Barat Minta Keringanan Hukuman

Idap Kanker Darah, Mantan Bupati Bandung Barat Minta Keringanan Hukuman Sidang tuntutan Abubakar. ©2018 Merdeka.com/Aksara Bebey

Merdeka.com - Mantan Bupati Kabupaten Bandung Barat (KBB), Abubakar, meminta majelis hakim meringankan hukumannya terkait kasus gratifikasi untuk pemenangan istrinya, Elin Suharliah, di Pilbup KBB. Alasannya, Abubakar sedang mengalami sakit parah.

Hal itu mengemuka dalam ‎sidang agenda pembelaan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Senin (26/11).

Pada sidang tuntutan, Abubakar dituntut pidana penjara selama 8 tahun, denda Rp 400 juta subsider kurungan 4 bulan dan uang ganti kerugian Rp 601 juta serta pidana tambahan larangan memilih dan dipilih selama 3 tahun.

Abubakar dituntut bersalah melakukan tindak pidana korupsi jenis gratifikasi sebagaimana diatur di Pasal 12 huruf A Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pleidoi dibacakan penasehat hukumnya, Iman Nurhaeman. Menurutnya, pidana penjara 8 tahun sangat memberatkan mengingat Abubakar sedang menderita penyakit kanker darah dan harus pengobatan secara terus menerus lewat kemoterapi.

Ia pun menyatakan bahwa dari fakta persidangan terungkap bahwa uang atau dana yang diterima bukan dalam rangka memperkaya diri. Tetapi diperuntukan survei Indopolling menjelang pilkada.

"Dana itu digunakan untuk kegiatan operasional dalam kegiatan pilkada, dan dana itu tidak diterima langsung oleh terdakwa," kata Iman.

Hal itu dikuatkan dengan fakta persidangan terdakwa Weti Lembanawati selaku mantan Kadisperindag dan Adiyoto selaku mantan Kepala Bappelitbangda, yang menyebut pengumpulan dana itu tidak dilaporkan ke Abubakar. Terlebih, uang yang diterima berkisar Rp 284 juta bukan Rp 860 juta. Uang itu pun tidak diterima langsung oleh Abu Bakar.

Selain itu, Iman lantas membandingkan kasus Abu Bakar dengan kasus korupsi kepala daerah lain yang ditangani KPK yang memang untuk memperkaya dirinya sendiri.

Salah satunya, Kepala daerah lain yang dijadikan perbandingan yakni Bupati Hulu Sungai Tengah Abdul Latif yang divonis 6 tahun bui atas kasus suap pembangunan RSUD Damahuri Barabai senilai Rp 3,6 miliar. Lalu Bupati Kebumen Yahya Fuad yang divonis rendah 4 tahun atas kasus suap fee sejumlah proyek dengan nilai korupsi Rp 12,03 M.

Dalam pembelaannya, pihak pengacara meminta hakim mempertimbangkan kondisi kesehatan Abu Bakar. Iman menyebutkan bahwa Abu Bakar tengah dalam kondisi sakit yang tidak biasa dan memerlukan penanganan medis secara rutin.

"Kami yakini bahwa majelis hakim mengetahui dan menyadari bahwa saat ini terdakwa sedang dalam kondisi sakit keras, menderita penyakit kanker stadium lanjut yang dapat dibuktikan dengan keterangan dokter," ucap dia.

Dalam kesempatan itu, Abu Bakar meminta maaf kepada warga KBB atas perbuatannya. Pasalnya, akhir masa jabatan Abu Bakar sebagai Bupati KBB dua periode ditangkap KPK lantaran diduga menerima uang hasil pengumpulan para SKPD di KBB.

"Kami mohon maaf khususnya warga Bandung Barat," katanya.

Abu Bakar meminta hakim untuk memberikan putusan yang seadil-adilnya. Apalagi dia mengaku tengah dalam kondisi sakit atas penyakit yang dideritanya selama ini. Namun, dia menyerahkan sepenuhnya kepada hakim.

Seperti diketahui, kasus ini bermula saat Abubakar mengumpulkan kepala dinas untuk membantu pemenangan istrinya, Elin yang berpasangan dengan Sekda KBB, Maman di Pilkada Bandung Barat.

Weti dan Adiyoto kemudian berinisiatif mengumpulkan para kepala dinas dengan meminta uang untuk mengumpulkan dana pemenangan pilkada. Berdasarkan tuntutan jaksa, pengumpulan uang dari kepala dinas mencapai Rp 1,29 miliar secara bertahap.

Dengan rincian, Rp 860 juta berasal dari setoran kepala dinas, pemberian dari Asep Hikayat selaku mantan Kepala BKPSD Bandung Barat senilai Rp 95 juta (Asep Hikayat sudah divonis bersalah dalam kasus ini), penerimaan dari Ahmad Dahlan alias Ebun senilai Rp 50 juta dan Rp 20 juta dari Ade Komarudin selaku Kepala Dishub Bandung Barat dan Rp 240 juta berasal dari pemotongan dari anggaran Bappelitbangda.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Terbukti Terima Suap, Mantan Bupati Bangkalan Dituntut 12 Tahun Penjara
Terbukti Terima Suap, Mantan Bupati Bangkalan Dituntut 12 Tahun Penjara

Mantan Bupati Bangkalan Dituntut 12 Tahun Penjara terkait kasus suap

Baca Selengkapnya
Eks Bupati Meranti M Adil Dituntut 9 Tahun Penjara Terkait 3 Kasus Korupsi
Eks Bupati Meranti M Adil Dituntut 9 Tahun Penjara Terkait 3 Kasus Korupsi

Jaksa menilai M Adil bersalah melakukan tiga dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan negara Rp19 miliar lebih.

Baca Selengkapnya
Kasus Gratifikasi dan TPPU, Mantan Kepala Bea dan Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Dituntut 8 Tahun Penjara
Kasus Gratifikasi dan TPPU, Mantan Kepala Bea dan Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Dituntut 8 Tahun Penjara

Tidak hanya itu, terdakwa dugaan tindak pidana gratifikasi dan pencucian uang (TPPU) dalam jabatannya ini juga didenda sebesar Rp500 juta.

Baca Selengkapnya
Eks Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba Divonis 8 Tahun Penjara
Eks Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba Divonis 8 Tahun Penjara

Sidang putusan perkara nomor 11/Pid.Sus-TPK/2024/PN Tte tersebut dipimpin langsung oleh Hakim ketua Kadar Noh

Baca Selengkapnya
Eks Dirjen Kemendagri Divonis 4 Tahun 6 Bulan Terbukti Terima Suap PEN Kabupaten Muna
Eks Dirjen Kemendagri Divonis 4 Tahun 6 Bulan Terbukti Terima Suap PEN Kabupaten Muna

Mochamad Ardian Noervianto divonis 4 tahun 6 bulan penjara

Baca Selengkapnya
Tertunduk Lesu Mantan Bupati Mamberamo Tengah Divonis 13 Tahun Penjara Kasus Korupsi
Tertunduk Lesu Mantan Bupati Mamberamo Tengah Divonis 13 Tahun Penjara Kasus Korupsi

Tertunduk Lesu Mantan Bupati Mamberamo Tengah Divonis 13 Tahun Penjara Kasus Korupsi

Baca Selengkapnya
Terbukti Lakukan 3 Tindak Pidana Korupsi, Eks Bupati Meranti M Adil Divonis 9 Tahun Penjara
Terbukti Lakukan 3 Tindak Pidana Korupsi, Eks Bupati Meranti M Adil Divonis 9 Tahun Penjara

Mantan Bupati Kepulauan Meranti, Muhammad Adil terbukti terbukti bersalah melakukan tiga tindak pidana korupsi. Dia dijatuhi hukuman 9 tahun penjara.

Baca Selengkapnya
Terbukti Jual Beli Jabatan, Bupati Bangkalan Nonaktif Ra Latif Divonis 9 Tahun Penjara
Terbukti Jual Beli Jabatan, Bupati Bangkalan Nonaktif Ra Latif Divonis 9 Tahun Penjara

Bupati Bangkalan nonaktif Abdul Latif Amin Imron divonis 9 tahun penjara, karena terbukti melakukan jual beli jabatan.

Baca Selengkapnya
AKBP Bambang Kayun Dituntut 10 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp57 Miliar
AKBP Bambang Kayun Dituntut 10 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp57 Miliar

AKBP Bambang Kayun diberi waktu satu bulan melunasi uang pengganti tersebut.

Baca Selengkapnya