Idap Kanker Darah, Mantan Bupati Bandung Barat Minta Keringanan Hukuman
Merdeka.com - Mantan Bupati Kabupaten Bandung Barat (KBB), Abubakar, meminta majelis hakim meringankan hukumannya terkait kasus gratifikasi untuk pemenangan istrinya, Elin Suharliah, di Pilbup KBB. Alasannya, Abubakar sedang mengalami sakit parah.
Hal itu mengemuka dalam sidang agenda pembelaan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Senin (26/11).
Pada sidang tuntutan, Abubakar dituntut pidana penjara selama 8 tahun, denda Rp 400 juta subsider kurungan 4 bulan dan uang ganti kerugian Rp 601 juta serta pidana tambahan larangan memilih dan dipilih selama 3 tahun.
-
Siapa yang dituntut 4 tahun penjara? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Apa yang ditayangkan di persidangan? Rekaman CCTV tersebut tidak boleh dibagikan kepada pihak ketiga, termasuk media.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Siapa yang divonis 4 tahun penjara? Siska Wati divonis penjara empat tahun dalam kasus korupsi pemotongan dana insentif aparatur sipil negara BPPD Sidoarjo senilai Rp8,5 miliar.
-
Siapa yang meminta tebusan USD 8 juta? 'Mereka minta tebusan USD 8 juta,' ujar dia.
Abubakar dituntut bersalah melakukan tindak pidana korupsi jenis gratifikasi sebagaimana diatur di Pasal 12 huruf A Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pleidoi dibacakan penasehat hukumnya, Iman Nurhaeman. Menurutnya, pidana penjara 8 tahun sangat memberatkan mengingat Abubakar sedang menderita penyakit kanker darah dan harus pengobatan secara terus menerus lewat kemoterapi.
Ia pun menyatakan bahwa dari fakta persidangan terungkap bahwa uang atau dana yang diterima bukan dalam rangka memperkaya diri. Tetapi diperuntukan survei Indopolling menjelang pilkada.
"Dana itu digunakan untuk kegiatan operasional dalam kegiatan pilkada, dan dana itu tidak diterima langsung oleh terdakwa," kata Iman.
Hal itu dikuatkan dengan fakta persidangan terdakwa Weti Lembanawati selaku mantan Kadisperindag dan Adiyoto selaku mantan Kepala Bappelitbangda, yang menyebut pengumpulan dana itu tidak dilaporkan ke Abubakar. Terlebih, uang yang diterima berkisar Rp 284 juta bukan Rp 860 juta. Uang itu pun tidak diterima langsung oleh Abu Bakar.
Selain itu, Iman lantas membandingkan kasus Abu Bakar dengan kasus korupsi kepala daerah lain yang ditangani KPK yang memang untuk memperkaya dirinya sendiri.
Salah satunya, Kepala daerah lain yang dijadikan perbandingan yakni Bupati Hulu Sungai Tengah Abdul Latif yang divonis 6 tahun bui atas kasus suap pembangunan RSUD Damahuri Barabai senilai Rp 3,6 miliar. Lalu Bupati Kebumen Yahya Fuad yang divonis rendah 4 tahun atas kasus suap fee sejumlah proyek dengan nilai korupsi Rp 12,03 M.
Dalam pembelaannya, pihak pengacara meminta hakim mempertimbangkan kondisi kesehatan Abu Bakar. Iman menyebutkan bahwa Abu Bakar tengah dalam kondisi sakit yang tidak biasa dan memerlukan penanganan medis secara rutin.
"Kami yakini bahwa majelis hakim mengetahui dan menyadari bahwa saat ini terdakwa sedang dalam kondisi sakit keras, menderita penyakit kanker stadium lanjut yang dapat dibuktikan dengan keterangan dokter," ucap dia.
Dalam kesempatan itu, Abu Bakar meminta maaf kepada warga KBB atas perbuatannya. Pasalnya, akhir masa jabatan Abu Bakar sebagai Bupati KBB dua periode ditangkap KPK lantaran diduga menerima uang hasil pengumpulan para SKPD di KBB.
"Kami mohon maaf khususnya warga Bandung Barat," katanya.
Abu Bakar meminta hakim untuk memberikan putusan yang seadil-adilnya. Apalagi dia mengaku tengah dalam kondisi sakit atas penyakit yang dideritanya selama ini. Namun, dia menyerahkan sepenuhnya kepada hakim.
Seperti diketahui, kasus ini bermula saat Abubakar mengumpulkan kepala dinas untuk membantu pemenangan istrinya, Elin yang berpasangan dengan Sekda KBB, Maman di Pilkada Bandung Barat.
Weti dan Adiyoto kemudian berinisiatif mengumpulkan para kepala dinas dengan meminta uang untuk mengumpulkan dana pemenangan pilkada. Berdasarkan tuntutan jaksa, pengumpulan uang dari kepala dinas mencapai Rp 1,29 miliar secara bertahap.
Dengan rincian, Rp 860 juta berasal dari setoran kepala dinas, pemberian dari Asep Hikayat selaku mantan Kepala BKPSD Bandung Barat senilai Rp 95 juta (Asep Hikayat sudah divonis bersalah dalam kasus ini), penerimaan dari Ahmad Dahlan alias Ebun senilai Rp 50 juta dan Rp 20 juta dari Ade Komarudin selaku Kepala Dishub Bandung Barat dan Rp 240 juta berasal dari pemotongan dari anggaran Bappelitbangda.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mantan Bupati Bangkalan Dituntut 12 Tahun Penjara terkait kasus suap
Baca SelengkapnyaJaksa menilai M Adil bersalah melakukan tiga dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan negara Rp19 miliar lebih.
Baca SelengkapnyaTidak hanya itu, terdakwa dugaan tindak pidana gratifikasi dan pencucian uang (TPPU) dalam jabatannya ini juga didenda sebesar Rp500 juta.
Baca SelengkapnyaSidang putusan perkara nomor 11/Pid.Sus-TPK/2024/PN Tte tersebut dipimpin langsung oleh Hakim ketua Kadar Noh
Baca SelengkapnyaMochamad Ardian Noervianto divonis 4 tahun 6 bulan penjara
Baca SelengkapnyaTertunduk Lesu Mantan Bupati Mamberamo Tengah Divonis 13 Tahun Penjara Kasus Korupsi
Baca SelengkapnyaMantan Bupati Kepulauan Meranti, Muhammad Adil terbukti terbukti bersalah melakukan tiga tindak pidana korupsi. Dia dijatuhi hukuman 9 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaBupati Bangkalan nonaktif Abdul Latif Amin Imron divonis 9 tahun penjara, karena terbukti melakukan jual beli jabatan.
Baca SelengkapnyaAKBP Bambang Kayun diberi waktu satu bulan melunasi uang pengganti tersebut.
Baca Selengkapnya