Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

IDI: Dokter Tidak Boleh Pakai Ivermectin untuk Covid-19 Sebelum Izin BPOM Keluar

IDI: Dokter Tidak Boleh Pakai Ivermectin untuk Covid-19 Sebelum Izin BPOM Keluar obat Ivermectin. ©2021 Merdeka.com

Merdeka.com - Ketua Dewan Pertimbangan Pengurus Besar (PB) Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Prof Zubairi Djoerban mengatakan, Ivermectin belum bisa digunakan untuk pengobatan Covid-19. Sebab, sampai saat ini belum ada bukti ilmiah yang menunjukkan kemanjuran Ivermectin untuk Covid-19.

"Tentang Ivermectin. Berhentilah percaya pada “hal-hal ajaib” yang menjejali kita dengan instan. Sabar dulu. Masih belum ada bukti ilmiah tentang kemanjuran Ivermectin untuk Covid-19," katanya melalui akun Twitter @ProfesorZubairi, Selasa (6/7).

Dokter spesialis penyakit dalam subspesialis hematologi-onkologi ini menyebut, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dan Eropa juga melarang penggunaan Ivermectin untuk Covid-19. Penggunaan Ivermectin hanya diperbolehkan untuk kepentingan pelaksanaan uji klinik.

Orang lain juga bertanya?

Indonesia sendiri tengah melakukan uji klinik Ivermectin untuk Covid-19 di sejumlah rumah sakit. Uji klinik ini dilakukan di bawah koordinasi Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan, Kementerian Kesehatan RI.

"Sebagai dokter, saya tidak akan menyarankan sesuatu yang dasar ilmiahnya belum diakui," ujarnya.

Prof Zubairi mengingatkan para dokter di Indonesia tidak boleh menganjurkan penggunaan Ivermectin untuk pengobatan Covid-19 sebelum Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengeluarkan izin edar. Penggunaan Ivermectin tanpa rekomendasi BPOM bisa membahayakan kesehatan.

"Dokter-dokter di Indonesia tidak boleh memakai Ivermectin untuk pengobatan Covid-19 sebelum izin BPOM keluar. Kesimpulannya, dokter saja tidak boleh, apalagi masyarakat. Ingat, Ivermectin adalah obat keras," pungkasnya.

Sebelumnya, Kepala BPOM, Penny Kusumastuti Lukito menegaskan pihaknya belum mengeluarkan izin edar Ivermectin untuk terapi Covid-19. Izin edar yang dikeluarkan untuk Ivermectin saat ini berkaitan dengan indikasi infeksi kecacingan (Strongyloidiasis dan Onchocerciasis).

"Yang kita berikan izin edar Ivermectin sebagai obat cacing," katanya dalam konferensi pers, Selasa (22/6).

Penny mengatakan, di sejumlah negara di dunia termasuk Indonesia menemukan indikasi Ivermectin bisa menyembuhkan pasien Covid-19. Namun, penggunaan Ivermectin untuk terapi Covid-19 membutuhkan uji klinik.

"(Ivermectin) belum bisa dikategorikan sebagai obat Covid-19 tentunya. Kalau kita mengatakan suatu produk dalam obat Covid-19 harus melalui uji klinik dulu," jelasnya.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Menkes Klaim Vaksin Covid-19 Buatan Dalam Negeri Relatif Lebih Aman
Menkes Klaim Vaksin Covid-19 Buatan Dalam Negeri Relatif Lebih Aman

Namun kalau untuk yang komorbid, kata Menkes, risiko tetap ada karena virusnya tidak hilang.

Baca Selengkapnya
Menkes Ungkap Alasan Tak Masif Minta Masyarakat Vaksinasi Mpox
Menkes Ungkap Alasan Tak Masif Minta Masyarakat Vaksinasi Mpox

Sebelumnya, Budi menyatakan vaksin cacar monyet masih menyasar kelompok tertentu, seperti penderita HIV.

Baca Selengkapnya
Menkes Tepis UU Kesehatan Permudah Dokter Asing Praktik di Indonesia
Menkes Tepis UU Kesehatan Permudah Dokter Asing Praktik di Indonesia

Budi menegaskan, dokter asing yang diizinkan masuk ke Indonesia akan melewati sejumlah prosedur. Salah satunya tahap adaptasi.

Baca Selengkapnya
IDI Ingatkan Dokter Influencer Dilarang Jualan Produknya di Media Sosial
IDI Ingatkan Dokter Influencer Dilarang Jualan Produknya di Media Sosial

Dokter yang menggunakan media sosial juga diwanti-wanti untuk menjaga kerahasiaan informasi kesehatan pasien.

Baca Selengkapnya
Ulama Aceh Keluarkan Fatwa Penggunaan Zat Berbahaya pada Makanan Hukumnya Haram, Ini Penjelasannya
Ulama Aceh Keluarkan Fatwa Penggunaan Zat Berbahaya pada Makanan Hukumnya Haram, Ini Penjelasannya

MPU Aceh berharap pemerintah memperketat pengawasan terhadap penggunaan bahan atau zat yang berbahaya oleh perusahaan dan industri.

Baca Selengkapnya
Viral Kemenkes Wajibkan Masyarakat Pakai Masker Mulai 15 Desember, Cek Faktanya
Viral Kemenkes Wajibkan Masyarakat Pakai Masker Mulai 15 Desember, Cek Faktanya

Beredar Surat Edaran (SE) Kementerian Kesehatan mewajibkan masyarakat pakai masker, benarkah?

Baca Selengkapnya
Vaksin Covid-19 Mulai Berbayar, Ini Kelompok yang Bisa Dapat Gratis
Vaksin Covid-19 Mulai Berbayar, Ini Kelompok yang Bisa Dapat Gratis

Maxi berujar, kelompok pertama yang bisa mendapatkan vaksin gratis adalah yang belum pernah menerima vaksin Covid-19 sama sekali.

Baca Selengkapnya
Muncul 2 Bakteri Kebal Obat, Kemenkes Minta Masyarakat Hati-Hati Konsumsi Antibiotik
Muncul 2 Bakteri Kebal Obat, Kemenkes Minta Masyarakat Hati-Hati Konsumsi Antibiotik

Kedua bakteri ini dapat menyerang seluruh sistem organ dalam tubuh manusia dan menyebabkan kematian.

Baca Selengkapnya
Teken Perpres, Jokowi Akhiri Penanganan Pandemi Covid-19 di Indonesia
Teken Perpres, Jokowi Akhiri Penanganan Pandemi Covid-19 di Indonesia

Presiden Jokowi meneken Perpres ini 4 Agustus 2023.

Baca Selengkapnya
UU Kesehatan Terbaru: Gunakan Identitas agar Dianggap Nakes Bisa Dipenjara 5 Tahun
UU Kesehatan Terbaru: Gunakan Identitas agar Dianggap Nakes Bisa Dipenjara 5 Tahun

Larangan penggunaan identitas serta alat tenaga medis dan kesehatan ini tertuang dalam Pasal 312 dan 313.

Baca Selengkapnya
Eks Menkes Dokter Terawan Dicatut untuk Jualan Obat di Medsos, Ini Klarifikasinya
Eks Menkes Dokter Terawan Dicatut untuk Jualan Obat di Medsos, Ini Klarifikasinya

Mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk lebih berhati-hati

Baca Selengkapnya
Jokowi Minta Menkes Siapkan Tempat Karantina Khusus Penderita TBC
Jokowi Minta Menkes Siapkan Tempat Karantina Khusus Penderita TBC

Penyiapan tempat karantina ini untuk mencegah penularan TBC di Indonesia.

Baca Selengkapnya