Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

IDI Minta Status Bencana Nasional Selaras dengan Deteksi Dini Virus Corona

IDI Minta Status Bencana Nasional Selaras dengan Deteksi Dini Virus Corona rapid test tenaga medis di bekasi. ©2020 Liputan6.com/Herman Zakharia

Merdeka.com - Presiden Joko Widodo menetapkan virus corona atau Covid-19 sebagai bencana nasional melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 12 Tahun 2020. Ikatan Dokter Indonesia (IDI) berharap penetapan bencana nasional ini tak hanya sebatas nomenklatur.

"Untuk menekankan Covid-19 bukan kebijakan saja tapi apa strategis dari kebijakan itu," kata Sekretaris Jenderal IDI, Adib Khumaidi saat dihubungi merdeka.com, Selasa (14/4).

Ada tiga strategi yang harus dilaksanakan secara bersamaan untuk menekan kasus Covid-19. Pertama deteksi dini melalui rapid test massal dan PCR (Polymerase Chain Reaction). Kedua tim surveilans melakukan tracing kontak secara masif.

"Kemudian ketiga baru bicara terkait dengan masalah pelayanan, penanganan di rumah sakit atau bagaimana alur rujukan," ujarnya.

Tak kalah penting, lanjut Adib, mengedukasi masyarakat untuk menjalani pola hidup sehat dan bersih. Selanjutnya gencar melakukan sosialisasi mengenai imbauan jaga jarak, tetap di rumah dan menggunakan masker saat berada di ruang publik.

"Kalau kami dari sisi medis kita nggk lihat nomenklatur kebijakan tapi bagaimana semua strategi efektif dan dilakukan oleh pemda dan aparat untuk menindak tagas atau mensosialisasikan gencar terkait dengan ini," pungkasnya.

Jokowi baru saja meneken Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 12 Tahun 2020. Dalam aturan Mantan Gubernur DKI Jakarta Jokowi tersebut menetapkan virus Corona sebagai bencana nasional.

"Menetapkan keputusan Presiden tentang penetapan bencana non-alam penyebaran Corona Virus Desease 2019 (Covid-19) sebagai bencana nasional," kata Jokowi dalam Keppres yang sudah diteken pada Senin (13/4).

Dalam keputusan tersebut dituliskan bahwa aturan dijalankan saat Keppres diteken oleh Jokowi. Kemudian dalam aturan tersebut dijelaskan penanggulangan bencana nasional akan dilaksanakan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.

Hal tersebut juga sudah tertulis dalam Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2O2O tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Dsease 2019 (COVID-19) melalui sinergi antar kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.

Kemudian, dalam Keppres tersebut juga berisi, kepala daerah menjadi Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di daerah. Penetapan kebijakan daerah juga harus memperhatikan kebijakan pemerintah pusat.

(mdk/ray)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Waspadai Potensi Peningkatan Covid-19 di Indonesia
Waspadai Potensi Peningkatan Covid-19 di Indonesia

Masyarakat juga diminta segera melengkapi vaksinasi Covid-19, khususnya pada kelompok berisiko.

Baca Selengkapnya
Kemenkes Lakukan Upaya Cegah Patogen Menjadi Pandemi Baru
Kemenkes Lakukan Upaya Cegah Patogen Menjadi Pandemi Baru

Sejumlah patogen dikhawatirkan bisa menjadi ancaman bagi munculnya pandemi baru sehingga jadi perhatian bagi Kemenkes.

Baca Selengkapnya
Kasus DBD di Depok Melonjak, Ini Antisipasi Wali Kota Cegah KLB
Kasus DBD di Depok Melonjak, Ini Antisipasi Wali Kota Cegah KLB

Jumlah ini naik dua kali lipat dibanding tahun 2023. Adapun rinciannya, pada Januari 2024 sebanyak 68 kasus, Februari 119 kasus, Maret 68 kasus.

Baca Selengkapnya
Cara Indonesia Tanggulangi DBD Dilirik Kantor Farmasi Global
Cara Indonesia Tanggulangi DBD Dilirik Kantor Farmasi Global

Kasus DBD di Indonesia terus meningkat, seperti data Kementerian Kesehatan RI yang mencatatkan 190.561 kasus dan 1.141 kematian hingga minggu ke-36 tahun ini.

Baca Selengkapnya
Teken Perpres, Jokowi Akhiri Penanganan Pandemi Covid-19 di Indonesia
Teken Perpres, Jokowi Akhiri Penanganan Pandemi Covid-19 di Indonesia

Presiden Jokowi meneken Perpres ini 4 Agustus 2023.

Baca Selengkapnya
Usai Libur Akhir Tahun, Kasus Covid-19 di Depok Naik 200 Persen
Usai Libur Akhir Tahun, Kasus Covid-19 di Depok Naik 200 Persen

Saat ini tercatat ada 300 warga yang terpapar covid dari sebelumnya 100 kasus.

Baca Selengkapnya
Varian Covid Eris Masuk Indonesia: Gejala Pilek, Sakit Tenggorokan hingga Kelelahan
Varian Covid Eris Masuk Indonesia: Gejala Pilek, Sakit Tenggorokan hingga Kelelahan

Mohammad Syahril, melanjutkan, varian Covid Eris termasuk ke dalam kelompok varian XBB, yang merupakan 'anakan' atau turunannya varian Omicron.

Baca Selengkapnya
Jokowi ke Menkes soal Kasus Covid-19: Amati Betul Secara Detail Perkembangannya Seperti Apa
Jokowi ke Menkes soal Kasus Covid-19: Amati Betul Secara Detail Perkembangannya Seperti Apa

Informasi Jokowi terima dari Menkes, kasus Covid-19 masih dalam kondisi yang baik meski memang ada kenaikan.

Baca Selengkapnya
Waspada DBD di Indonesia Melonjak Sampai Bulan April, Kenali Gejalanya
Waspada DBD di Indonesia Melonjak Sampai Bulan April, Kenali Gejalanya

Per 1 Maret 2024, tercatat kasus DBD mencapai 16.000 kasus

Baca Selengkapnya
Menkes Ungkap Alasan WHO Naikkan Status Mpox Jadi Darurat Kesehatan
Menkes Ungkap Alasan WHO Naikkan Status Mpox Jadi Darurat Kesehatan

WHO menaikkan status Mpox menjadi darurat kesehatan pada 14 Agustus 2024.

Baca Selengkapnya
Menkes Budi: Kasus Covid-19 di Indonesia Jelang Natal dan Tahun Baru 2024 Tak Mengkhawatirkan
Menkes Budi: Kasus Covid-19 di Indonesia Jelang Natal dan Tahun Baru 2024 Tak Mengkhawatirkan

Budi juga menganjurkan masyarakat untuk kembali menggunakan masker saat mengakses tempat-tempat yang rawan.

Baca Selengkapnya