IDI Minta Status Bencana Nasional Selaras dengan Deteksi Dini Virus Corona
Merdeka.com - Presiden Joko Widodo menetapkan virus corona atau Covid-19 sebagai bencana nasional melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 12 Tahun 2020. Ikatan Dokter Indonesia (IDI) berharap penetapan bencana nasional ini tak hanya sebatas nomenklatur.
"Untuk menekankan Covid-19 bukan kebijakan saja tapi apa strategis dari kebijakan itu," kata Sekretaris Jenderal IDI, Adib Khumaidi saat dihubungi merdeka.com, Selasa (14/4).
Ada tiga strategi yang harus dilaksanakan secara bersamaan untuk menekan kasus Covid-19. Pertama deteksi dini melalui rapid test massal dan PCR (Polymerase Chain Reaction). Kedua tim surveilans melakukan tracing kontak secara masif.
-
Bagaimana penanganan Covid-19 di Indonesia? Jokowi memilih menggunakan strategi gas dan rem sejak awal untuk menangani pandemi Covid-19. Gas dan rem yang dimaksudkan Jokowi diimplementasikan dalam tiga strategi yakni penanganan kedaruratan kesehatan, jaring pengaman sosial, dan pemulihan ekonomi. Inilah yang kemudian menjadi ujung tombak dalam penanganan Covid-19 di Indonesia.
-
Kenapa Hari Dokter Nasional bertepatan dengan berdirinya IDI? Hari Dokter Nasional bertepatan dengan berdirinya Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
-
Mengapa Covid-19 menjadi pandemi global? Pandemi Covid-19 telah menjadi salah satu peristiwa paling berdampak di abad ke-21. Penyakit yang disebabkan oleh virus corona jenis baru ini telah menginfeksi lebih dari 200 juta orang dan menewaskan lebih dari 4 juta orang di seluruh dunia.
-
Kapan Covid-19 pertama kali terkonfirmasi di Indonesia? Pada tanggal 2 Maret 2020, Indonesia melaporkan kasus pertama virus Covid-19, menandai awal dari pandemi yang memengaruhi seluruh masyarakat.
-
Apa yang diharapkan dari IKN? Chairman Centennial Z Dinno Ardiansyah berharap Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara dapat menjadi peradaban yang maju dan manusiawi begitu selesai dibangun kelak.
-
Apa saja patogen prioritas di Indonesia? Indonesia telah menyusun daftar patogen prioritas yang mencakup berbagai famili virus dan bakteri yang menjadi perhatian utama, disesuaikan dengan panduan global dari WHO.
"Kemudian ketiga baru bicara terkait dengan masalah pelayanan, penanganan di rumah sakit atau bagaimana alur rujukan," ujarnya.
Tak kalah penting, lanjut Adib, mengedukasi masyarakat untuk menjalani pola hidup sehat dan bersih. Selanjutnya gencar melakukan sosialisasi mengenai imbauan jaga jarak, tetap di rumah dan menggunakan masker saat berada di ruang publik.
"Kalau kami dari sisi medis kita nggk lihat nomenklatur kebijakan tapi bagaimana semua strategi efektif dan dilakukan oleh pemda dan aparat untuk menindak tagas atau mensosialisasikan gencar terkait dengan ini," pungkasnya.
Jokowi baru saja meneken Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 12 Tahun 2020. Dalam aturan Mantan Gubernur DKI Jakarta Jokowi tersebut menetapkan virus Corona sebagai bencana nasional.
"Menetapkan keputusan Presiden tentang penetapan bencana non-alam penyebaran Corona Virus Desease 2019 (Covid-19) sebagai bencana nasional," kata Jokowi dalam Keppres yang sudah diteken pada Senin (13/4).
Dalam keputusan tersebut dituliskan bahwa aturan dijalankan saat Keppres diteken oleh Jokowi. Kemudian dalam aturan tersebut dijelaskan penanggulangan bencana nasional akan dilaksanakan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.
Hal tersebut juga sudah tertulis dalam Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2O2O tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Dsease 2019 (COVID-19) melalui sinergi antar kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.
Kemudian, dalam Keppres tersebut juga berisi, kepala daerah menjadi Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di daerah. Penetapan kebijakan daerah juga harus memperhatikan kebijakan pemerintah pusat.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Masyarakat juga diminta segera melengkapi vaksinasi Covid-19, khususnya pada kelompok berisiko.
Baca SelengkapnyaSejumlah patogen dikhawatirkan bisa menjadi ancaman bagi munculnya pandemi baru sehingga jadi perhatian bagi Kemenkes.
Baca SelengkapnyaJumlah ini naik dua kali lipat dibanding tahun 2023. Adapun rinciannya, pada Januari 2024 sebanyak 68 kasus, Februari 119 kasus, Maret 68 kasus.
Baca SelengkapnyaKasus DBD di Indonesia terus meningkat, seperti data Kementerian Kesehatan RI yang mencatatkan 190.561 kasus dan 1.141 kematian hingga minggu ke-36 tahun ini.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi meneken Perpres ini 4 Agustus 2023.
Baca SelengkapnyaSaat ini tercatat ada 300 warga yang terpapar covid dari sebelumnya 100 kasus.
Baca SelengkapnyaMohammad Syahril, melanjutkan, varian Covid Eris termasuk ke dalam kelompok varian XBB, yang merupakan 'anakan' atau turunannya varian Omicron.
Baca SelengkapnyaInformasi Jokowi terima dari Menkes, kasus Covid-19 masih dalam kondisi yang baik meski memang ada kenaikan.
Baca SelengkapnyaPer 1 Maret 2024, tercatat kasus DBD mencapai 16.000 kasus
Baca SelengkapnyaWHO menaikkan status Mpox menjadi darurat kesehatan pada 14 Agustus 2024.
Baca SelengkapnyaBudi juga menganjurkan masyarakat untuk kembali menggunakan masker saat mengakses tempat-tempat yang rawan.
Baca Selengkapnya