IDI soal eksekutor kebiri: Siapapun gampang dilatih menyuntik
Merdeka.com - Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) menyatakan keberatannya jika dokter dilibatkan sebagai salah satu eksekutor hukuman kebiri. Sebab, penunjukkan tersebut sangat bertentangan dengan kode etik dan keyakinan dokter.
Wakil Ketua PB IDI Daeng Faqih mengatakan, keterlibatan dokter sebagai eksekutor hukuman kebiri bergantung dengan metode yang dipilih pemerintah. Jika metode yang dipakai adalah kebiri kimia dengan meminum obat, dokter bisa didatangkan.
"Kalau metode kebiri kimia yang dipilih dengan minum obat misalnya, maka eksekutor hanya bersifat mengawasi dan memastikan obat tersebut diminum oleh terhukum atau tervonis," jelas Daeng kepada merdeka.com, Kamis (13/10).
-
Siapa yang bisa dighibahi? Ghibah dalam Islam adalah membicarakan seseorang di belakangnya dengan cara yang tidak disukainya, walaupun apa yang dikatakan itu benar. Ini termasuk menyebutkan keburukan atau aib seseorang yang jika orang tersebut mendengarnya, ia akan merasa tersinggung atau sakit hati.
-
Apa bentuk pelanggaran etika oleh dokter Israel? Keterlibatan tenaga medis secara nyata dalam penyiksaan tahanan dilarang oleh Deklarasi Tokyo Asosiasi Kedokteran Dunia.
-
Siapa yang bisa kita sindir? Teman sejati tidak akan pernah membohongimu. Lebih baik sendiri daripada bersama teman palsu.
-
Siapa yang melanggar kode etik? Diketahui, sanksi tersebut disebabkan pelanggaran kode etik yang dilakukan Hasyim sebab terkait pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden.
-
Siapa yang melakukan pelecehan terhadap korban? Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto menyampaikan bahwa peristiwa pelecehan seksual dilakukan oleh pelaku hingga korban mengalami kehamilan terjadi di wilayah Kabupaten Bandung Barat.
-
Siapa yang dituduh sebagai pelakor? Dituding Jadi Pelakor Momen tersebut bermula ketika Dinar Candy dituduh sebagai pelakor oleh Ayu Soraya, istri sah Ko Apex.
Lain halnya dengan metode menyuntik, maka dibutuhkan petugas khusus untuk dilatih keterampilan menyuntik. Pelatihan ini bisa diikuti siapapun, bahkan orang awam sekalipun.
"Keterampilan menyuntik ini bukanlah keterampilan yang istimewa dan sophisticated, siapapun gampang dilatih. Contoh saja orang awam yang kebetulan sakit diabetes dan harus injeksi insulin setiap hari, dia sendiri atau anggota keluarganya bisa dilatih menyuntikkan sendiri insulin (hormon) ke tubuhnya," paparnya.
Atas alasan itu, Daeng meyakini eksekutor tak harus diambil dari dokter atau tenaga kesehatan lainnya. "Tidak ada masalah lagi dengan persoalan siapa eksekutor tersebut," tutupnya.
(mdk/tyo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
IDI Jabar memastikan praktik itu bukanlah tradisi yang seharusnya ada.
Baca SelengkapnyaDalam pemeriksaan majelis etik, dokter MY membantah telah mencabuli istri pasien.
Baca SelengkapnyaPeristiwa itu terjadi saat dirinya menjadi mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS)
Baca SelengkapnyaBudi mengaku banyak mendapat kritikan maupun celaan terkait kebijakannya.
Baca SelengkapnyaDPR berharap dengan adanya permintaan maaf ini, pihak-pihak terkait akan lebih fokus dalam memperbaiki sistem agar mencegah perundungan.
Baca SelengkapnyaDokter yang menggunakan media sosial juga diwanti-wanti untuk menjaga kerahasiaan informasi kesehatan pasien.
Baca SelengkapnyaMenkes Budi mengatakan, bahwa praktik-praktik perundungan itu sudah terjadi puluhan tahun di Undip dan tidak bisa diselesaikan secara tuntas.
Baca SelengkapnyaRencana Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mendatangkan dokter asing menuai polemik. Ada yang mendukung, ada pula yang menolak karena berbagai alasan.
Baca SelengkapnyaMeski kecewa, IDI mengaku siap mengawal penerapan UU Kesehatan ini hingga ke tingkat cabang.
Baca SelengkapnyaDiani menyayangkan adanya persyaratan tersebut yang menjurus pada rasisme.
Baca SelengkapnyaMenurut Irma, lulusan PPDS yang menjadi pelaku perundungan akan memunculkan pola pragmatis yang berdampak terhadap pasien.
Baca SelengkapnyaMary menyebut izin operasional WSJ Clinic adalah Klinik Pratama.
Baca Selengkapnya