IDI tolak jadi eksekutor kebiri, ini reaksi Menteri Yohanna
Merdeka.com - Pemerintah Pusat masih menyiapkan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, menjadi undang-undang (UU). Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Menteri PPA) Yohana Yembise mengatakan ada tiga peraturan pemerintah yang masih dibahas.
Pertama, Peraturan Pemerintah soal rehabilitasi sosial, hukuman kebiri dan pemasangan chip di tubuh pelaku kekerasan seksual.
"Perppu kebiri, PP sedang di susun, ada tiga PP, rehabilitasi sosial, hukuman kebiri dan pemasangan chip, sedang diproses di semua kementerian, karena tidak semudah itu. Sedang dibahas di seluruh kementerian, harus duduk bersama dan menyusun ini," kata Yohanna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/10).
-
Bagaimana IDI menanggapi kasus pemalakan? 'Harusnya tidak ada,' kata Slamet saat dihubungi merdeka.com, Selasa (3/9).Namun demikian, Slamet mengaku belum ada laporan yang masuk ke dalam IDI perihal adanya biaya ilegal dari kasus kematian dokter Aulia.
-
Mengapa DPR RI minta pelaku dihukum berat? 'Setelah ini, saya minta polisi langsung berikan pendampingan psikologis terhadap korban serta ibu korban. Juga pastikan agar pelaku menerima hukuman berat yang setimpal. Lihat pelaku murni sebagai seorang pelaku kejahatan, bukan sebagai seorang ayah korban. Karena tidak ada ayah yang tega melakukan itu kepada anaknya,' ujar Sahroni dalam keterangan, Kamis (4/4).
-
Bagaimana DPR RI ingin polisi menangani kasus pelecehan anak? Ke depan polisi juga diminta bisa lebih memprioritaskan kasus-kasus pelecehan terhadap anak. Polisi Diminta Dampingi Psikologis Anak dan Istri korban Pencabulan Oknum Petugas Damkar Polisi menangkap SN, pria yang tega melakukan dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anaknya sendiri yang berusia 5 tahun. Tidak hanya diminta menghukum berat pelaku, polisi diminta juga mendampingi psikologis korban dan ibunya. 'Setelah ini, saya minta polisi langsung berikan pendampingan psikologis terhadap korban serta ibu korban. Juga pastikan agar pelaku menerima hukuman berat yang setimpal. Lihat pelaku murni sebagai seorang pelaku kejahatan, bukan sebagai seorang ayah korban. Karena tidak ada ayah yang tega melakukan itu kepada anaknya,' ujar Sahroni dalam keterangan, Kamis (4/4). Di sisi lain, Sahroni juga memberi beberapa catatan kepada pihak kepolisian, khususnya terkait lama waktu pengungkapan kasus. Ke depan Sahroni ingin polisi bisa lebih memprioritaskan kasus-kasus pelecehan terhadap anak.'Dari yang saya lihat, rentang pelaporan hingga pengungkapan masih memakan waktu yang cukup lama, ini harus menjadi catatan tersendiri bagi kepolisian. Ke depan harus bisa lebih dimaksimalkan lagi, diprioritaskan untuk kasus-kasus keji seperti ini. Karena korban tidak akan merasa aman selama pelaku masih berkeliaran,' tambah Sahroni.
-
Siapa yang harus bertanggung jawab atas tindakan perundungan? Tanggung jawab pidana ini tak hanya dibebankan kepada anak, bahkan orang tua dan pemerintah harus ikut bertanggung jawab
-
Siapa yang DPR minta tindak tegas? Polisi diminta menindak tegas orang tua yang kedapatan mengizinkan anak di bawah umur membawa kendaraan.
-
Bagaimana tanggapan ibu Pegi Setiawan setelah mendengar putusan? Mendengar hal tersebut, ibu Pegi Setiawan, Kartini terlihat menangis tersedu-sedu setelah meraih kemenangan permohonan gugatan praperadilan tersebut.
Pelaksanaan UU ini masih memiliki sejumlah persoalan teknis yang harus dipikirkan pemerintah. Yakni, peranan dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) sebagai eksekutor hukuman kebiri. IDI secara tegas menolak menjadi eksekutor hukuman kebiri karena tidak sesuai dengan Sumpah Dokter serta Kode Etik Kedokteran Indonesia (Kodeki).
Yohanna menegaskan, ketika Perppu ini telah disahkan DPR menjadi UU, maka semua pihak harus patuh terhadap jalannya UU, termasuk IDI. Oleh karenanya, dia menganggap eksekutor hukuman kebiri bukan persoalan serius.
"Saya sudah katakan berulang kali, ketika sudah jadi UU, kita harus tunduk di bawah UU," tegas Yohanna.
"Saya rasa tidak ini kan hanya masalah mekanisme yang harus dijalani seperti apa, asal ada kesamaan pendapat dan persepsi, selama ini tidak jadi masalah," sambungnya.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
IDI mengimbau Kemenkes tidak terburu-buru mengesahkan RPP Kesehatan
Baca SelengkapnyaKY mencontohkan, kebutuhan calon hakim agung pada kamar Tata Usaha Negara (TUN) khusus pajak sangat mendesak karena saat ini hanya ada satu orang.
Baca Selengkapnya"Menyatakan praperadilan oleh pemohon (Firli Bahuri) tidak dapat diterima," kata Hakim tunggal Imelda Herawati
Baca SelengkapnyaRevisi ini dinilai sebagai praktik pembegalan demokrasi yang secara nyata dipertontonkan kepada publik.
Baca SelengkapnyaSurat pencabutan gugatan itu sudah diserahkan kepada Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Estiono yang memimpin persidangan perkara tersebut.
Baca Selengkapnya"Enggak ada, pikiran saja enggak ada, masa (terbitkan Perppu Pilkada)," kata Jokowi kepada wartawan di Hotel Kempinski Jakarta Pusat, Jumat (23/8).
Baca SelengkapnyaMahfud menilai adanya riak-riak setelah pengesahaan RUU menjadi UU merupakan hal yang lumrah. Dia menyebut akan ada pihak yang setuju dan tidak.
Baca SelengkapnyaGugatan Firli bukan ditolak oleh majelis hakim, melainkan hanya tidak dikabulkan.
Baca SelengkapnyaYusril tak bisa menjawab dugaan intervensi politik terhadap putusan Mahkamah Konstitusi.
Baca SelengkapnyaPutusan MK sendiri berisi perubahan ambang batas pencalonan dan batas usia calon kepala daerah.
Baca SelengkapnyaIstana menyebut Presiden Joko Widodo tidak mengkhawatirkan soal penyampaian pendapat oleh massa tentang RUU Pilkada.
Baca SelengkapnyaMeski kecewa, IDI mengaku siap mengawal penerapan UU Kesehatan ini hingga ke tingkat cabang.
Baca Selengkapnya