IDI tunggu permintaan KPK soal pemeriksaan kesehatan Setnov
Merdeka.com - Tersangka kasus korupsi proyek e-KTP Setya Novanto mengalami kecelakaan mobil Kamis (16/11) malam. Kecelakaan tersebut membuat proses penyidikan terhadap Setya Novanto tertunda dengan alasan medis. Tercatat sudah dua kali ketua umum Golkar itu menjalani perawatan medis di rumah sakit saat proses hukum, terhadap dirinya sedang berjalan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan berkoordinasi dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Koordinasi dilakukan agar mendapat second opinion terkait kondisi kesehatan ketua DPR yang akrab disapa Setnov itu.
"Apakah nanti akan diperlukan koordinasi dengan IDI tentu nanti akan kita bicarakan lebih lanjut, tentu karena ini berkaitan dengan medis kerjasama itu sangat penting," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah Kamis malam.
-
Siapa yang mengalami kecelakaan? Chisa Anne stri dari vokalis band Repvblik Ruri Wantogia, membagikan kondisi terkini dari sang suami yang dikabarkan mengalami kecelakaan pada Jumat (6/9).
-
Siapa yang menyebabkan kecelakaan truk? Penetapan tersangka terhadap MI sesuai Pasal 311 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ. Ditlantas Polda Metro Jaya telah menetapkan pengendara sopir truk inisial MI (17) sebagai tersangka.
-
Siapa sopir truk penyebab kecelakaan? Polisi resmi menetapkan sopir truk berinisial MI (18) yang merupakan penyebab tabrakan beruntun di Gerbang Tol (GT) Halim Utama sebagai tersangka.
-
Siapa yang terlibat dalam kecelakaan Bintaro? Dalam kecelakaan ini, rangkaian kereta api Patas Merak jurusan Tanah Abang–Merak yang berangkat dari Stasiun Kebayoran (KA 220) bertabrakan dengan kereta api Lokal Rangkas jurusan Rangkasbitung–Jakarta Kota (KA 225) yang berangkat dari Stasiun Sudimara.
-
Kapan kecelakaan itu terjadi? Oriza mengalami kecelakaan beberapa minggu setelah menyelesaikan pendidikannya di Universitas Bakrie.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal IDI, Adib Khumaidi menuturkan pihaknya belum mendapat permintaan dari KPK sebagai pihak ketiga dalam memberikan second opinion. Adib mengatakan IDI dalam hal ini bersifat pasif, menunggu permintaan KPK terlebih dahulu.
"Yang ini belum, karena kami sifatnya menunggu permintaan dari KPK terlebih dahulu. Kalau sudah ada kita siapkan tim yang diketahui ketua, pakar ahli kemudian tim bertemu dengan tim dokter di sana lalu kami melakukan pelayanan sesuai dengan standar keprofesian," ujar Adib kepada merdeka.com, Jumat (17/11).
Lebih lanjut, Adib memahami jika adanya perbedaan pendapat mengenai standard of procedures di lingkup kedokteran di mata hukum. Hal ini menyusul tidak adanya dokter jaga yang merawat Setnov di Rumah Sakit Permata Hijau. Petugas medis setempat juga dinilai tidak kooperatif dalam proses penyidikan yang berlangsung. Bahkan penyidik KPK sempat tidak diperkenankan masuk ke dalam ruang perawatan Setov.
Menanggapi hal tersebut, Adib masih berprasangka baik terhadap dokter yang memutuskan hal tersebut. Dia menjelaskan di dunia kedokteran, pertimbangan seorang pasien untuk tidak dijenguk memiliki dasar ilmu kedokteran.
"Bahwa pandangan itu berbeda, itu pasti. Memang secara konteks ini tentunya kita pakai (pertimbangan) sejawat juga di Rumah Sakit itu pakai dasar dasar untuk istirahat," ujarnya.
Dia pun enggan berspekulasi lebih lanjut ada tidaknya pelanggaran etik yang dilakukan tim dokter dengan tidak adanya klarifikasi mengenai kesehatan ketua DPR tersebut. Pun halnya dengan larangan pihak pihak yang tidak berkepentingan untuk menemui Setnov. Namun demikian, Adib mengatakan jika KPK memiliki pandangan lain terhadap tim dokter, pihaknya akan melakukan klarifikasi secara personal.
"Kalau itu terindikasi KPK misalnya (tim dokter) menyembunyikan, ya itu acuan bagi kami. Kami akan melakukan panggilan, klarifikasi secara personal nanti kita akan lakukan," tukasnya.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sidang putusan Lukas ditunda dikarenakan terdakwa jatuh dari kamar mandi rutan KPK.
Baca SelengkapnyaPresiden Joko Widodo (Jokowi) buka suara terkait pernyataan mantan Ketua KPK Agus Rahardjo yang diminta di untuk memberhentikan kasus e-KTP.
Baca SelengkapnyaAde Ary memastikan kalau pihaknya akan menghadapi sidang yang bakal kembali digelar Senin (29/1) pekan depan.
Baca SelengkapnyaKeputusan menaikkan status penyidikan itu setelah polisi menemukan unsur pidana dalam insiden tersebut.
Baca SelengkapnyaGus Muhdlor dipanggil KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi pemotongan dana insentif
Baca SelengkapnyaAgus Rahardjo sebelumnya menyebut pernah dipanggil ke Istana dan diminta presiden menghentikan kasus korupsi e-KTP melibatkan mantan ketua DPR Setya Novanto.
Baca SelengkapnyaKuasa Hukum Hasto, Ronny Talapessy mengatakan surat pemanggilan tersebut baru diterima kliennya pada pagi tadi.
Baca SelengkapnyaPropam meminta keterangan dari rumah sakit terkait penyakit yang dialami GDW.
Baca SelengkapnyaAgus Rahardjo menyebut Presiden Jokowi pada 2017 pernah memintanya menghentikan kasus korupsi Setya Novanto.
Baca SelengkapnyaMoeldoko mempertanyakan Agus Rahardjo yang kembali mempersoalkan kasus yang sudah bergulir pada 2017.
Baca SelengkapnyaHasil itu dipastikan setelah penyidik melakukan tes urine kepada AKC.
Baca SelengkapnyaKecelakaan melibatkan mobil dinas Satpol PP dengan pemotor pada pukul 11.00 WIB.
Baca Selengkapnya