Ijazah ditahan karena iuran, Evi terancam batal jadi tentara
Merdeka.com - Nahas benar nasib Evi Ningsih, seorang siswi SMA Taruna, di Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat. Impiannya menjadi anggota TNI tertunda lantaran ijazahnya ditahan oleh sekolah, dengan alasan dia masih berutang sumbangan dana pendidikan.
Kepala SMA Taruna Kabupaten Dharmasraya, Syamsuir Djaka, membenarkan mereka menahan ijazah Evi, karena belum dapat melunasi tunggakan iuran sekitar Rp 10 juta. Dia berkeras pihak sekolah tetap menahan ijazah Evi, hingga melunasi tunggakan.
"Ini sudah ketentuan yang ditetapkan sekolah, jadi kami tidak dapat berikan sebelum iuran tersebut dilunasi," kata Syamsuir, Jumat (19/8).
-
Siapa saja yang dilarang menagih hutang? Islam melarang menagih hutang dari orang yang tidak mampu membayar. Dalam situasi ini, pemberi utang diwajibkan untuk bersabar dan menunggu hingga peminjam berada dalam kondisi mampu.
-
Bagaimana cara menghindari utang? Selain itu, dalam hadits, Nabi Muhammad SAW juga memberikan pengajaran tentang hukum hutang dalam Islam. Beliau bersabda, 'Hutang ada yang mencukupi dan ada pula yang membebankan. Oleh karena itu, jika masalah datang, dan kamu mampu membayar, maka bayarlah hutangmu. Namun, jika kamu tidak mampu membayar, berilah toleransi kepada yang berhutang sampai dia mampu membayar.'
-
Apa saja larangan dalam menagih hutang? Islam melarang pemberi pinjaman untuk mengambil keuntungan dari utang.Hal ini termasuk praktik riba, yang mencakup penambahan jumlah uang yang harus dikembalikan oleh peminjam.
-
Kenapa menolak pinjam uang dibolehkan? Meminjamkan uang dianjurkan dalam Islam. Namun ada beberapa situasi di mana kita bisa menolak untuk meminjamkan uang bahkan disebut sebagai tindakan yang bijaksana dan sah.
-
Kenapa uang perahu diharamkan? Tindakan pemberian uang perahu merupakan hal yang dilarang oleh Undang-undang No 7 Tahun 2017 tentang pemilu. Karena merupakan tindakan politik uang yang merusak demokrasi dan menciptakan kondisi politik tidak sehat.
-
Siapa yang berjuang untuk pendidikan di Indonesia? Melalui kerja keras dan pengorbanannya, maka ada banyak generasi yang berhasil terlepas dari kebodohan.
Syamsuir berdalih sekolah kerap memberikan toleransi kepada siswa hanya karena tidak membayar iuran. Misalnya saat akan mengikuti ujian semester.
"Tunggakan SPP siswa ini sudah sejak ia di bangku kelas X. Selain itu juga belum membayar uang asrama, uang kostum, dan lainnya. Jika ditotal mencapai Rp 10 juta," ucap Syamsuir.
Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Barat, menyayangkan penahanan ijazah Evy, hanya karena belum melunasi iuran. Ombudsman sudah mengirimkan surat buat meminta klarifikasi dari sekolah, ditembuskan kepada Bupati Dharmasraya, dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
"Kami menerima pengaduan dari siswa SMA Taruna di Kabupaten Dharmasraya. Ia mengaku ijazahnya ditahan pihak sekolah. Padahal bulan ini siswa tersebut akan mendaftar menjadi anggota TNI," kata Asisten Ombudsman Perwakilan Sumbar, Adel Wahidi, di Padang.
Adel menyatakan Ombudsman sudah mencoba mengklarifikasi dengan menghubungi pihak Yayasan Sekolah SMA Taruna. Namun sekolah ngotot dengan sikap mereka.
"Ini penting, karena terkait masa depan anak bangsa. Tidak boleh masa depan siswa terenggut hanya karena tidak punya uang," ujar Adel, seperti dilansir dari Antara.
Menurut Adel, pihak sekolah tidak memahami ketentuan permintaan sumbangan atau pungutan pendidikan yang sama sekali tidak boleh dikaitkan dengan urusan akademik, rapor, apalagi sampai menahan ijazah. Sebab di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 Pasal 52 huruf F tentang Pendanaan Pendidikan, disebutkan pungutan atau sumbangan pendanaan pendidikan harus memenuhi ketentuan, tidak boleh dikaitkan dengan persyaratan akademik untuk penerimaan peserta didik, penilaian hasil belajar peserta didik, dan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan.
"Pihak sekolah tidak dapat menahan ijazah hanya karena siswa belum mampu melunasi tunggakan sumbangan pungutan pendidikannya. Tidak peduli apakah itu sekolah negeri ataupun swasta," lanjut Adel.
Adel menyatakan, pihak sekolah berkilah dana BOS dikucurkan pemerintah selama ini tidak mencukupi. Sehingga mereka memutuskan menahan ijazah yang sudah tentu mengganggu karir, dan kelanjutan masa depan siswa. (mdk/ary)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dinas Pendidikan turun tangan menyusul tindakan pihak SMKN 1 Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, menahan ijazah alumni yang memiliki tunggakan.
Baca SelengkapnyaBerdasarkan data yang dihimpun oleh orang tua siswa alumni, dari tujuh yang terdata, ada lulusan 2019 yang belum mendapatkan ijazah.
Baca SelengkapnyaDalam pikiran pemuda sederhana ini, menjadi prajurit TNI adalah cara gratis mengubah nasib.
Baca Selengkapnyaselain D, ada juga puluhan siswa di SMA Negeri 2 Maumere dipulangkan pihak sekolah lantaran menunggak uang SPP.
Baca SelengkapnyaEks Panglima TNI rupanya tidak pernah bercita-cita menjadi prajurit TNI.
Baca SelengkapnyaUnisba terus memantau perkembangan kasus ini seiring berjalannya waktu.
Baca SelengkapnyaDisdik DKI Jakarta mengakui banyaknya ijazah peserta didik yang tertahan di sekolah.
Baca SelengkapnyaTerkait dengan sanksi, pihaknya belum bisa menentukan. Namun ada dua kemungkinan, yakni sedang dan berat.
Baca Selengkapnya