Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ijazah palsu S1 dibanderol Rp 500 ribu dan S2 Rp 10 juta

Ijazah palsu S1 dibanderol Rp 500 ribu dan S2 Rp 10 juta Polisi bekuk penjual ijazah palsu. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Polsek Metro Taman Sari membekuk empat orang pembuat dokumen palsu negara. Mereka adalah Kiong Su Tat alias Joni, Hasanudin alias Gepeng, Heriyanto dan Irwanto.

Mereka membanderol ijazah S1 dengan harga lebih dari Rp 500 ribu, sedangkan ijazah S2 mencapai Rp 10 juta. Sedangkan dokumen lainnya seperti STNK, KTP, buku nikah, buku cerai dan KK dikenakan biaya sekitar Rp 500 ribu.

Awalnya, kepolisian memperoleh informasi dari masyarakat tentang praktik jual beli ijazah palsu. Atas laporan itu, kemudian polisi berpura-pura memesan ijazah kepada tersangka Kiong Su Tat dengan membayar Rp 750 ribu dan dijanjikan barang tersebut selesai dalam tempo tiga hari.

"Pas jumat tanggal 12 Juni 2015, kita tangkap Kiong Su Tat di Jalan Gajah Mada Taman Sari. Saat itu, dia mau menyerahkan ijazah yang telah dipesan sebelumnya," terang Kapolsek Metro Taman Sari Afrisal kepada para wartawan di Jakarta, Senin (15/6).

Afrisal menerangkan, atas keterangan Kiong Su Tat, terungkap pelaku lain. Selanjutnya, polisi menangkap Hasanudin, karyawan percetakan Karya Maju di Jalan Pramuka Raya, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat.

Dalam pengembangan berlanjut dengan penangkapan tersangka Irwanto sebagai pemesan dokumen palsu serta Heriyanto sebagai pemiliki percetakan Gando Pratama di Jalan Pramuka Raya.

Dari sini, Polsek Metro Taman Sari menemukan barang bukti dokumen negara palsu seperti ijazah, STNK, buku tabungan, buku nikah, buku cerai, Kartu Keluarga, KTP dan akte kelahiran.

Kata Afrisal, dokumen dipesan secara tertutup. Untuk mengelabui pihak kepolisian pelaku menutupi usaha dokumen bodong ini dengan bisnis percetakan kertas dan undangan.

"Di balik toko percetakan, ada di belakangnya ada ruang khusus mencetak ijazah palsu," tambah Afrisal kepada para wartawan.

Atas hal ini, pelaku dikenai pasal 263 KUHP Jo 266 KUHP tentang tindak pidana pemalsuan surat dan dokumen, dengan ancaman maksimal kurungan penjara 5 tahun.

(mdk/ren)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Komplotan Pemalsu SIM di Jakarta Selatan Terbongkar, Dua Pelaku Ditangkap
Komplotan Pemalsu SIM di Jakarta Selatan Terbongkar, Dua Pelaku Ditangkap

Kasus pemalsuan dokumen berhasil diungkap oleh jajaran Polsek Setiabudi, Jakarta Selatan. Dua orang tersangka atas nama TN (32) dan PRA (21) ditangkap.

Baca Selengkapnya
Dua Pelaku Pemalsuan Dokumen di Jaksel Ditangkap, Sudah Layani 500 Pesanan dengan Omzet Fantastis
Dua Pelaku Pemalsuan Dokumen di Jaksel Ditangkap, Sudah Layani 500 Pesanan dengan Omzet Fantastis

Dua Pelaku Pemalsuan Dokumen di Jaksel Ditangkap, Sudah Layani 500 Pesanan dengan Omzet Fantastis

Baca Selengkapnya
Terungkap Peran Empat Tersangka dan Satu DPO Kasus Rp22 Miliar Uang Palsu di Jakbar
Terungkap Peran Empat Tersangka dan Satu DPO Kasus Rp22 Miliar Uang Palsu di Jakbar

DPO tersangka inisial I berperan sebagai operator mesin cetak GTO atau yang menjalankan mesin cetak uang palsu.

Baca Selengkapnya
Akhir Aksi Sindikat Penipuan Penerimaan ASN Kemenkumham dan Kemenag
Akhir Aksi Sindikat Penipuan Penerimaan ASN Kemenkumham dan Kemenag

Dari para korban total tersangka mendapatkan uang sebesar Rp7,4 miliar.

Baca Selengkapnya
Nyamar jadi Pembeli, Polisi Tangkap Sindikat Pengedar Dolar Palsu saat COD di Rumah Makan
Nyamar jadi Pembeli, Polisi Tangkap Sindikat Pengedar Dolar Palsu saat COD di Rumah Makan

Polisi menyita barang bukti sebanyak 995 lembar dolar USD dan 45 lembar mata uang Rupiah pecahan Rp100 ribu dari tangan pelaku.

Baca Selengkapnya
Mesin Pencetak Uang Palsu Rp22 Miliar Disita Polisi, Diproduksi di Srengseng Jakbar
Mesin Pencetak Uang Palsu Rp22 Miliar Disita Polisi, Diproduksi di Srengseng Jakbar

Saat ini, polisi masih mendalami peredaran uang palsu tersebut apakah bakal disebar ke Jakarta atau di luar daerah.

Baca Selengkapnya
Polisi Gerebek Percetakan Uang Palsu Rp 1,2 Miliar di Bekasi
Polisi Gerebek Percetakan Uang Palsu Rp 1,2 Miliar di Bekasi

Polri menggerebek tempat percetakan uang bertempat di Kota Bekasi, Jawa Barat Jumat (6/9) lalu. Sebanyak 10 orang diamankan

Baca Selengkapnya
Amankan Rp22 Miliar Uang Palsu, Polisi Ringkus Tiga Orang Pelaku
Amankan Rp22 Miliar Uang Palsu, Polisi Ringkus Tiga Orang Pelaku

Polisi masih mendalami dugaan telah adanya uang palsu yang beredar jelang Hari Raya Iduladha 1445 H.

Baca Selengkapnya
Produksi Uang Palsu Mencapai Rp100 Juta di Bekasi, Sepasang Kekasih Diringkus Polisi
Produksi Uang Palsu Mencapai Rp100 Juta di Bekasi, Sepasang Kekasih Diringkus Polisi

Sepasang kekasih itu sudah menjual sekitar Rp100 juta uang palsu

Baca Selengkapnya
Pecahan Rp100.000 Palsu Kini Marak Beredar di Tangerang, Warga Diminta Waspada
Pecahan Rp100.000 Palsu Kini Marak Beredar di Tangerang, Warga Diminta Waspada

Modus operandi yang dilakukan para tersangka menggunakan uang itu sebagai alat transaksi membeli keperluan sehari-hari.

Baca Selengkapnya
Kejaksaan Kantongi 50 Dokumen Rapor Palsu SMPN 19 Depok Dipakai Daftar Masuk SMA, Modus Lewat Les Pelajaran
Kejaksaan Kantongi 50 Dokumen Rapor Palsu SMPN 19 Depok Dipakai Daftar Masuk SMA, Modus Lewat Les Pelajaran

Kejari Depok mencurigai ada dugaan tindak pidana korupsi dalam manipulasi persyaratan administratif.

Baca Selengkapnya
Polisi Bongkar Sindikat Pemalsu STNK Khusus dan Pelat Nomor Rahasia
Polisi Bongkar Sindikat Pemalsu STNK Khusus dan Pelat Nomor Rahasia

Menurut pengakuannya, para tersangka telah 18 kali membuat dan menjanjikan membuat STNK khusus atau pelat nomor rahasia yang ternyata palsu.

Baca Selengkapnya