Ijazah palsu S1 dibanderol Rp 500 ribu dan S2 Rp 10 juta
Merdeka.com - Polsek Metro Taman Sari membekuk empat orang pembuat dokumen palsu negara. Mereka adalah Kiong Su Tat alias Joni, Hasanudin alias Gepeng, Heriyanto dan Irwanto.
Mereka membanderol ijazah S1 dengan harga lebih dari Rp 500 ribu, sedangkan ijazah S2 mencapai Rp 10 juta. Sedangkan dokumen lainnya seperti STNK, KTP, buku nikah, buku cerai dan KK dikenakan biaya sekitar Rp 500 ribu.
Awalnya, kepolisian memperoleh informasi dari masyarakat tentang praktik jual beli ijazah palsu. Atas laporan itu, kemudian polisi berpura-pura memesan ijazah kepada tersangka Kiong Su Tat dengan membayar Rp 750 ribu dan dijanjikan barang tersebut selesai dalam tempo tiga hari.
-
Siapa pelaku penipuan? Kelima tersangka tersebut telah dilakukan penahanan sejak tanggal 26 April 2024 dan terhadap satu WN Nigeria sudah diserahkan kepada pihak imigrasi untuk diproses lebih lanjut,' tuturnya.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Siapa saja yang terlibat dalam kecurangan pemilu di Kuala Lumpur? 'Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum telah menyatakan lengkap secara formil dan materiil (P-21) berkas perkara tersangka 7 anggota PPLN,' kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keteranganya, Rabu (6/3).
-
Dimana uang palsu diedarkan? Petugas kepolisian dari Polsek Leles menangkap ibu dan anak yang diduga mengedarkan uang palsu di wilayah Kabupaten Garut, Jawa Barat.
"Pas jumat tanggal 12 Juni 2015, kita tangkap Kiong Su Tat di Jalan Gajah Mada Taman Sari. Saat itu, dia mau menyerahkan ijazah yang telah dipesan sebelumnya," terang Kapolsek Metro Taman Sari Afrisal kepada para wartawan di Jakarta, Senin (15/6).
Afrisal menerangkan, atas keterangan Kiong Su Tat, terungkap pelaku lain. Selanjutnya, polisi menangkap Hasanudin, karyawan percetakan Karya Maju di Jalan Pramuka Raya, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat.
Dalam pengembangan berlanjut dengan penangkapan tersangka Irwanto sebagai pemesan dokumen palsu serta Heriyanto sebagai pemiliki percetakan Gando Pratama di Jalan Pramuka Raya.
Dari sini, Polsek Metro Taman Sari menemukan barang bukti dokumen negara palsu seperti ijazah, STNK, buku tabungan, buku nikah, buku cerai, Kartu Keluarga, KTP dan akte kelahiran.
Kata Afrisal, dokumen dipesan secara tertutup. Untuk mengelabui pihak kepolisian pelaku menutupi usaha dokumen bodong ini dengan bisnis percetakan kertas dan undangan.
"Di balik toko percetakan, ada di belakangnya ada ruang khusus mencetak ijazah palsu," tambah Afrisal kepada para wartawan.
Atas hal ini, pelaku dikenai pasal 263 KUHP Jo 266 KUHP tentang tindak pidana pemalsuan surat dan dokumen, dengan ancaman maksimal kurungan penjara 5 tahun.
(mdk/ren)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kasus pemalsuan dokumen berhasil diungkap oleh jajaran Polsek Setiabudi, Jakarta Selatan. Dua orang tersangka atas nama TN (32) dan PRA (21) ditangkap.
Baca SelengkapnyaDua Pelaku Pemalsuan Dokumen di Jaksel Ditangkap, Sudah Layani 500 Pesanan dengan Omzet Fantastis
Baca SelengkapnyaDPO tersangka inisial I berperan sebagai operator mesin cetak GTO atau yang menjalankan mesin cetak uang palsu.
Baca SelengkapnyaDari para korban total tersangka mendapatkan uang sebesar Rp7,4 miliar.
Baca SelengkapnyaPolisi menyita barang bukti sebanyak 995 lembar dolar USD dan 45 lembar mata uang Rupiah pecahan Rp100 ribu dari tangan pelaku.
Baca SelengkapnyaSaat ini, polisi masih mendalami peredaran uang palsu tersebut apakah bakal disebar ke Jakarta atau di luar daerah.
Baca SelengkapnyaPolri menggerebek tempat percetakan uang bertempat di Kota Bekasi, Jawa Barat Jumat (6/9) lalu. Sebanyak 10 orang diamankan
Baca SelengkapnyaPolisi masih mendalami dugaan telah adanya uang palsu yang beredar jelang Hari Raya Iduladha 1445 H.
Baca SelengkapnyaSepasang kekasih itu sudah menjual sekitar Rp100 juta uang palsu
Baca SelengkapnyaModus operandi yang dilakukan para tersangka menggunakan uang itu sebagai alat transaksi membeli keperluan sehari-hari.
Baca SelengkapnyaKejari Depok mencurigai ada dugaan tindak pidana korupsi dalam manipulasi persyaratan administratif.
Baca SelengkapnyaMenurut pengakuannya, para tersangka telah 18 kali membuat dan menjanjikan membuat STNK khusus atau pelat nomor rahasia yang ternyata palsu.
Baca Selengkapnya