Ikatan Jurnalis TV serukan pers bebas dari kepentingan politik
Merdeka.com - Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) mengecam keras tindakan main hakim sendiri yang dilakukan kader PDIP terhadap kantor tvOne di Yogyakarta. Organisasi ini juga menyerukan agar seluruh jurnalis menghindari pemberitaan yang bersifat provokatif, atau menyerang pihak tertentu.
Ketua Umum IJTI Yadi Hendriana menyatakan, konstelasi politik nasional yang semakin memanas dapat membuat emosi para pendukung salah satu calon meningkat, terlebih jika dibumbui dengan berita-berita yang dapat menimbulkan emosi berlebih yang dapat menambah tensi antar pendukung.
"Pers sebagai pilar demokrasi sudah seharusnya menjadi bagian yang bisa menunjukkan sikap professional, dengan tetap berdiri memegang teguh prinsip-prinsip jurnalistik, akurat, berimbang dan tidak memberitakan fitnah atau kebohongan," ujar Yadi Hendriana dalam keterangan persnya di Jakarta, Kamis (3/7).
-
Siapa yang menggugat Jokowi? Gugatan itu dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI)
-
Siapa yang mengkritik Jokowi? Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat mengkritik kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
-
Siapa yang memimpin penyerangan Hotel Wijaya II? Tanggal 22 Januari 2001, Kosektor 1 dibantu satu kompi pasukan Batalyon Gabungan dikerahkan untuk menghancurkan kekuatan musuh yang bertahan di Hotel Wijaya II. Pasukan Gabungan itu merupakan pasukan elite TNI Kopassus, Kopasgat dan Marinir.
-
Siapa yang melakukan penganiayaan terhadap ojol? Nasib sial dialami Damari (59) pengemudi ojek online warga Jurumudi, Kota Tangerang, yang dikeroyok tiga orang pria tidak dikenal saat akan menjemput pelanggan di depan pasar Tanah Tinggi, Kota Tangerang.
-
Siapa yang diserang menjelang Pemilu? 'Jadi media center ini bukan media center capres-capresan, jadi tidak untuk capres-capres tapi ini untuk pelurusan informasi data dari pemerintah sehingga masyarakat bisa mendapatkan informasi yang valid ataupun serangan yang diterima (untuk pemerintah). Sekarangkan banyak juga serangan yang kami terima, urusan capres tapi serangannya ke Pemerintah,' imbuhnya.
-
Dimana kejadian penganiayaan terjadi? Nasib sial dialami Damari (59) pengemudi ojek online warga Jurumudi, Kota Tangerang, yang dikeroyok tiga orang pria tidak dikenal saat akan menjemput pelanggan di depan pasar Tanah Tinggi, Kota Tangerang.
Atas alasan itu, IJTI menyerukan kepada seluruh insan pers Tanah Air untuk menjaga independensi pers sesuai dengan UU Penyiaran No 32 Tahun 2002 dan UU Pers No. 40 Tahun 1999. Pers juga harus mampu menjalankan fungsi dalam menjaga kebebasan pers yang didapatkan dengan penuh tanggung jawab.
"Karya-karya jurnalistik yang dikeluarkan juga harus bebas dari kepentingan pribadi atau kelompok tertentu," tegas Yadi.
Dalam menjalankan profesinya, pers harus mengutamakan akurasi, kualitas dan validitas informasi yang disampaikan, dan menghindari berita provokasi. Tak hanya itu, IJTI mengecam segala bentuk ancaman, kekerasan yang dilakukan kelompok tertentu terhadap pers, baik secara fisik maupun psikis.
"Menyerukan kepada seluruh anggota IJTI di seluruh tanah air dalam melakukan tugas jurnalistik untuk berpegang pada Etika Jurnalistik dan semua aturan yang berlaku," lanjutnya.
Yadi menambahkan, IJTI berharap kepada presiden terpilih mendatang untuk memegang komitmennya menjaga kebebasan pers. Terakhir, ia meminta kepada masyarakat untuk menyelesaikan keberatan atas sebuah pemberitaan sesuai dengan UU Pers yang berlaku.
"Meminta kepada masyarakat untuk menyelesaikan persoalan pers sesuai dengan UU Pers No. 40 Tahun 1999 dan menghindari main hakim sendiri," tutupnya.
(mdk/tyo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Anggota Dewan Pers Yadi Hendriana menyebut, ada perbedaan mendasar antara KPI dengan Dewan Pers
Baca SelengkapnyaDisatroni Jurnalis Demo Tolak RUU Penyiaran, Kantor DPRD Provinsi Jambi Kosong Karena Alasan Dinas
Baca SelengkapnyaAda tiga poin tuntutan organisasi pers pada aksi unjuk rasa ini.
Baca SelengkapnyaPada Juli 2023 misalnya, seorang jurnalis media asing yang meliput penambangan nikel di Halmahera Tengah menjadi korban intimidasi petugas keamanan perusahaan.
Baca SelengkapnyaPolemik RUU Penyiaran terus bergulir, ragam penolakan masih terus berdatangan
Baca SelengkapnyaKetua AJI Jakarta, Afwan Purwanto mengatakan kasus kali ini merupakan kasus kekerasan terhadap jurnalis yang terus berulang menjelang tahun politik 2024.
Baca SelengkapnyaBanyak pihak menilai bahwa pelarangan tayangan jurnalistik investigasi di televisi justru membatasi kebebasan pers
Baca SelengkapnyaTerungkapnya dugaan keterlibatan wartawan dalam mengintervensi kasus ini bermula dari pengakuan seorang kerabat keluarga korban berinisial S.
Baca SelengkapnyaSebagian isi draft RUU Penyiaran bertentangan dengan UU Pers
Baca SelengkapnyaRevisi UU Penyiaran: Sengketa Produk Jurnalistik Tidak Lagi Melalui Dewan Pers
Baca SelengkapnyaDK PWI sudah menerbitkan surat untuk dibentuk KLB.
Baca SelengkapnyaCak Imin ikut mengomentari rencana RUU Penyiaran melarang jurnalisme investigasi
Baca Selengkapnya