Iklan kondom 'Sutra' di RTV disemprit KPI
Merdeka.com - Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) memberikan teguran tertulis kepada stasiun televisi RTV. RTV dianggap melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia.
Seperti dilansir kpi.go.id, Rabu (22/4), melalui surat teguran nomor 434/K/KPI/04/15, KPI Pusat memutuskan bahwa tindakan penayangan iklan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 14 dan Pasal 43 serta Standar Program Siaran Pasal 15 ayat (1), Pasal 58 ayat (1) dan Pasal 59 ayat (3). Berdasarkan pelanggaran tersebut, KPI Pusat memberikan sanksi administratif Teguran Tertulis.
"Iklan tersebut merupakan bentuk promosi alat kontrasepsi kondom. Iklan yang memuat produk dewasa wajib memperhatikan ketentuan jam tayang yakni pukul 22.00-03.00 waktu setempat (WIB). Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas perlindungan terhadap remaja, ketentuan siaran iklan dewasa dan jam tayang."
-
Siapa yang melanggar kode etik? Diketahui, sanksi tersebut disebabkan pelanggaran kode etik yang dilakukan Hasyim sebab terkait pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden.
-
Dimana iklan sawah RCTI direkam? Mengutip dari akun Twitter/Xnya, Selasa (27/2), Irfan mengatakan bahwa iklan RCTI yang berada di sawah diambil di daerah Palabuhanratu, Sukabumi.
-
Apa yang unik dari iklan sawah RCTI? Iklan ini menjadi fenomenal lantaran bagaimana proses kreatif zaman dulu sebelum ada drone. RCTI merupakan salah satu stasiun televisi yang paling banyak dikenal dan ditonton oleh masyarakat Indonesia.
-
Kapan TVRI pertama kali mengudara? Sebagai jaringan televisi pertama di Indonesia, TVRI perdana mengudara pada tanggal 24 Agustus 1962.
-
Apa yang terjadi pada RRI Padang di era Orde Baru? Di masa Orde Baru, banyak terjadi dinamika di tubuh RRI Padang. Banyak pergantian pemimpin dan sempat mendapatkan bantuan dari Pemprov Sumbar berupa mobil dinas untuk menunjang siaran pedesaan pada tahun 1980-an.Tak sampai situ, peralatan penyiaran juga terus berbenah. Salah satunya merehabilitasi dua buah studio dan menambah dua set peralatan studio atau pemancar dan AC.
-
Apa yang menjadi peran penting TVRI dalam dunia penyiaran Indonesia? TVRI tentu berperan penting dalam perkembangan dunia penyiaran negara Indonesia.
Penayangan iklan kondom Sutra dianggap melanggar jam siar karena ditayangkan pada pukul 21.33 WIB. Iklan tersebut ditayangkan pada Minggu (5/4).
Berdasarkan Pasal 43 Pedoman Perilaku Penyiaran dan Pasal 58 ayat (1) Standar Program Siaran KPI Tahun 2012 maka ketentuan siaran iklan harus tunduk pada Etika Pariwara Indonesia (EPI). Pada ketentuan EPI huruf A poin 2.8.2 disebutkan bahwa iklan kondom, pembalut wanita, pewangi atau deodoran khusus dan produk-produk yang bersifat intim lainnya harus ditampilkan dengan selera yang pantas dan pada waktu penyiaran yang khusus untuk orang dewasa.
KPI meminta agar RTV mematuhi P3 dan SPS KPI tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran, termasuk iklan. RTV diwajibkan melakukan perbaikan terhadap penayangan iklan ini agar sesuai dengan ketentuan P3 dan SPS serta EPI. (mdk/amn)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Bawaslu menyelidiki dugaan pelanggaran kampanye Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming terkait iklan 'nomor urut dua' di videotron Pospol Semanggi.
Baca SelengkapnyaJanoe Arijanto menegaskan selama ini pelaku industri periklanan telah menaati peraturan dalam mengiklankan produk tembakau dan turunannya.
Baca SelengkapnyaPengelola mengaku pemasang video tak ada kaitannya dengan Polri atau institusi manapun.
Baca SelengkapnyaMenkes Budi Gunadi Sadikin tengah membuat Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang produk tembakau dan rokok elektronik.
Baca SelengkapnyaDia menyayangkan sikap pemerintah yang tidak melibatkan industri periklanan maupun industri kreatif
Baca SelengkapnyaKubu Anies-Cak Imin disarankan untuk melaporkan penurunan iklan tersebut ke Bawaslu.
Baca SelengkapnyaKepolisian tak menampik ada pemutaran iklan yang menampilkan angka dua di videotron itu pada Kamis, 21 Desember 2023 malam.
Baca SelengkapnyaKerugian Rp9,1 Triliun Hingga PHK Massal Membayangi Industri Media Jika Iklan Rokok Dilarang
Baca SelengkapnyaJanoe juga memperkirakan adanya potensi penurunan yang dapat terjadi jika pembatasan dan penyempitan iklan rokok diberlakukan.
Baca SelengkapnyaFabianus menyatakan bahwa PP 28/2024 maupun RPMK memiliki potensi besar untuk mempengaruhi keberlangsungan industri media luar griya.
Baca SelengkapnyaIklan rokok televisi (TV) yang jam tayangnya semakin sempit dari semula jam 21.30 – 05.00 menjadi 23.00 – 03.00.
Baca SelengkapnyaPeredaran rokok perlu dikendalikan di tingkat masyarakat selaku konsumen.
Baca Selengkapnya