Ikut aniaya Haringga, 2 terdakwa di dawah umur divonis lebih rendah dari tuntutan
Merdeka.com - Dua orang terdakwa kasus penganiayaan Haringga Sirla mendapat vonis hakim. ST (17) dihukum tiga tahun enam bulan penjara, sedangkan DN (16) harus merasakan dinginnya bui selama tiga tahun.
Sidang vonis yang dipimpin oleh Hakim Tunggal, Tardi, digelar di ruang anak Pengadilan Negeri (PN) Bandung Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (25/10).
"Menyatakan ST dan DN telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana bersama-sama menganiaya kepada orang lain hingga menyebabkan matinya orang," kata Tardi.
-
Siapa yang dituntut 4 tahun penjara? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Siapa yang divonis 4 tahun penjara? Siska Wati divonis penjara empat tahun dalam kasus korupsi pemotongan dana insentif aparatur sipil negara BPPD Sidoarjo senilai Rp8,5 miliar.
-
Siapa yang dijatuhi hukuman penjara? Pada tanggal 19 Desember 2024, Dominique Pelicot yang berusia 72 tahun dijatuhi hukuman penjara selama 20 tahun karena telah membius istrinya, Gisle Pelicot, dan membiarkan lebih dari 50 pria memperkosanya selama hampir sepuluh tahun.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
Kedua terdakwa terbukti ikut serta menganiaya Haringga hingga meninggal dunia. Putusan hakim diambil berdasarkan Pasal 170 ayat 2 KUHP yang didakwakan.
Hasil vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung. Saat sidang tuntutan, jaksa menuntut ST hukuman 4 tahun sementara DN 3 tahun 6 bulan.
Usai mengetuk palu tanda berakhirnya sidang, hakim memberikan opsi kepada terdakwa untuk menerima atau pikir-pikir selama 7 hari apakah terdakwa akan mengajukan banding atau tidak.
Putusan itu menggugurkan permohonan pengacara kedua terdakwa yang meminta keduanya divonis hukuman percobaan atau dikirim ke pesantren.
Sementara itu, pengacara terdakwa, Dadang Sukmawijaya mengatakan putusan yang diberikan hakim akan dikoordinasikan dengan pihak keluarga terdakwa.
Ia berkeyakinan, berdasarkan fakta di lapangan, kliennya tidak memiliki niat untuk menganiaya. Semua terjadi karena spontanitas. "Di sisi lain apa yang mereka perbuat ini spontanitas dan emosional. Anak juga sudah mengakui, enggak menyangkal," ucap Dadang.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Putusan itu dibacakan Ketua Hakim Rintis Candra di Pengadilan Negeri Tebo, Kamis (25/4) siang.
Baca SelengkapnyaJaksa menilai vonis itu tidak berkeadilan bagi keluarga korban meski para terdakwa masih di bawah umur.
Baca SelengkapnyaTerdakwa AR dituntut dengan hukuman 7 tahun 6 bulan penjara, sedangkan RD 7 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaDua saudara itu lantas pulang untuk mengambil parang dan pisau. Mereka menemui korban yang langsung menyerangnya.
Baca SelengkapnyaVonis kedua tersangka lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Baca SelengkapnyaDua santri di Kediri, yang didakwa menganiaya rekannya berinisial BBM (14) hingga tewas menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan saksi.
Baca SelengkapnyaTim Satreskrim Polresta Tangerang langsung bergerak memeriksa beberapa saksi.
Baca SelengkapnyaSi Kembar Rihana-Rihani dijatuhi hukuman berbeda oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang. Hukuman itu lebih rendah dari tuntutan jaksa.
Baca SelengkapnyaVonis jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa berupa 10 tahun dan 5 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaPenetapan dua tersangka ini berdasarkan hasil keterangan saksi dan barang bukti yang menunjukkan keterlibatan mereka dalam pengeroyokan tersebut.
Baca SelengkapnyaAwalnya korban menghubungi kedua pelaku untuk meminta uang Rp3 juta dengan ancaman menyebarkan video syur itu.
Baca SelengkapnyaPara pelaku kesal dengan tingkah laku Dimas di dalam sel.
Baca Selengkapnya